Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-10-2021 — Putus : 30-11-2021 — Upload : 08-12-2021
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 151/Pid.Sus/2021/PN Krg
Tanggal 30 Nopember 2021 —
Terdakwa:
PANDU PRIMADETA Als PANDU Bin ARIS UTOMO
848
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Pandu Primadeta Alias Pandu Bin Aris Utomo tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak memilik Psikotropika ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu)

    Terdakwa:
    PANDU PRIMADETA Als PANDU Bin ARIS UTOMO