Ditemukan 1 data
13 — 5
Astuti Binti Nardi Pridakdo) di hadapan sidang Pengadilan Agama Klaten;
3. Menghukum Pemohon (Mawarno Bin Maryono) untuk memberi kepada Termohon (Lidya J.
Astuti Binti Nardi Pridakdo) berupa;
- Nafkah iddah sejumlah Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah;
- Mutah berupa cincin emas seberat 2 gram (dari toko emas Semar kadar 750/emas tua);
- Memerintahkan kepada Pemohon (Mawarno Bin Maryono) untuk menyerahkan nafkah iddah dan mutah sebagaimana pada angka 3.1, dan 3.2 tersebut kepada Termohon (Lidya J.
Astuti Binti Nardi Pridakdo) paling lambat sesaat sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talaknya kepada Termohon;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.515.000- (lima ratus lima belas ribu rupiah);