Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-03-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 09-04-2019
Putusan PA SAWAHLUNTO Nomor 44/Pdt.G/2019/PA.SWL
Tanggal 9 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
172
  • Memberikan hak asuk 3 orang anak, masing-masing bernama:

    1. Bagas Octa Prihantio, laki-laki, lahir tanggal 02 Oktober 2001;
    2. Franza Dwi Octa Prihantio, laki-laki, lahir tanggal 28 Oktober 2008;
    3. Tri Fawzan Prihantio, laki-laki, lahir tanggal 18 Februari 2011

    kepada Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya;

    3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa:

    a.

    Bagas Octa Prihantio, lakilaki, lahir tanggal 02 Oktober 2001;b. Franza Dwi Octa Prihantio, lakilaki, lahir tanggal 28 Oktober 2008;c. Tri Fawzan Prihantio, lakilaki, lahir tanggal 18 Februari 2011;5.
    Gugatan hak asuh 3 orang anak, masingmasing bernama1.1 Bagas Octa Prihantio, Lakilaki, Lahir tanggal 02 Oktober 2001;Putusan Nomor 44/Pdt.G/2019/PA.SWL hal. 161.2 Franza Dwi Octa Prihantio, lakilaki. Lahir tanggal 28 Oktober 2008;1.3. Tri Fawzan Prihantio, Lakilaki. Lahir tanggal 18 Februari 2011;diberikan kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon2. Nafkah anak sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap bulan untukmasingmasing anak sampai anak tersebut dewasa dan mandiri.3.
    Gugatan hak asuh 3 orang anak, masingmasing bernama1.1 Bagas Octa Prihantio, Lakilaki, Lahir tanggal 02 Oktober 2001;1.2 Franza Dwi Octa Prihantio, lakilaki. Lahir tanggal 28 Oktober 2008;1.3. Tri Fawzan Prihantio, Lakilaki. Lahir tanggal 18 Februari 2011;diberikan kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon2. Nafkah anak sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap bulanuntuk masingmasing anak sampai anak tersebut dewasa dan mandiri.3.
    Memberikan hak asuh 3 orang anak, masingmasing bernama:1.4 Bagas Octa Prihantio, Lakilaki, Lahir tanggal 02 Oktober 2001;1.5 Franza Dwi Octa Prihantio, lakilaki. Lahir tanggal 28 Oktober 2008;1.6 Tri Fawzan Prihantio, Lakilaki. Lahir tanggal 18 Februari 2011;Kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon selaku ibu kandungnya;Putusan Nomor 44/Pdt.G/2019/PA.SWL hal. 213.
Register : 20-01-2014 — Putus : 07-04-2014 — Upload : 20-05-2014
Putusan PN TENGGARONG Nomor 38/PID.B/2014/PN.TGR
Tanggal 7 April 2014 — WIDHI GALIH PRIHANTION bin SARIPAN
140
  • Menyatakan Terdakwa WIDHI GALIH PRIHANTIO bin SARIPAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN ; -2. Menghukum Terdakwa WIDHI GALIH PRIHANTIO bin SARIPAN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 174.