Ditemukan 2 data
Terdakwa:
Provittoluth Prianggita Als. Vito Bin Ikhfak Safawi
103 — 44
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Provittoluth Prianggita Als Vito Bin Ikhfak Safawi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan, perusakan atas barang atau benda, dan menguasai senjata tajam sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif Kesatu Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana, Dan Kedua Pasal 406 Ayat (1) KUHP, Dan Ketiga Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951;
- Menjatuhkan
Terdakwa:
Provittoluth Prianggita Als. Vito Bin Ikhfak Safawi
25 — 11
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Provittoluth Prianggita Bin Ikhfak Safawi) kepada Penggugat (Alfiyah Ismawati binti Sodikin);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp.