Ditemukan 1 data
Terdakwa:
PANDU PRIMADETA Als PANDU Bin ARIS UTOMO
84 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Pandu Primadeta Alias Pandu Bin Aris Utomo tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak memilik Psikotropika ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu)
Terdakwa:
PANDU PRIMADETA Als PANDU Bin ARIS UTOMO