Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-02-2016 — Putus : 21-03-2016 — Upload : 28-03-2016
Putusan PN TUAL Nomor 18/Pid.Sus-Anak/2016/PN Tul
Tanggal 21 Maret 2016 — YOSEP PRIMANSA Alias ASEP
88176
  • MenyatakanTerdakwaYOSEP PRIMANSA Alias ASEP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;2.
    YOSEP PRIMANSA Alias ASEP
    PUTUSANNomor18/Pid.Sus/2016/PN Tul.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tual, yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkaraTerdakwa:Nama Lengkap : YOSEP PRIMANSA Alias ASEP;Tempat lahir : Bandung;Umur /Tanggal lahir : 31Tahun/ 1 September 1984;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Komplek Tanah Putih, Kecamatan DullahSelatan, Kota Tual;Agama : Islam;Pekerjaan
    Menyatakan TerdakwaYOSEP PRIMANSA Alias ASEPterbuktibersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan tipumuslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anakmelakukan persetubuhan dengannya atau orang lain .sebagaimanadiatur dalam Dakwaan Kedua pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76 D UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentangPerlindungan Anak;2.
    Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaYOSEP PRIMANSA AliasASEP dengan pidana penjara selama 8(delapan) tahun, dan dendasebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam)bulan kurungan;3. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam; 1 (satu) buah celana dalam warna pink;Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah;4. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5.
    Ada tandatanda kekerasan lama;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidanadalam Pasal 287 ayat (1) KUHPidana;KETIGA:Bahwa ia TerdakwaYOSEP PRIMANSA Alias ASEP pada waktu dantempat sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan KESATU diatas, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita yaitu saksikorban SITI TAMNGE Alias ANI, bersetubuh dengan dia di luarperkawinan, perobuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara ?
    MenyatakanTerdakwaYOSEP PRIMANSA Alias ASEP telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengansengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan,membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;2. Menjatuhkan Pidanakepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidanapenjara selama8(delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6(enam) bulan;3.
Register : 13-04-2016 — Putus : 30-05-2016 — Upload : 17-06-2019
Putusan PT AMBON Nomor 14/Pid Sus-Anak/2016/PT AMB
Tanggal 30 Mei 2016 — Pembanding/Anak Berhadapan dengan Hukum : YOSEP PRIMANSA Alias ASEP Diwakili Oleh : LOPIANUS NGABALIN
Terbanding/Penuntut Umum : CHRISMAN M. SAHETAPY, SH., MH.
6433
  • Pembanding/Anak Berhadapan dengan Hukum : YOSEP PRIMANSA Alias ASEP Diwakili Oleh : LOPIANUS NGABALIN
    Terbanding/Penuntut Umum : CHRISMAN M. SAHETAPY, SH., MH.
    P UTUSANNOMOR 14/PID.SUS/2016/PT AMBDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN TINGGI AMBON, yang memeriksa dan mengadiliperkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusanseperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :Nama : YOSEP PRIMANSA Alias ASEP;Tempat lahir : Bandung;Umur/tanggal lahir : 31Tahun/ 1 September 1984;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Komplek Tanah Putih, Kecamatan DullahSelatan, Kota Tual;Agama : Islam;
    Perk : PDM03/Tual/012016/Euh.2,yang berbunyi sebagai berikut :KESATU:Bahwa ia Terdakwa YOSEP PRIMANSA Alias ASEP pada hari Kamistanggal 24 September 2015 sekitar pukul 15.30 WIT atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam bulan September tahun 2015 atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam tahun 2015 bertempat di dalam Kamar Sebuah Rumah yangberada di sekitar Dusun Laon Kecamatan Kei Kecil Kabupaten MalukuTenggara atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentu yang masihtermasuk dalam Daerah Hukum
    saksi korban dan Terdakwa membukacelananya kemudian Terdakwa membaringkan saksi korban di tempat tidurselanjutnya Terdakwa membuka celana dan celana dalam korban kemudianTerdakwa memasukan penisnya yang sudah tegang ke dalam kemaluan saksikorban sambil menggerakan pantatnya naik turun hingga beberapa menitkemudian Terdakwa mengeluarkan sperma atau airmaninya dan Terdakwamenumpahkan spermanya diatas perut saksi korban;Bahwa pada saat saksi korban SIT TAMNGE Alias ANI disetubuhi olehTerdakwa YOSEP PRIMANSA
    darah maupun tanda kekerasan baru lainnya;Hasil pemeriksaan cairan vagiana pada laboratorium klinik RSUD KarelSadsuittubun Langgur, tanggal O3 Oktober 2015, tidak terdapatspermatozoa;Kesimpulan:e Selaput dara tidak utuh;e Ada tandatanda kekerasan lama;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidanadalam pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) UndangUndang RI Nomor : 35 Tahun2014 tentang Perubahan Atas UndangUdang RI Nomor 23 Tahun 2002Tentang Perlindungan Anak;ATAUKEDUA :Bahwa ia YOSEP PRIMANSA
    MenyatakanTerdakwa YOSEP PRIMANSA Alias ASEP telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengansengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan,membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;2. Menjatuhkan Pidanakepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 6 (enam) bulan;3.