Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-12-2018 — Putus : 21-05-2019 — Upload : 21-05-2019
Putusan PA BANJARBARU Nomor 598/Pdt.G/2018/PA.Bjb
Tanggal 21 Mei 2019 — Penggugat melawan Tergugat
8629
  • DALAM KONVENSI
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa anak yang bernama:
    1. Ezio Falan Altair Bin Muhammad Fajar Siddiq, Umur 7 Tahun (lahir : Banjarbaru, 19 Juli 2011);
    2. Ezra Falan Prinsesa Binti Muhammad Fajar Siddiq, Umur 6 Tahun (lahir: Banjarbaru, 28 Juli 2012), berada dibawah hadhanah (pemeliharaan) Penggugat (Mulandari binti Sukadi) selaku ibu kandungnya, dengan

    kewajiban pemegang hak hadhanah memberi akses kepada orangtua yang tidak memegang hak hadhanah untuk bertemu dengan anaknya;
    3. Menghukum Tergugat (Muhammad Fajar Siddiq bin Masnormansyah.H) Untuk menyerahkan anak yang bernama:
    1. Ezio Falan Altair bin Muhammad Fajar Siddiq, Umur 7 Tahun (lahir : Banjarbaru, 19 Juli 2011);
    2. Ezra Falan Prinsesa binti Muhammad Fajar Siddiq, Umur 6 Tahun ( lahir: Banjarbaru, 28 Juli 2012) kepada Penggugat (Mulandari
    binti Sukadi);
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya nafkah anak bernama Ezio Falan Altair bin Muhammad Fajar Siddiq, dan Ezra Falan Prinsesa binti Muhammad Fajar Siddiq, sebesar Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya melalui Penggugat, diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% setiap tahun sampai anak tersebut dewasa (umur 21) atau bisa mandiri;
    DALAM REKONVENSI
    - Menolak gugatan Penggugat rekonvensi
Register : 07-06-2022 — Putus : 21-06-2022 — Upload : 21-06-2022
Putusan PA MAGELANG Nomor 114/Pdt.G/2022/PA.Mgl
Tanggal 21 Juni 2022 — Penggugat melawan Tergugat
669
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secaraverstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Rema Widyaiswara bin Lestiono Wijiatmoko) terhadap Penggugat (Yunita Setyo Palupi binti Junaedi);
    4. Menetapkan hak asuh kedua orang anak Penggugat dan Tergugat yang masing-masing bernama: 4.1 Prinsesa Putri Rema, perempuan, lahir di Magelang 25 April