Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-07-2020 — Putus : 24-08-2020 — Upload : 24-08-2020
Putusan PA KAB MALANG Nomor 4214/Pdt.G/2020/PA.Kab.Mlg
Tanggal 24 Agustus 2020 — Penggugat melawan Tergugat
85
  • 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (VIDA HEDI KUSWORO bin PRIMARDI) terhadap Penggugat (ELA NOFITASARI binti KARMIN);

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp481.000,00 (empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah).