Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-09-2023 — Putus : 26-10-2023 — Upload : 26-10-2023
Putusan PN BANYUMAS Nomor 89/Pid.B/2023/PN Bms
Tanggal 26 Oktober 2023 —
Terdakwa:
GUNTAR ARIEF PRIAMBUDY BIN KASMALI
820
  • Menyatakan GUNTAR ARIEF PRIAMBUDY Bin KASMALI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena mendapat upah uang sebagaimana dalam dakwaan primer;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan;
3.
GUNTAR ARIEF PRIAMBUDY;
- 1 (satu) helai baju warna hitam motif pepohonan;
- 1 (satu) buah hand Phone Merk Samsung Galaxy A31;
Dikembalikan kepada Terdakwa GUNTAR ARIEF PRIAMBUDY Bin KASMALI;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu) rupiah;

Terdakwa:
GUNTAR ARIEF PRIAMBUDY BIN KASMALI