Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-06-2024 — Putus : 04-07-2024 — Upload : 04-07-2024
Putusan PA BOYOLALI Nomor 836/Pdt.G/2024/PA.Bi
Tanggal 4 Juli 2024 — Penggugat melawan Tergugat
80
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir ;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ;
    3. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (ASYAFAN PRISMANDARA Bin SUSAN DWI MUNANDAR) terhadap Penggugat (TASIA GALUH PERMATASARI Binti BUDHI CIPTANTO) ;
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp495.000,00 ( empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ;