Ditemukan 20022 data
107 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
PEMERINTAH KOTA BEKASI VS DPC ASOSIASI WARTAWAN PROFESIONAL INDONESIA (AWPI);;
318 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
33 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
46 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
31 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
37 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
37 — 8
PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA
PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA (selanjutnya disebutdengan PROTELINDO), suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkanhukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Bandung, yang dalam hal inibertindak melalui Kantor cabang yang berlamat di Menara BCA Lantai 55, JalanM.H.
54 — 44
PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA VS ANAND
PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA (selanjutnya disebutdengan PROTELINDO), suatu Perseroan Terbatas yang didirikanberdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan diBandung dan yang dalam hal ini bertindak melalui Kantor Cabang yangberalamat di Menara BCA Lantai 55, Jalan M. H. Thamrin Nomor 1,Jakarta Pusat 10310, DKI. Jakarta, diwakili oleh ADAM GIFARI, dalamkedudukannya sebagai Direktur Utama, dalam hal ini diwakili olehKuasa Hukum : 1. YANCE HENDRIK WILLEM RARANTA, SH,2.
Profesional Telekomunikasi Indonesia Nomor 2 tertanggal 8Nopember 2002, yang dibuat dihadapan Hildayanti, S.H., Notaris diBandung, yang telah mendapatkan pengesahan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia berdasarkan keputusan Nomor C00079 HT.01.01.TH.2003 tertanggal 3 Januari 2003 dan yang Anggaran Dasarnya telah beberapakali mengalami perubahan, terakhirsebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor : 195 tertanggal 22 Maret 2010, dibuat dihadapan Notaris DR. lrawan
Profesional Telekomunikasi Indonesiatertanggal 22 Agustus 2014 (Dokumen tertanggal 22 Agustus 2014);15.Bahwa,selanjutnya PT.Handasa Konsultan memberikan Dokumen tertanggal 22 Agustus 2014 dan Surat Guarantee Letter RT Pole & Building Analysis PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia tertanggal 3Oktober 2014 (Dokumen Surat Jaminan tertanggal 3 Oktober 2014),kepada PENGGUGAT.
perselisinan pada tahap musyawarah antara PENGGUGAT dan TERGUGAT; dan (ii) seluruh biaya jasa hukum profesional pihak ketiga yang digunakan oleh PENGGUGAT; yangkesemuanya akan nyatanyata timbul dan menjadi kerugianPENGGUGAT apabila TERGUGAT tidak melaksanakan PERJANJIAN SEWA dengan itikad baik ;28.Bahwa, selain ganti kerugian materil, PENGGUGAT juga berhak atasganti kerugian immaterial yang diderita PENGGUGAT sebagai akibatperbuatan wanprestasi TERGUGAT, dikarenakan hilangnya kredibilitasHalaman
Profesional Telekomunikasi Indonesia, suatu Perseroan Terbatas...dst,.. dengan ini mengangkat dan menunjuk selaku kuasayang sah dan memberinya wewenang dan kuasa penuh baik sendirimaupun bersama sama dengan hak substitusi kepada : YanceHendrik Willem Raranta, Thomas Hengky Prabowo, RaymondImmanuel Purba dan Junisio Gantare, Para Advokat dan KonsultanHukum pada Kantor Hukum Raranta & Partners Lawyer ;Bahwa, Pasal 4 ayat (1) Undang Undang No. 18 Tahun 2003, tentang Advokat menegaskan bahwa Sebelum
17 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA
100 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA (PROTELINDO),
PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA(PROTELINDO), diwakili oleh ADAM GIFARI selaku DirekturUtama yang berkedudukan di Gedung Artha Graha Lt. 16, JalanJend. Sudirman Kav. 5253, Jakarta,dalam hal ini memberi kuasakepada JHON GIRSANG ,SH dan CHRISTOPHER. L.P.SIMANJUNTAK. SH, para Advokat dari kantor dan KonsultanHukum Jhon Girsang & Associates, beralamat di Gedung Gajah,Unit ABC lantai 5 B.3. Jalan Dr.
45 — 2
PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA melawan ARMAINI, Dkk
30 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK
20 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA;
PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA, tempatkedudukan di Jalan WR.
Profesional TelekomunikasiIndonesia, NPWP : 02.203.420.1441.000, beralamat di Jalan WRSupratman Nomor 36, Paviliun Bandung, sehingga perhitungan pajakmenjadi sebagaimana tersebut di atas;adalah tidak benar sama sekali serta telah nyatanyata bertentangandengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Halaman 21 dari 23 halaman.
17 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA
100 — 44
PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIATERGUGAT : YULI HARTONO
PUTUSANNomor :02/PDT.G/2017/PN.Bkl"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"Pengadilan Negeri Bangkalan yang mengadili perkaraperkara perdata padaperadilan tingkat pertama telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkaraGUGaIaN ANlara = ~nn nn nnn nmin nn enn nnn nnn neni nnn mnennn nn nennnnnnnnnPT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA, berkedudukan di Bandung,dalam hal ini bertindak melalui kantor cabangnya yang beralamatdi Menara BCA Lantai 55 Jalan M.H.
Profesional Telekomunikasi Indonesia ) ; Halaman 29 dari 38 No.02/PDT.G/201 7/PN.
Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) tersebuttelah memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian berdasar Pasal 1320 KUH Perdata; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yangmengatur tentang syarat sahnya suatu perjanjian harus memenuhi 4 (empat) unsurYalitU : ~ === 922 2nn on an an an nnn nn nnn nnn nan nn nn nen nn ne nne Ada persetujuaan kehendak antara pihakpihak yang membuat perjanjian(CONSENSUS ) ; = no een ne nae ne ne re cn ne en nnn ne sn nnn nae nnn nae seers
Profesional TelekomunikasiMOOTSSIANP TOISAS: nnn mnnmnn nnn nen enn nein nem nnMenimbang, bahwa sebagaimana dalam surat perjanjian sewa menyewa No.05.403/PKS/HCPTSIV/2007 tertanggal 14 Mei 2007, antara PT Hutchinson CPTelecommunications dengan Yuli Hartono (Tergugat) menyepakati jangka waktuperjanjian adalah 10 (sepuluh) tahun dengan harga sewa sebesar Rp 8.000.000.Halaman 33 dari 38 No.02/PDT.G/2017/PN.
Profesional Telekomunikasi Indonesia) (widebukti P1a dan P2),.
lawan
SULAIMAN
33 — 0
PT .PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA
lawan
SULAIMAN
20 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA
23 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA
PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA, tempatkedudukan di Jalan WR Supratman Nomor 36 Paviliun Bandung,beralamat korespondensi di Menara BCA Lantai. 55, Jalan MHThamrin Nomor 1 Jakarta 10310 ;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu') Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut42122
Profesional Telekomunikasi Indonesia, (Termohon PeninjauanKembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patutdan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon PeninjauanKembali (Ssemula Terbanding) dengan cara disampaikan secaralangsung dan diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali (SsemulaTerbanding) pada tanggal 10 Januari 2013 berdasarkan surat TandaTerima Dokumen Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen2013011000430001;4.
17 — 7
PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA melawan NYONYA MURNI SYARKAWI CS
PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA, suatu perseroanterbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,berkedudukan di Bandung, dalam hal ini bertindak melalui kantor cabangnyayang beralamat di Menara BCA Lantai 53 dan 55, Jalan M.H.
309 — 194 — Berkekuatan Hukum Tetap
DENIS ANTHONY MICHAEL KEET VS ICAC PROFESIONAL SERVICE, dk.
ICAC PROFESIONAL SERVICE, berkedudukan di WismaSemeru, Lantai 2, Jalan Taman Kemang, Nomor 18, JakartaSelatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Achmad KhadafiMunir, S.H., M.H. dan kawankawan, Para Advokat dan AdvokatMagang pada Kantor Hukum Dafi Munir & Partners, berkantor diGandaria 8 Office Tower, Lantai 3E, Jalan Sultan IskandarMuda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12240, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 5 Oktober 2017;2. Dr.