Ditemukan 2 data
17 — 2
Memberikan hak asuk 3 orang anak, masing-masing bernama:
- Bagas Octa Prihantio, laki-laki, lahir tanggal 02 Oktober 2001;
- Franza Dwi Octa Prihantio, laki-laki, lahir tanggal 28 Oktober 2008;
- Tri Fawzan Prihantio, laki-laki, lahir tanggal 18 Februari 2011
kepada Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya;
3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
a.
Bagas Octa Prihantio, lakilaki, lahir tanggal 02 Oktober 2001;b. Franza Dwi Octa Prihantio, lakilaki, lahir tanggal 28 Oktober 2008;c. Tri Fawzan Prihantio, lakilaki, lahir tanggal 18 Februari 2011;5.
Gugatan hak asuh 3 orang anak, masingmasing bernama1.1 Bagas Octa Prihantio, Lakilaki, Lahir tanggal 02 Oktober 2001;Putusan Nomor 44/Pdt.G/2019/PA.SWL hal. 161.2 Franza Dwi Octa Prihantio, lakilaki. Lahir tanggal 28 Oktober 2008;1.3. Tri Fawzan Prihantio, Lakilaki. Lahir tanggal 18 Februari 2011;diberikan kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon2. Nafkah anak sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap bulan untukmasingmasing anak sampai anak tersebut dewasa dan mandiri.3.
Gugatan hak asuh 3 orang anak, masingmasing bernama1.1 Bagas Octa Prihantio, Lakilaki, Lahir tanggal 02 Oktober 2001;1.2 Franza Dwi Octa Prihantio, lakilaki. Lahir tanggal 28 Oktober 2008;1.3. Tri Fawzan Prihantio, Lakilaki. Lahir tanggal 18 Februari 2011;diberikan kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon2. Nafkah anak sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap bulanuntuk masingmasing anak sampai anak tersebut dewasa dan mandiri.3.
Memberikan hak asuh 3 orang anak, masingmasing bernama:1.4 Bagas Octa Prihantio, Lakilaki, Lahir tanggal 02 Oktober 2001;1.5 Franza Dwi Octa Prihantio, lakilaki. Lahir tanggal 28 Oktober 2008;1.6 Tri Fawzan Prihantio, Lakilaki. Lahir tanggal 18 Februari 2011;Kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon selaku ibu kandungnya;Putusan Nomor 44/Pdt.G/2019/PA.SWL hal. 213.
14 — 0
Menyatakan Terdakwa WIDHI GALIH PRIHANTIO bin SARIPAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN ; -2. Menghukum Terdakwa WIDHI GALIH PRIHANTIO bin SARIPAN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 174.