Ditemukan 5 data
12 — 1
) terhadap Penggugat (Eriske Primadeni binti Erwandi);
- Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 496.000,- (empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
ARIO WAHYU HAPSORO, SH, MH
Terdakwa:
1.KRISWANTO
2.HUSAM ALI AHMAD
84 — 51
CV Gunung Mukti Indonesia yang ditandatangani oleh Primadeni Nuringtias Wapinca Bank Jateng Purworejo yang ditujukan kepada PT Askrindo Cabang Magelang berikut Berita Acara Klaim tanggal 11 Maret 2020;
- ASli surat Nomor : 116/ASK-MGL tanggal 19 MAret 2020 perihal Permintaan Tambahan Data Klaim yang ditandatangani oleh Hartarto, Pinca Askrindo Cabang Magelang ditujukan ke Bank Jateng Cabang Purworejo;
- Asli Surat Nomor : 0570/LKR.03/020/2020 tanggal 14 April 2020 perihal Kelengkapan
Pengajuan Klaim yang ditandatangani oleh Primadeni Nuringtias Wapinca Bank Jateng Purworejo yang ditujukan kepada PT Askrindo Cabang Magelang;
- Asli Surat Nomor : 1332/AKR.020 /020/2020 tanggal 28 Juli 2020 perihal Permohonan Pembayaran Klaim kredit proyek CV GUNUNG MUKTI INDONESIA yang ditandatangani oleh Hanrawan Yudianto;
- Copy Lampiran Polis Nomor : 79.55.19.00018.5.13.01.0
- Asli SUrat Nomor : KLM.00.00/437/MG-KLS tanggal 18 September 2020 perihal Penolakan klaim
CM55847;
- Asli Surat Negosiasi Pembayaran Kredit tanggal 8 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Kriswanto;
- Asli Surat Nomor : 1120/AKR.-2/020/2020 tanggal 16 Juni 2020 perihal Penyelesaian KRedit Proyek Gunung Mukti Indonesia yang ditandatangani oleh Yulistyawan S Hartanto ditujukan kepada Kriswanto;
- Asli Berita Acara Tanggal 15 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Primadeni Nuringtias, Afrian Tri Susanto, Riyandi Yanuar (ketiganya sebagai Pihak Pertama) dan Kriswanto, Husam
ARIO WAHYU HAPSORO, SH, MH
Terdakwa:
1.KRISWANTO
2.HUSAM ALI AHMAD
86 — 65
CV Gunung Mukti Indonesia yang ditandatangani oleh Primadeni Nuringtias Wapinca Bank Jateng Purworejo yang ditujukan kepada PT Askrindo Cabang Magelang berikut Berita Acara Klaim tanggal 11 Maret 2020;
- ASli surat Nomor : 116/ASK-MGL tanggal 19 MAret 2020 perihal Permintaan Tambahan Data Klaim yang ditandatangani oleh Hartarto, Pinca Askrindo Cabang Magelang ditujukan ke Bank Jateng Cabang Purworejo;
- Asli Surat Nomor : 0570/LKR.03/020/2020 tanggal 14 April 2020 perihal Kelengkapan
Pengajuan Klaim yang ditandatangani oleh Primadeni Nuringtias Wapinca Bank Jateng Purworejo yang ditujukan kepada PT Askrindo Cabang Magelang;
- Asli Surat Nomor : 1332/AKR.020 /020/2020 tanggal 28 Juli 2020 perihal Permohonan Pembayaran Klaim kredit proyek CV GUNUNG MUKTI INDONESIA yang ditandatangani oleh Hanrawan Yudianto;
- Copy Lampiran Polis Nomor : 79.55.19.00018.5.13.01.0
- Asli SUrat Nomor : KLM.00.00/437/MG-KLS tanggal 18 September 2020 perihal Penolakan klaim
CM55847;
- Asli Surat Negosiasi Pembayaran Kredit tanggal 8 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Kriswanto;
- Asli Surat Nomor : 1120/AKR.-2/020/2020 tanggal 16 Juni 2020 perihal Penyelesaian KRedit Proyek Gunung Mukti Indonesia yang ditandatangani oleh Yulistyawan S Hartanto ditujukan kepada Kriswanto;
- Asli Berita Acara Tanggal 15 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Primadeni Nuringtias, Afrian Tri Susanto, Riyandi Yanuar (ketiganya sebagai Pihak Pertama) dan Kriswanto, Husam
ARIO WAHYU HAPSORO, SH, MH
Terdakwa:
1.KRISWANTO
2.HUSAM ALI AHMAD
89 — 65
CV Gunung Mukti Indonesia yang ditandatangani oleh Primadeni Nuringtias Wapinca Bank Jateng Purworejo yang ditujukan kepada PT Askrindo Cabang Magelang berikut Berita Acara Klaim tanggal 11 Maret 2020;
- ASli surat Nomor : 116/ASK-MGL tanggal 19 MAret 2020 perihal Permintaan Tambahan Data Klaim yang ditandatangani oleh Hartarto, Pinca Askrindo Cabang Magelang ditujukan ke Bank Jateng Cabang Purworejo;
- Asli Surat Nomor : 0570/LKR.03/020/2020 tanggal 14 April 2020 perihal Kelengkapan
Pengajuan Klaim yang ditandatangani oleh Primadeni Nuringtias Wapinca Bank Jateng Purworejo yang ditujukan kepada PT Askrindo Cabang Magelang;
- Asli Surat Nomor : 1332/AKR.020 /020/2020 tanggal 28 Juli 2020 perihal Permohonan Pembayaran Klaim kredit proyek CV GUNUNG MUKTI INDONESIA yang ditandatangani oleh Hanrawan Yudianto;
- Copy Lampiran Polis Nomor : 79.55.19.00018.5.13.01.0
- Asli SUrat Nomor : KLM.00.00/437/MG-KLS tanggal 18 September 2020 perihal Penolakan klaim
CM55847;
- Asli Surat Negosiasi Pembayaran Kredit tanggal 8 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Kriswanto;
- Asli Surat Nomor : 1120/AKR.-2/020/2020 tanggal 16 Juni 2020 perihal Penyelesaian KRedit Proyek Gunung Mukti Indonesia yang ditandatangani oleh Yulistyawan S Hartanto ditujukan kepada Kriswanto;
- Asli Berita Acara Tanggal 15 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Primadeni Nuringtias, Afrian Tri Susanto, Riyandi Yanuar (ketiganya sebagai Pihak Pertama) dan Kriswanto, Husam
ARIO WAHYU HAPSORO, SH, MH
Terdakwa:
1.KRISWANTO
2.HUSAM ALI AHMAD
82 — 58
CV Gunung Mukti Indonesia yang ditandatangani oleh Primadeni Nuringtias Wapinca Bank Jateng Purworejo yang ditujukan kepada PT Askrindo Cabang Magelang berikut Berita Acara Klaim tanggal 11 Maret 2020;
- ASli surat Nomor : 116/ASK-MGL tanggal 19 MAret 2020 perihal Permintaan Tambahan Data Klaim yang ditandatangani oleh Hartarto, Pinca Askrindo Cabang Magelang ditujukan ke Bank Jateng Cabang Purworejo;
- Asli Surat Nomor : 0570/LKR.03/020/2020 tanggal 14 April 2020 perihal Kelengkapan
Pengajuan Klaim yang ditandatangani oleh Primadeni Nuringtias Wapinca Bank Jateng Purworejo yang ditujukan kepada PT Askrindo Cabang Magelang;
- Asli Surat Nomor : 1332/AKR.020 /020/2020 tanggal 28 Juli 2020 perihal Permohonan Pembayaran Klaim kredit proyek CV GUNUNG MUKTI INDONESIA yang ditandatangani oleh Hanrawan Yudianto;
- Copy Lampiran Polis Nomor : 79.55.19.00018.5.13.01.0
- Asli SUrat Nomor : KLM.00.00/437/MG-KLS tanggal 18 September 2020 perihal Penolakan klaim
CM55847;
- Asli Surat Negosiasi Pembayaran Kredit tanggal 8 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Kriswanto;
- Asli Surat Nomor : 1120/AKR.-2/020/2020 tanggal 16 Juni 2020 perihal Penyelesaian KRedit Proyek Gunung Mukti Indonesia yang ditandatangani oleh Yulistyawan S Hartanto ditujukan kepada Kriswanto;
- Asli Berita Acara Tanggal 15 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Primadeni Nuringtias, Afrian Tri Susanto, Riyandi Yanuar (ketiganya sebagai Pihak Pertama) dan Kriswanto, Husam