Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-06-2023 — Putus : 27-07-2023 — Upload : 09-08-2023
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 676/Pdt.P/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal 27 Juli 2023 — Pemohon:
Pricsilia Julianti
1711
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Menyatakan adik Pemohon yang bernama MARIA SILVIA berada dalam ketidakmampuan bertindak secara hukum dan ditempatkan dalam Pengampuan;
    3. Menetapkan Pemohon PRICSILIA JULIANTI sebagai Pengampu Maria Silvia;
    4. Menetapkan Pemohon dapat bertindak di depan hukum; dalam hal ini mewakili Maria Silvia mengizinkan menjual tanah atas harta milik ibu Pemohon Herlina Widjaja
    Pemohon:
    Pricsilia Julianti
Register : 23-11-2023 — Putus : 31-05-2024 — Upload : 03-06-2024
Putusan PN DONGGALA Nomor 37/Pdt.G/2023/PN Dgl
Tanggal 31 Mei 2024 — Penggugat:
TJENARLIN,SPd
Tergugat:
RUSTAM
5141
  • persegi) yang terletak di Desa Guntarano, Kabupaten Donggala, dengan batas:
  • Sebelah Utara : Harry Mailoa/Arifin P (Pili);

    Sebelah Timur : Yahya Toto;

    Sebelah Selatan : Jalan;

    Sebelah Barat : Rustam (ditarik sepanjang 30 meter tegak lurus dari bidang tanah Erna/Pricsilia

    Masria, Tjenarlin, S.Pd, Syamsiar, Winarsih dan Endang kepada Penggugat seluas +6200m2 (enam ribu dua ratus meter persegi), dengan batas:

    Sebelah Timur : Tjenarlin (ditarik sepanjang 80 meter tegak lurus dari bidang tanah Erna/Pricsilia Mailoa menuju bidang tanah ini);

    Sebelah Barat : Rustam (ditarik sepanjang 30 meter tegak lurus dari bidang tanah Erna

    /Pricsilia Mailoa menuju bidang tanah ini);

    Sebelah Utara : Harry Mailoa;

    Sebelah Selatan : Jalan Baru;

    1. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
    2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.779.000,00 (satu juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu Rupiah);