Ditemukan 2 data
18 — 0
Menetapkan Prijogi Supardjan meninggal dunia pada tanggal 12 November 2011;
3. Menetapkan ahli waris yang dari (Almarhum) Prijogi Supardjan adalah
- Mamie Utamiati Supardjan (sebagai isteri);
- Fany Primaniati (sebagai anak perempuan kandung);
- (sebagai anak laki-laki kandung);
- (sebagai anak laki-laki kandung);
4. Menolak permohonan Para Pemohon selainnya;
5.
58 — 2
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Wisnu Aji Bin Soedharto) terhadap Penggugat (Fany Primaniati Binti Prijogi Supardjan);
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).