Ditemukan 114022 data
325 — 112 — Berkekuatan Hukum Tetap
Prof. Dr. KERISTA SEBAYANG, MS, DK VS PRESIDEN RI;
., kewarganegaraanIndonesia, tempat tinggal di Jalan Bunga Mawar XVIIINomor 5A Padang Bulan Selayang II, Medan Selayang,pekerjaan Dosen Pegawai Negeri Sipil;PROF. Dr. PRIHATIN LUMBAN RAJA, M.SI.
mengajukan jawaban namun tenggang waktu untuk mengajukanjawaban telah terlewati, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak UjiMateriil:PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hak ujimateriil dari Para Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok perkaraMajelis Hakim Agung terlebih dahulu mempertimbangkan mengenaiTerhadap permohonan intervensi yang diajukan oleh Prof
PROF. Dr. KERISTA SEBAYANG, M.S., II. PROF. Dr.PRIHATIN LUMBAN RAJA, M.SI., tersebut tidak diterima;Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Senin, tanggal 27 April 2020, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.,Halaman 11 dari 12 halaman. Putusan Nomor 17 P/HUM/2020Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.
132 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
Prof. Dr. RER. NAT. ROSARI SALEH VS 1. REKTOR UNIVERSITAS INDONESIA., 2. Prof. Dr. RER. NAT. ABDUL HARIS, M.Sc;
38 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs Prof. DR. H. Supandi, SH., M.Hum
357 — 252 — Berkekuatan Hukum Tetap
PROF. DR. SUTEKI, SH.,M.Hum VS REKTOR UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG;
. & Partners, beralamat di Semarang, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 12 Juni 2020;Pemohon Kasasi;LawanREKTOR UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG,tempat kedudukan di Jalan Prof. H. Sudarto, S.H., Tembalang,Semarang;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Sukinta, S.H., M.Hum.
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Prof. Dr. SUTEKI,S.H., M.Hum.;2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkatkasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 4 November 2020, oleh Prof. Dr. H.M. Hary Djatmiko,S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah AgungHalaman 5 dari 6 halaman.
Prof. Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.ttd.Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.Panitera Pengganti,ttd.Maftuh EffendiBiayabiaya:1. Meterai Rp 6.000,002. Redaksi Rp 10.000,003. Administrasi kasasi Rp 484.000,00Jumlah Rp 500.000,00Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara,H. ASHADI, S.H.NIP. 19540924 198403 1 001 Halaman 6 dari 6 halaman. Putusan Nomor 469 K/TUN/2020
258 — 127 — Berkekuatan Hukum Tetap
Prof. Dr. OTTO CORNELIS KALIGIS VS PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI;
tertanggal 9 Mei 2020 perihal Proses Administrasi Permohonandan Pemberian Remisi kepada Warga Binaan, tertanggal 16 Juni 2020;3) Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat NomorB/2848/HK.06.04/55/06/2020 perihal Tanggapan atas surat Otto CornelisKaligis tertanggal 9 Mei 2020 perihal Proses Administrasi Permohonandan Pemberian Remisi kepada Warga Binaan, tertanggal 16 Juni 20200;4) Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan perihal PersetujuanPemberian Remisi Kemanusiaan atas nama Prof
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Prof. Dr. OTTOCORNELIS KALIGIS;2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkatkasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);Halaman 5 dari 6 halaman. Putusan Nomor 462 K/TUN/2021Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 29 November 2021, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, bersamasama dengan Dr. H.
152 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Prof. Dr. Nat. ROSARI SALEH VS I. REKTOR UNIVERSITAS INDONESIA., II. Prof. Dr. Rer. Nat. ABDUL HARIS, M.Sc;;
139 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
PROF. DR. ENOS TARUH, M.Pd VS MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI;
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan MenteriRiset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, Nomor:29878/M/KP/2019 Tanggal 3 September 2019, Perihal TentangPemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan JabatanAtau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatankepada nama : PROF. DR. ENOS TARUH, M.Pd:;3.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Riset,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, Nomor:29878/M/KP/2019 Tanggal 3 September 2019, Perihal TentangPemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan JabatanAtau Tindak Pidana Kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatankepada nama PROF. DR. ENOS TARUH, M.Pd;4.
Menyatakan batal atau tidak san Surat Keputusan Menteri Riset,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, Nomor:29878/M/KP/2019 Tanggal 3 September 2019, Perihal TentangPemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan JabatanAtau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatankepada nama : PROF. DR. ENOS TARUH, M.Pd:;3.
Mewajibkan Termohon Kasasi semula Terbanding/Tergugat untukmencabut Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan PendidikanTinggi Republik Indonesia, Nomor: : 29878/M/KP/2019 Tanggal 3September 2019, Perihal Tentang Pemberhentian Karena MelakukanTindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan YangAda Hubungannya Dengan Jabatan kepada nama : PROF. DR. ENOSTARUH, M.Pd:Halaman 3 dari 6 halaman. Putusan Nomor 69 K/TUN/20214.
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PROF. DR. ENOSTARUH, M.Pd:2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkatkasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 4 Februari 2021, oleh Prof. Dr. H. Supandi, S.H.
88 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENTERI AGAMA RI VS PROF. Dr. H. AKHMAD MUJAHIDIN, S.Ag., M.Ag;
75 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
270 — 133 — Berkekuatan Hukum Tetap
PROF. DR. dr. RATNA SITOMPUL, SPM (K), DKK VS KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA;
141 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Prof. Ir. BUDI SANTOSA, M.Sc., Ph.D VS REKTOR INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER;;
92 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
PROF. DR. MUHAJIR K. MARSAOLI, M.SI VS MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAAN REPUBLIK INDONESIA;
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Riset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor771/M/KP/2019 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat SebagaiPegawai Negeri Sipil Kepada Prof. Dr. Muhajir K. Marsaoli, M.Si tanggal17 Januari 2019;3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Riset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor771/M/KP/2019 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat SebagaiHalaman 1 dari 4 halaman.
Putusan Nomor 259 K/TUN/2021Pegawai Negeri Sipil Kepada Prof. Dr. Muhajir K. Marsaoli, M.Si tanggal17 Januari 2019;4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat danmartabat Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada KementerianRiset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (sekarang KementerianPendidikan dan Kebudayaan) seperti semula, yaitu sebagai dosenFakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Khairun Ternate sertamemperoleh hakhak sebagai PNS;5.
Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Prof. Dr. Ir.MUHAJIR K. MARSAOLI, M.Si tidak diterima;2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkatkasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 29 Juli 2021, oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, bersamasama dengan Dr. H.
287 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
Prof. DR. dr. GRACE DEBBIE KANDAU, M.Kes VS REKTOR UNIVERSITAS SAM RATULANGI;
Kampus, Bahu, Kota Manado, ProvinsiSulawesi Utara, yang diwakili oleh Prof. Dr. Ir. Ellen JoanKumaat, MSc. DEA., jabatan Rektor;Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa: 1.
DALAM PENUNDAAN;1.Mengabulkan permohonan penundaan Penggugat untukseluruhnya.Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaanKeputusan Rektor Universitas Sam Ratulangi Nomor:1132/UN12/KP/2013 tertanggal 6 Mei 2013 Tenteng PenundaanPengusulan Guru Besar Atas Nama Prof. DR. dr.Grace DebbieKANDOU, M.Kes;B.
DALAM POKOK PERKARA:Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Rektor Universitas SamRatulangi Nomor: 1132/UN12/KP/2013 tertanggal 6 Mei 2013Tentang Penundaan Pengusulan Guru Besar Atas Nama Prof. DR.dr. Grace Debbie Kandou, M.Kes:Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan RektorUniversitas Sam Ratulangi Nomor: 1132/UN12/KP/2013 tertanggal 6Mei 2013 Tentang Penundaan Pengusulan Guru Besar Atas NamaProf. DR. dr.
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali Prof. DR. dr. GRACE DEBBIE KANDOU, M.Kes;Halaman 5 dari 7 halaman. Putusan Nomor 79 PK/TUN/20202. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratanMajelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 14 Mei 2020, olehProf. Dr. H.
Yosran, SH., M.Hum, dan Prof. Dr. H.M., Hary Djatmiko, S.H., M.S.,HakimHakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbukauntuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri HakimHakim Anggota tersebut, dan Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H., PaniteraPengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.Anggota Majelis: Ketua Majelis,ttd. ttd.Dr. Yosran, SH., M.Hum Prof. Dr. H. Supandi, S.H., M.Humttd.Prof. Dr. H.M., Hary Djatmiko, S.H., M.SHalaman 6 dari 7 halaman.
115 — 94 — Berkekuatan Hukum Tetap
PROF. DR. dr. GRACE DEBBI KANDOU, M.Kes VS REKTOR UNIVERSITAS SAM RATULANGI;
Putusan Nomor 213 K/TUN/2019Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut :DALAM PENUNDAAN :1.2.Mengabulkan permohonan penundaan Penggugat untuk seluruhnya;Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaanKeputusan Rektor Universitas Sam Ratulangi Nomor 1132/UN12/KP/2013 tertanggal 6 Mei 2013 Tentang Penundaan Pengusulan GuruBesar Atas Nama Prof. DR. dr.Grace Debbie Kandou, M.Kes:.
;DALAM POKOK PERKARA :Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakan batal atau tidak san Keputusan Rektor Universitas SamRatulangi Nomor 1132/UN12/KP/2013 tertanggal 6 Mei 2013 TentangPenundaan Pengusulan Guru Besar Atas Nama Prof. DR. dr.GraceDebbie Kandou, M.Kes.:Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan RektorUniversitas Sam Ratulangi Nomor 1132/UN12/KP/2013 tertanggal 6Mei 2013 Tentang Penundaan Pengusulan Guru Besar Atas NamaProf. DR. dr.Grace Debbie Kandou, M.Kes.
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Prof. DR. dr.GRACE DEBBIE KANDOU, M.Kes..:Halaman 5 dari 7 halaman. Putusan Nomor 213 K/TUN/20192. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkatkasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Selasa, tanggal 21 Mei 2019, oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, bersamasama dengan Dr.
279 — 803 — Berkekuatan Hukum Tetap
PROF. DR. RER. NASUTION VS MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA;;
79 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Prof. Dr. ABDUL AZIS SANAPIAH, Dkk vs KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT, Dkk
101 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA VS Prof. Dr. MASRI MANSOER, M.Ag;
36 — 22
Prof. Dr. PATI SERVASIUS, Ph.D, DBA. alias SERVAS
PUTUSANNOMOR : 24/PID/2014/PTKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAas Pengadilan Tinggi Kupang yang mengadili perkaraperkara pidanapada tingkat banding, telah menjatuhnkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwel j axe semseseseeneeco simatic enernmeenaiennenmenenemtmernmsNama Lengkap : Prof. Dr.
Perkara : PDM 120 /KPANG/10/2013, tanggal02 Oktober 2013, sebagai berikut : w Bahwa ia terdakwa Prof. Dr.
Menyatakan terdakwa Prof. Dr. Pati Servasius, Ph.D, DBA aliasServas terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penipuansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPsesuai dengan dakwaan kami;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prof. Dr. Pati Servasius, Ph.D,DBA alias Servas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahundengan masa percobaan selama 2 (dua) tahun;3.
ForScondari School by Servas Mario Patty, Ph.DBook Eight;Dikembalikan kepada Fridolinus Lado;1. 1 (satu) lIembar brosur asilibertuliskan Unisap (UniversitasSan Pedro) berisikan Visi danMisi Unisap, Struktur Organisasi,Fakultas dan Jurusan yangdibuka, keunggulan serta uangkuliah yang ditanda tanganioleh Prof. Dr.
PATI SERVASIUS, Ph.D, DBA.alias SERVAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Penipuan;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prof. Dr.
210 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA VS PROF. Dr. MASRI MANSOER, M.Ag;;
162 — 34
., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, bersamasama dengan Prof. Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.,dan Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum., HakimHakim Agung sebagai Anggota,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga olehKetua Majelis dengan dihadiri HakimHakim Anggota tersebut, dan Dr. AgusBudi Susilo, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.Anggota Majelis: Ketua Majelis,ttd. ttd.Prof. Dr. H. M.