Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-06-2024 — Putus : 03-07-2024 — Upload : 07-07-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 409/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal 3 Juli 2024 — Pemohon:
1.Kho Tau Tjeng
2.Lie Mung Sian
220
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan anak yang bernama Prichellia sebagai anak yang sah dari Kho Tau Tjeng dan Lie Mung Sian, yang kemudian memperbaiki Kutipan Akta Kelahirannya No. 3515/U/JB/1993, yang semula : anak luar nikah, anak ke 3 perempuan dari Ibu : Lie Mung Sian, diperbaiki menjadi: anak kandung, anak ke 3 perempuan dari suami isteri Kho Tau Tjeng dan Lie Mung Sian.