Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-12-2021 — Putus : 21-12-2021 — Upload : 21-12-2021
Putusan PA DEPOK Nomor 539/Pdt.P/2021/PA.Dpk
Tanggal 21 Desember 2021 — Pemohon melawan Termohon
54
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan Primartono bin Tirto Sugondo telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada tanggal 30 Desember 2019;
    3. Menetapkan Dwi Maritantiana binti Tirto Sugondo sebagai Ahli Waris yang sah dari Pewaris almarhum Primartono bin Tirto Sugondo;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah);