Ditemukan 2 data
Pricsilia Julianti
17 — 11
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menyatakan adik Pemohon yang bernama MARIA SILVIA berada dalam ketidakmampuan bertindak secara hukum dan ditempatkan dalam Pengampuan;
- Menetapkan Pemohon PRICSILIA JULIANTI sebagai Pengampu Maria Silvia;
- Menetapkan Pemohon dapat bertindak di depan hukum; dalam hal ini mewakili Maria Silvia mengizinkan menjual tanah atas harta milik ibu Pemohon Herlina Widjaja
Pemohon:
Pricsilia Julianti
TJENARLIN,SPd
Tergugat:
RUSTAM
51 — 41
persegi) yang terletak di Desa Guntarano, Kabupaten Donggala, dengan batas:
- Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.779.000,00 (satu juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu Rupiah);
Sebelah Utara : Harry Mailoa/Arifin P (Pili);
Sebelah Timur : Yahya Toto;
Sebelah Selatan : Jalan;
Sebelah Barat : Rustam (ditarik sepanjang 30 meter tegak lurus dari bidang tanah Erna/Pricsilia
Masria, Tjenarlin, S.Pd, Syamsiar, Winarsih dan Endang kepada Penggugat seluas +6200m2 (enam ribu dua ratus meter persegi), dengan batas:Sebelah Timur : Tjenarlin (ditarik sepanjang 80 meter tegak lurus dari bidang tanah Erna/Pricsilia Mailoa menuju bidang tanah ini);
Sebelah Barat : Rustam (ditarik sepanjang 30 meter tegak lurus dari bidang tanah Erna
/Pricsilia Mailoa menuju bidang tanah ini);Sebelah Utara : Harry Mailoa;
Sebelah Selatan : Jalan Baru;