Ditemukan 132 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-09-2012 — Putus : 13-02-2014 — Upload : 28-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50487/PP/M.XIIIB/15/2014
Tanggal 13 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14856
  • Simpang Kiri Plantation Indonesia dan SIPEF NV (SocieteInternational De Plantations Et De Finance), jasa yang diberikan SIPEF meliputi : Study of financial problems, technical problems, agriculture and commercialproblem The establishmnet of development project and investment programme Assistance to solve legal matters from the company with third party(ies) withregards the financial agreements or other matter linked to the conduct of the business The purchase of equipment, material, spare parts, fertilizers
    , chemicals andsupervision of their dispatch Advice for establishment of accountancy, balance sheets and other problems Assistance for the establishment of yearly estimates and expansionprogrammes Technical advice on agricultural work and improvemenyin quality of production* Advice on regular world market price situationbahwa Pemohon Banding tidak sependapat atas koreksi biaya jasa teknik, commercialadministrative dan jasa lainnya yang diberikan oleh SIPEF NV, Belgia sesuai dengan AggrementTechnical
Register : 28-11-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PA TRENGGALEK Nomor 0964/Pdt.P/2019/PA.Trk
Tanggal 17 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
168
  • Problem Kesehatan(health problems) (4). Kurangnya Pendidikan (No education) (5). KekerasanRumah Tangga (Abuse and violence) (6). Trauma Psikologis, akan tetapi tidakberhasil, maka dimulailah pemeriksaan perkara ini dengan membacakan suratpermohonan yang isinya tetap dipertahankan Pemohon;Penetapan DISKA, nomor: 0964/Pdt.P/2019/PA. Trk.
    Problem Kesehatan (health problems)(4). Kurangnya Pendidikan (No education) (5). Kekerasan Rumah Tangga(Abuse and violence) (6). Trauma Psikologis, namun tidak berhasil ;Penetapan DISKA, nomor: 0964/Pdt.P/2019/PA. Trk.
Register : 17-09-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 01-10-2020
Putusan PA CILEGON Nomor 133/Pdt.P/2020/PA.Clg
Tanggal 1 Oktober 2020 — Pemohon melawan Termohon
2418
  • Problem Kesehatan(health problems) (4). Kurangnya Pendidikan (No education) (5). KekerasanRumah Tangga (Abuse and violence) (6). Trauma Psikologis. Berikutmerupakan penjelasan Majelis Hakim terkait hal tersebut di atas;1. Kehamilan Prematur (premature pregnancy). Kehamilan pada anak usiamuda dapat membawa akibat yang berbahaya, baik bagi ibu mudamaupun bayinya. Menurut United Nation Childrens Fund (UNICEF), ibumuda itu beresiko melahirkan bayi prematur dengan berat badan dibawah ratarata.
    Problem Kesehatan (health problems). Resiko kesehatan reproduksianak perempuan ketika menikah sangat tinggi. Dalam usia yang masihanak dia harus melakukan hubungan seksual yang berulang dan tidakdapat dipastikan dilakukan dalam kondisi aman dan nyaman untukHalaman 11 dari 19 HalamanPenetapan Nomor 133/Pdt.P/2020/PA.Clgmereka. Resiko yang biasa muncul adalah trauma vaginal seiringrobeknya tisutisu di dalamnya.
Register : 16-03-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 25-03-2021
Putusan PA CILEGON Nomor 42/Pdt.P/2021/PA.Clg
Tanggal 25 Maret 2021 — Pemohon melawan Termohon
3219
  • Problem Kesehatan(health problems) (4). Kurangnya Pendidikan (No education) (5). KekerasanRumah Tangga (Abuse and violence) (6). Trauma Psikologis. Berikutmerupakan penjelasan Majelis Hakim terkait hal tersebut di atas;1.Kehamilan Prematur (premature pregnancy). Kehamilan pada anak usiamuda dapat membawa akibat yang berbahaya, baik bagi ibu mudamaupun bayinya. Menurut United Nation Childrens Fund (UNICEF), ibumuda itu beresiko melahirkan bayi prematur dengan berat badan dibawah ratarata.
    Oleh karena itu, risiko ini bakal menghantui ibuibu mudayang telah hamil dalam usia yang masih belia;Problem Kesehatan (health problems). Resiko kesehatan reproduksianak perempuan ketika menikah sangat tinggi. Dalam usia yang masihanak dia harus melakukan hubungan seksual yang berulang dan tidakdapat dipastikan dilakukan dalam kondisi aman dan nyaman untukmereka. Resiko yang biasa muncul adalah trauma vaginal seiringrobeknya tisutisu di dalamnya.
Register : 14-08-2020 — Putus : 01-09-2020 — Upload : 02-09-2020
Putusan PA JAKARTA UTARA Nomor 1717/Pdt.G/2020/PA.JU
Tanggal 1 September 2020 — Penggugat melawan Tergugat
379
  • sebagaimanamaksud dan tujuan~ dari suatuperkawinan, sehingga lebih baik diputuskarena perceraian;Bahwa, sesuai ketentuan Pasal 1 Undangundang No. 1 tahun 1974, tentangPokokpokok Perkawinan, dinyatakansebagai berikut bahwa;seorang pria dengan wanitasebagai suami istri dengan tujuanmembentuk keluarga (rumahtangga) yang bahagia dan kekalendless disputes along with quarrelsresulting unhappiness and impossiblefor the PLAINTIFF and DEFENDANTto rebuild the domesticity/household lifedWhereas, due to all the problems
Register : 30-07-2012 — Putus : 02-12-2013 — Upload : 21-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-48795/PP/M.I/15/2013
Tanggal 2 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
245176
  • yang khusus.Laporan tersebut pada Para71juga menekankan kembalirekomendasi yang tercantum dalam laporan OECD tahun1979tentangTransfer Pricing andMultinational Enterprisesyang berbunyisgenerally recommended that a flexible approach should be adopted in which the specialconditions of each individual case would be considered,although it is realised that such anapproach would call for sufficient qualified staff to carry out a somewhatSophisticatedanalysisand could,ifCcases were numerous,thus raise problems
Register : 01-02-2021 — Putus : 08-02-2021 — Upload : 08-02-2021
Putusan PA CILEGON Nomor 29/Pdt.P/2021/PA.Clg
Tanggal 8 Februari 2021 — Pemohon melawan Termohon
219
  • Problem Kesehatan(health problems) (4). Kurangnya Pendidikan (No education) (5). KekerasanRumah Tangga (Abuse and violence) (6). Trauma Psikologis. Berikutmerupakan penjelasan Majelis Hakim terkait hal tersebut di atas;1. Kehamilan Prematur (premature pregnancy). Kehamilan pada anak usiamuda dapat membawa akibat yang berbahaya, baik bagi ibu mudamaupun bayinya. Menurut United Nation Childrens Fund (UNICEF), ibumuda itu beresiko melahirkan bayi prematur dengan berat badan dibawah ratarata.
    Problem Kesehatan (health problems). Resiko kesehatan reproduksianak perempuan ketika menikah sangat tinggi. Dalam usia yang masihanak dia harus melakukan hubungan seksual yang berulang dan tidakdapat dipastikan dilakukan dalam kondisi aman dan nyaman untukHalaman 11 dari 19 HalamanPenetapan Nomor 29/Pdt.P/2021/PA.Clgmereka. Resiko yang biasa muncul adalah trauma vaginal seiringrobeknya tisutisu di dalamnya.
Register : 20-10-2020 — Putus : 05-11-2020 — Upload : 05-11-2020
Putusan PA CILEGON Nomor 146/Pdt.P/2020/PA.Clg
Tanggal 5 Nopember 2020 — Pemohon melawan Termohon
268
  • Problem Kesehatan(health problems) (4). Kurangnya Pendidikan (No education) (5). KekerasanHalaman 10 dari 19 HalamanPenetapan Nomor 146/Pdt.P/2020/PA.ClgRumah Tangga (Abuse and violence) (6). Trauma Psikologis. Berikutmerupakan penjelasan Majelis Hakim terkait hal tersebut di atas;1.Kehamilan Prematur (premature pregnancy). Kehamilan pada anak usiamuda dapat membawa akibat yang berbahaya, baik bagi ibu mudamaupun bayinya.
    Oleh karena itu, risiko ini bakal menghantui ibuibu mudayang telah hamil dalam usia yang masih belia;Problem Kesehatan (health problems). Resiko kesehatan reproduksianak perempuan ketika menikah sangat tinggi. Dalam usia yang masihanak dia harus melakukan hubungan seksual yang berulang dan tidakdapat dipastikan dilakukan dalam kondisi aman dan nyaman untukmereka. Resiko yang biasa muncul adalah trauma vaginal seiringrobeknya tisutisu di dalamnya.
Register : 28-11-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PA TRENGGALEK Nomor 0963/Pdt.P/2019/PA.Trk
Tanggal 17 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
102
  • Problem Kesehatan(health problems) (4). Kurangnya Pendidikan (No education) (5). KekerasanRumah Tangga (Abuse and violence) (6).
Register : 10-09-2019 — Putus : 03-10-2019 — Upload : 03-10-2019
Putusan PA MEMPAWAH Nomor 139/Pdt.P/2019/PA.Mpw
Tanggal 3 Oktober 2019 — Pemohon melawan Termohon
3222
  • Problem Kesehatan(health problems) (4). Kurangnya Pendidikan (No education) (5). KekerasanRumah Tangga (Abuse and violence) (6). Trauma Psikologis. Berikutmerupakan penjelasan Majelis Hakim terkait hal tersebut di atas;Kehamilan Prematur (oremature pregnancy). Kehamilan pada anak usiamuda dapat membawa akibat yang berbahaya, baik bagi ibu muda maupunbayinya.
    Oleh karena itu, risiko ini bakal menghantui ibuibu muda yang telahhamil dalam usia yang masih belia;Problem Kesehatan (health problems). Resiko kesehatan reproduksi anakperempuan ketika menikah sangat tinggi. Dalam usia yang masih anak diaharus melakukan hubungan seksual yang berulang dan tidak dapatdipastikan dilakukan dalam kondisi aman dan nyaman untuk mereka.Resiko yang biasa muncul adalah trauma vaginal seiring robeknya tisutisudi dalamnya.
Register : 17-06-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 24-06-2021
Putusan PA CILEGON Nomor 86/Pdt.P/2021/PA.Clg
Tanggal 24 Juni 2021 — Pemohon melawan Termohon
2416
  • Problem Kesehatan(health problems) (4). Kurangnya Pendidikan (No education) (5). KekerasanRumah Tangga (Abuse and violence) (6). Trauma Psikologis. Berikutmerupakan penjelasan Majelis Hakim terkait hal tersebut di atas;1.Kehamilan Prematur (premature pregnancy). Kehamilan pada anak usiamuda dapat membawa akibat yang berbahaya, baik bagi ibu mudamaupun bayinya. Menurut United Nation Childrens Fund (UNICEF), ibumuda itu beresiko melahirkan bayi prematur dengan berat badan dibawah ratarata.
    Oleh karena itu, risiko ini bakal menghantui ibuibu mudayang telah hamil dalam usia yang masih belia;Problem Kesehatan (health problems). Resiko kesehatan reproduksianak perempuan ketika menikah sangat tinggi. Dalam usia yang masihanak dia harus melakukan hubungan seksual yang berulang dan tidakdapat dipastikan dilakukan dalam kondisi aman dan nyaman untukmereka. Resiko yang biasa muncul adalah trauma vaginal seiringrobeknya tisutisu di dalamnya.
Register : 05-12-2019 — Putus : 26-12-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan PA TRENGGALEK Nomor 0984/Pdt.P/2019/PA.Trk
Tanggal 26 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
133
  • Problem Kesehatan (health problems)(4). Kurangnya Pendidikan (No education) (5). Kekerasan Rumah Tangga(Abuse and violence) (6).
Register : 29-11-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PA TRENGGALEK Nomor 0965/Pdt.P/2019/PA.Trk
Tanggal 17 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
1442
  • Problem Kesehatan (health problems)(4). Kurangnya Pendidikan (No education) (5).
Register : 05-12-2019 — Putus : 26-12-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan PA TRENGGALEK Nomor 0983/Pdt.P/2019/PA.Trk
Tanggal 26 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
132
  • Problem Kesehatan(health problems) (4). Kurangnya Pendidikan (No education) (5). KekerasanRumah Tangga (Abuse and violence) (6).
Register : 11-11-2019 — Putus : 02-12-2019 — Upload : 02-12-2019
Putusan PA MEMPAWAH Nomor 218/Pdt.P/2019/PA.Mpw
Tanggal 2 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
275
  • Problem Kesehatan(health problems) (4). Kurangnya Pendidikan (No education) (5). KekerasanRumah Tangga (Abuse and violence) (6). Trauma Psikologis. Berikutmerupakan penjelasan Hakim Anggota terkait hal tersebut di atas;Halaman 14 dari 22 Penetapan Nomor 218/Pdt.P/2019/PA.MpwI.Kehamilan Prematur (oremature pregnancy). Kehamilan pada anak usiamuda dapat membawa akibat yang berbahaya, baik bagi ibu muda maupunbayinya.
    Oleh karena itu, risiko ini bakal menghantui ibuibu muda yang telahhamil dalam usia yang masih belia;ll.Problem Kesehatan (health problems). Resiko kesehatan reproduksi anakperempuan ketika menikah sangat tinggi. Dalam usia yang masih anak diaharus melakukan hubungan seksual yang berulang dan tidak dapatdipastikan dilakukan dalam kondisi aman dan nyaman untuk mereka.Resiko yang biasa muncul adalah trauma vaginal seiring robeknya tisutisudi dalamnya.
Register : 03-12-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan MS Simpang Tiga Redelong Nomor 0083/Pdt.P/2019/MS-STR
Tanggal 19 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
10951
  • Problem Kesehatan (health problems) (4). Kurangnya Pendidikan(No education) (5).
Register : 07-09-2020 — Putus : 23-09-2020 — Upload : 23-09-2020
Putusan PA PONOROGO Nomor 254/Pdt.P/2020/PA.PO
Tanggal 23 September 2020 — Pemohon melawan Termohon
146
  • ProblemKesehatan (health problems) (4). Kurangnya Pendidikan (No education) (5).Kekerasan Rumah Tangga (Abuse and violence) (6).
Register : 01-11-2019 — Putus : 20-11-2019 — Upload : 20-11-2019
Putusan PA MEMPAWAH Nomor 184/Pdt.P/2019/PA.Mpw
Tanggal 20 Nopember 2019 — Pemohon melawan Termohon
3017
  • Problem Kesehatan (health problems)(4). Kurangnya Pendidikan (No education) (5). Kekerasan Rumah Tangga(Abuse and violence) (6). Trauma Psikologis. Berikut merupakan penjelasanHakim Anggota terkait hal tersebut di atas;I.Kehamilan Prematur (oremature pregnancy). Kehamilan pada anak usiamuda dapat membawa akibat yang berbahaya, baik bagi ibu muda maupunbayinya.
    Oleh karena itu, risiko ini bakal menghantui ibuibu muda yang telahhamil dalam usia yang masih belia;ll.Problem Kesehatan (health problems). Resiko kesehatan reproduksi anakperempuan ketika menikah sangat tinggi. Dalam usia yang masih anak diaharus melakukan hubungan seksual yang berulang dan tidak dapatdipastikan dilakukan dalam kondisi aman dan nyaman untuk mereka.Resiko yang biasa muncul adalah trauma vaginal seiring robeknya tisutisudi dalamnya.
Register : 03-09-2020 — Putus : 16-09-2020 — Upload : 16-09-2020
Putusan PA PONOROGO Nomor 248/Pdt.P/2020/PA.PO
Tanggal 16 September 2020 — Pemohon melawan Termohon
92
  • Problem Kesehatan (health problems) (4). Kurangnya Pendidikan(No education) (5).
Register : 22-01-2020 — Putus : 29-01-2020 — Upload : 30-01-2020
Putusan PA Sendawar Nomor 6/Pdt.P/2020/PA.Sdw
Tanggal 29 Januari 2020 — Pemohon melawan Termohon
2119
  • Problem Kesehatan(health problems) (4). Kurangnya Pendidikan (No education) (5). KekerasanRumah Tangga (Abuse and violence) (6). Trauma Psikologis.Penetapan Nomor 6/Pdt.P/2020/PA.SdwHalaman 6 dari 13 halamanMenimbang, bahwa dispensasi kawin merupakan penyimpangan ataupengecualian terhadap ketentuan Pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 UndangUndangNomor 16 tahun 2019 Tentang Perurahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun1974 Tentang Perkawinan.