Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-07-2014 — Putus : 07-10-2014 — Upload : 06-11-2014
Putusan PN BINJAI Nomor 265/PID.B/2014/PN.BJ
Tanggal 7 Oktober 2014 — HERI PRIWANDANA Als HERI
286
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HERI PRIWANDANA Als. HERI oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda akan diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan;
    HERI PRIWANDANA Als HERI
    PUTUSANNomor : 265/PID.B/2014/PN.BJDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Binjai yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara terdakwa : Nama HERI PRIWANDANA AlsHERITempat Lahir Tandam HuluUmur/Tgl lahir 30 Tahun / 29 Desember1985Jenis Kelamin LakilakiKebangsaan IndonesiaTempat Tinggal Jl. TA. Hamzah Kel. JatiUtomo Kec.
    memeriksa dan mengadili perkara ini;Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis No. 265/Pen.Pid.B/2014/PN.BJ, tanggal 24 Juli 2014 tentang Penetapan Hari sidang;Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar keterangan saksisaksi;Setelah mendengar keterangan terdakwa;Setelah mendengar tuntutan/requisitoir dari Penuntut Umum yang padapokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara ini memutuskan sebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa HERI PRIWANDANA
    lima puluh) gram, Dirampas untukdimusnahkan;4 Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayarongkos perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah);e Setelah mendengar pembelaan / pledoi / permohonan dari PenasehatHukum Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :e Mohon untuk memberikan hukuman yang seringanringannya terhadapterdakwa;Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum diajukan ke persidangankarena didakwa telah melakukan perbuatan sebagai berikut :KESATU :Bahwa ia terdakwa HERI PRIWANDANA
    ~ATAUKEDUA:Bahwa ia terdakwa HERI PRIWANDANA Als HERI pada hari Senintanggal 19 Mei 2014 sekira pukul 19.15 Wib atau setidaktidaknya pada bulanMei Tahun 2014 bertempat di Jalan T. A. Hamzah Kel. Jati Utomo Kec.
    HERI, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaSecara Tanpa Hak atau melawan hukum menguasai NarkotikaGolongan I bukan tanaman ;e Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HERI PRIWANDANA Als.HERI oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) Tahundan denda sebesar Rp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) denganketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda akan diganti denganpidana penjara selama : 3 (tiga) bulan;e Menetapkan, lamanya masa penahanan yang telah