Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : preksedes preseries preseden
Register : 18-07-2018 — Putus : 04-09-2018 — Upload : 05-09-2018
Putusan PN TUAL Nomor 60/Pid.B/2018/PN Tul
Tanggal 4 September 2018 — Penuntut Umum:
KURNIA YOGA PRATAMA, SH
Terdakwa:
PREKSEDES TITIRLOLOBI Alias SEDES Alias DECE Alias MAMA OPI
5620
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa PRESEKDES TITIRLOLOBI Alias SEDES Alias DECE Alias
    MAMA OPI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PRESEKDES TITIRLOLOBI Alias SEDES Alias DECE Alias MAMA OPI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan
    Pid.1.A.3 PUTUSANNomor 60/Pid.B /2018/PN TulDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tual, yang mengadili perkara pidana pada tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut, dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : PRESEKDES TITIRLOLOBI Alias SEDESAlias DECE Alias MAMA OPITempat Lahir : SangliatkrawainUmur / Tg lahir : 52 Tahun / 06 Maret 1966Jenis Kelamin : Perempuan.Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia.Tempat Tinggal : Yarler Jalan
    Sirsaomas, Kecamatan DullahSelatan, Kota Tual:Agama : KatolikPekerjaan : Petani;Pendidikan : SMEA(berijazah)Terdakwa PRESEKDES TITIRLOLOBI Alias SEDES Alias DECE AliasMAMA OPI ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan SuratPerintah / Penetapan Penahanan oleh :1.
    Menyatakan Terdakwa PRESEKDES TITIRLOLOBI Alias SEDES AliasDECE Alias MAMA OPI terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan, Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (1)Kitab Undangundang Hukum Pidana.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PRESEKDES TITIRLOLOBI AliasSEDES Alias DECE Alias MAMA OPI dengan pidana penjara selama 6(enam) Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan denganperintah agar Terdakwa tetap ditahan.Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar
    sehingga mengenai subyekhukum dalam perkara ini tidak terjadi eror in persona (kesalahan orang) ;Bahwa secara obyektif, orang yang disangka atau didakwa melakukantindak pidana haruslah sudah dewasa secara hukum, serta cakap dan mampudalam arti tidak terganggu akal pikirannya, serta dapat memahami danmenyadari sepenuhnya akan apa yang diperbuat dan akibat yang akanditimbulkan dari perbuatannya itu ;Menimbang, bahwa dalam kaitan itu, Penuntut Umum telahmenghadapkan ke persidangan orang bernama Terdakwa PRESEKDES
    Menyatakan Terdakwa PRESEKDES TITIRLOLOBI Alias SEDES AliasDECE Alias MAMA OPI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dalam dakwaantunggal:2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PRESEKDES TITIRLOLOBI AliasSEDES Alias DECE Alias MAMA OPI oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;4.