Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-06-2015 — Putus : 26-08-2015 — Upload : 16-09-2015
Putusan PN CILACAP Nomor 184/Pid.B/2015/PN Clp
Tanggal 26 Agustus 2015 — - Pidana : - Pipin Yunarti Bin Wartono Hadi Sucipto
4811
  • dakwaan Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia Warna Hitam Nomor Polisi R-8919-BK, nomor mesin : DP87582 nomor rangka : MHKV1AA1JEKO11619;Dikembalikan kepada saksi WARSITO Bin PRIODIONO
    menurut hukumbersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 378 KUHPidana, sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;2 Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana penjaraselama (satu) tahun dikurangi selama terdakwa dalam ditahan, denganperintah tetap ditahan;3 Menyatakan barang bukti berupa : (satu) unit mobil Daihatsu XeniaWarna Hitam Nomor Polisi R8919BK, nomor mesin : DP87582nomor rangka : MHKVIAAIJEKOI1619 dikembalikan kepadaWARSITO Bin PRIODIONO
    tersebut kepada terdakwa, akantetapi setelah terdakwa terima, mobil tersebut bukan terdakwa gunakanuntuk anak paman terdakwa melainkan terdakwa gadaikan kepadaHalaman 3 dari 13 Putusan Nomor 184/Pid.B/2015/PN ClpWaluyo seharga Rp. 25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah), karenaWaluyo tidak mempunyai uang, Waluyo meminjam uang kepadaSukarsono (mertua Waluyo) sebesar Rp. 30.000.000, (tiga puluh jutarupiah), kemudian mobil tersebut Waluyo serahkan kepada Sukarsono,akibat perbuatan terdakwa Warsito Bin Priodiono
    Polisi R8919BKNosin DP87582 Noka MHKVIAA1JEKO011619 kepada Warsito Bin Priodiono,dengan harga per harinya sebesar Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) untukwaktu paling seminggu atau dua minggu akan digunakan anak paman terdakwayang baru pulang dari luar negeri, akan tetapi setelah Warsito Bin Priodionomeminjamkan mobil tersebut kepada terdakwa, tanpa sepengetahuan dan tanpaseizin Warsito Bin Priodiono, mobil tersebut terdakwa gadaikan kepada WaluyoAls.
    Yoyo Bin Cipto Sudarmo sebesar Rp. 25.000.000, (dua puluh lima jutarupiah), akibat perbuatan terdakwa Warsito Bin Priodiono mengalami kerugiansebesar Rp. 165.000.000, (seratus enam puluh lima juta rupiah);Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372KUHP.Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telahmengajukan Saksisaksi sebagai berikut:WARSITO bin PRIODIONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa sekira bulan Januari 2015 terdakwa
    mencari keberadaan mobil saksi namun tidak ditemukankemudian saksi mengetahui bahwa mobil digadaikan melalui saudara saksibernama saksi Slamet yang menanyakan keberadaan mobil kepada terdakwa danterdakwa memberitahukan bahwa mobil ternyata digadaikan setelah saudarasaksi yaitu saksi Slamet mengancam akan dilaporkan Polisi, baru terdakwamengakui bahwa mobil digadaikan kepada Karsono alamat Brebes;Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidakkeberatan dan membenarkan;SLAMET bin PRIODIONO