Ditemukan 2 data
8 — 0
Nafkah 2 (dua) orang anak bernama PRICHILLIA RISTI ANGGUN PRAMITHA, tanggal lahir 25 Januari 2001 dan PANDU RADHITA BINTANG FAJRI, tanggal lahir 23 Juni 2007 sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa, diluar biaya pendidikan dan kesehatan;Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
8 — 3
Pengadilan Agama Soreang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan kepada Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi yaitu berupa nafkah iddah selama 3 (tiga bulan), mutah dan nafkah untuk ketiga anak Penggugat dan Tergugat yang masing-masing bernama Salwa Yashinta Ziviqlia (19 tahun), Jahwa Adinda Aurellia (13 tahun) dan Geysha Azdha Prichillia
Dalam Rekonvensi