Ditemukan 2872 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-11-2016 — Putus : 09-01-2017 — Upload : 18-01-2017
Putusan PN NEGARA Nomor 131/Pdt.G/2016/PN.Nga.
Tanggal 9 Januari 2017 — - Profesor Doktor I Gede Winasa,drg - MARUO TAKATOSHI
3919
  • - Profesor Doktor I Gede Winasa,drg- MARUO TAKATOSHI
    PENETAPANNomor : 131/Pdt.G/2016/PN.Nga.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAenone Pengadilan Negeri Negara yang mengadili perkara perdata dalamperadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan penetapannya sebagai berikutdalam perkara antara pihakpihak : Nama : Profesor Doktor I Gede Winasa,drg ; Tempat / Tanggal Lahir : Denpasar, 09 Maret 1950 ; Pekerjaan : WiraiswiaStal
Putus : 09-07-2015 — Upload : 01-09-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 996/Pdt.G/2014/PN.SBY
Tanggal 9 Juli 2015 — Profesor Doktor Doktorandus PIED YUDHIANTO Cs melawan PT. SURYAMAS CAKRA WAHANA Dkk
509
  • Profesor Doktor Doktorandus PIED YUDHIANTO Csmelawan PT. SURYAMAS CAKRA WAHANA Dkk
Register : 13-12-2021 — Putus : 18-04-2022 — Upload : 19-04-2022
Putusan PN TARUTUNG Nomor 159/Pid.B/2021/PN Trt
Tanggal 18 April 2022 — Penuntut Umum:
SATRIA AGUSTINA,SH
Terdakwa:
Hinsa Pakpahan Alias Profesor
687
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Hinsa Pakpahan Alias Profesor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hinsa Pakpahan Alias Profesor oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (SATU) BULAN dan 15 (LIMABELAS) HARI;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
    Penuntut Umum:
    SATRIA AGUSTINA,SH
    Terdakwa:
    Hinsa Pakpahan Alias Profesor
Putus : 26-07-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 828 K/Pdt/2017
Tanggal 26 Juli 2017 — PROFESOR DOKTOR WIMANJAYA LIOTOHE VS PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
157118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PROFESOR DOKTOR WIMANJAYA LIOTOHE VS PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Putus : 31-08-2009 — Upload : 15-11-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 25 K/PDT/2009
Tanggal 31 Agustus 2009 — FRANSCISCUS XAVERIUS SEDA, Profesor Doktor JOHANES BERCHMAN KRISTIADI, dkk.
4552 Berkekuatan Hukum Tetap
  • FRANSCISCUS XAVERIUS SEDA, Profesor Doktor JOHANES BERCHMAN KRISTIADI, dkk.
    Profesor Doktor JOHANES BERCHMAN KRISTIADI,Ketua Pengurus Yayasan Atma Jaya ;3. ANTONIUS SUYATA, SH, Ketua Pengawas Yayasan AtmaJaya, ketiganya beralamat di Jalan Jenderal SudirmanNo.51 Jakarta 12930, dalam hal ini masingmasing memberikuasa kepada : SOESILO ARIBOWO, SH, MH, Msi, Advokatdan kawankawan beralamat di Kompleks Fatmawati MasVill, Jalan R.S. Fatmawati Raya No.20 Jakarta Selatan ;Para Termohon Kasasi dahulu Tergugat , Il dan Ill Konpensi/Terbanding , Il dan Ill ;danDr.
Register : 23-12-2014 — Putus : 22-09-2015 — Upload : 14-02-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 606/PDT.G/2014/PN JKT.PST
Tanggal 22 September 2015 — Profesor Doctor Wimanjaya Liotohe X SITI HARDIYANTI RUKMANA alias TUTUT SOEHARTO,Cs
11020
  • Profesor Doctor Wimanjaya Liotohe X SITI HARDIYANTI RUKMANA alias TUTUT SOEHARTO,Cs
Register : 04-06-2015 — Putus : 24-08-2015 — Upload : 25-11-2022
Putusan PT JAKARTA Nomor 309/PDT/2015/PT DKI
Tanggal 24 Agustus 2015 — Pembanding/Terbanding/Tergugat : PROFESOR DOKTOR H.YUSRIL IHZA MAHENDRA, SH.M.SC Diwakili Oleh : DESSY FITRIANTI,SH DK
Terbanding/Pembanding/Penggugat : IQBAL FARUQI ACHYAR Diwakili Oleh : AHMAD ARIL, SH.MM
5111
  • Pembanding/Terbanding/Tergugat : PROFESOR DOKTOR H.YUSRIL IHZA MAHENDRA, SH.M.SC Diwakili Oleh : DESSY FITRIANTI,SH DK
    Terbanding/Pembanding/Penggugat : IQBAL FARUQI ACHYAR Diwakili Oleh : AHMAD ARIL, SH.MM
Register : 12-04-2012 — Putus : 16-08-2012 — Upload : 01-05-2013
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 57/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 16 Agustus 2012 — 1.PROF. DR. H. Dadang Sadeli, M.Si,2. PROF. DR. H. Maman Hilman, M.Pd., MT, DKK;Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia
7523
  • Bahwa ketentuan Lampiran Angka I huruf B butir 7 Peraturan Menteri PendidikanNasional Nomor 9 Tahun 2008 tanggal 3 April 2008 Tentang Persyaratan Dan TataCara Perpanjangan BUP Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Guru Besar/Profesor Dan Pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus (Bukti P14), menyatakanDirektur Jenderal Pendidikan Tinggi memberikan pertimbangan usulperpanjangan BUP PNS yang menduduki jabatan Guru Besar/Profesor denganmemperhatikan : == 77222222 =a persyaratan perpanjangan BUP
    PNS yang menduduki jabatan GuruBesar/Profesor ; 772202 oon nnn nnnb hasil pengkajian dan/atau pertimbangan kebutuhan perpanjangan BUPPNS yang menduduki jabatan Guru Besar/Profesor ;c Berita Acara Pertimbangan Senat dan daftar hadir anggota Senat ;dimplikasi pemberian perpanjangan BUP PNS yang menduduki jabatanGuru Besar/Profesor terhadap pembinaan karir dosen dan anggaran padaHalaman 9 dari 73 halaman Putusan No.57/G/2012/PTUNJKTPAGEperguruan tinggi yang bersangkutan, selambatlambatnya 8 (delapan
    Besar/Profesor adalah menetapkan atau menolak PerjanjanganBUP PNS tersebut.
    tidak diberikan kepada Guru Besar/Profesor di lingkunganPT BHMN yang telah ditetapkan lebih dari 5 (lima) tahun.
    diatur oleh Peraturan Menteri PendidikanNasional Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun PegawaiNegeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Guru Besar/Profesor dan Pengangkatan GuruBesar/Profesor Emeritus.
Register : 07-06-2017 — Putus : 01-08-2017 — Upload : 31-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 41 P/HUM/2017
Tanggal 1 Agustus 2017 — Prof. Dr. MUCHAMAD SYAFRUDDIN, M.Si., Akt VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
5841 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ayat (6)menyatakan bahwa Tunjangan kehormatan Profesor sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan danBelanja Negara;Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan dan dinyatakan bahwa sanksiberupa pemberhentian tunjangan kehormatan bagi Profesor bertentanganHalaman 11 dari 27 halaman.
    Meskipun Pimpinanini memperoleh insentif berupa tunjangan profesi dan atau tunjangankehormatan Profesor sebagaimana kelompok Dosen kategori (1) Dosendengan jabatan akademik Lektor Kepala tanpa penugasan sebagaipimpinan dan (2) Dosen dengan jabatan akademik Profesor tanpapenugasan sebagai pimpinan, namun mereka tidak terkena aturan sanksipemberhentian sementara tunjangan tunjangan profesi dan atautunjangan kehormatan Profesor ini.
    Bahwa Pemohon tidak mencermati keseluruhan substansi dari Pasal 8itu sendiri, yang mana Pasal 8 mengatur mengenai persyaratan bagiuntuk mendapatkan tunjangan kehormatan baik bagi Profesor yangtidak mendapat tugas tambahan maupun bagi Profesor dengan tugastambahan (Pasal 8 ayat (3)).
    Bahwa Pasal 10 ayat (4) PP Dosen, dengan tegas menyatakan bahwatunjangan kehormatan diberikan kepada Profesor yang memenuhipersyaratan. Artinya ada syarat kualitatif yang ditetapkan olehPemerintah agar seorang profesor berhak menerima tunjangankehormatan tersebut.
    Dengan demikian secara contrario apabilaseorang profesor tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut, makayang bersangkutan tidak berhak menerima tunjangan kehormatan,setidaknya untuk sementara waktu sampai dengan persyaratan tersebutdipenuhi;25. Bahwa Pasal 10 ayat (7) PP Dosen menyatakan bahwa ketentuan lebihlanjut mengenai tunjangan kehormatan Profesor diatur denganPeraturan Menteri.
Register : 01-09-2021 — Putus : 19-01-2022 — Upload : 19-01-2022
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 214/G/2021/PTUN.JKT
Tanggal 19 Januari 2022 — Penggugat:
Dr. dr. GILBERT W.S. SIMANJUNTAK, Sp.M (K),
Tergugat:
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi
287180
  • Dalam Eksepsi :

    • Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya;

    Dalam Penundaan :

    • Menolak permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa

    Dalam Pokok Sengketa :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Batal Surat Keputusan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III Nomor : 1418/LL3/PT/2021 Hal Pengembalian Usulan Profesor
    Simanjuntak tertanggal 25 Maret 2021;
  • Memerintahkan Tergugat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III mencabut Surat Keputusan Nomor : 1418/LL3/PT/2021 Hal Pengembalian Usulan Profesor an. Dr. Gilbert W.S.
    JKTalasan Tergugat untuk mengembalikan usulan kenaikan jabatanakademik menjadi profesor atas nama Penggugat.B.PENOLAKAN ATAU PENGEMBALIAN USULAN KENAIKAN JENJANGJABATAN AKADEMIK MENJADI PROFESOR ATAS NAMA Dr. dr.GILBERT W.S.
    Akademik, sehingga dalam hal ini Usulan Profesor atas namaPenggugat sudah Saksi sampaikan kepada LLDIKTI, yang mana usulantersebut sudah Saksi lengkapi semua.Bahwa, pada saat pengajuan usulan Profesor atas nama Penggugat, semuasyarat secara akademik telah mencukupi.Bahwa, Saksi menerima pengembalian usulan Profesor atas namaPenggugat dari LLDIKT kepada Universitas kemudian Saksi melengkapikembali syaratsyarat yang menjadi ranah Universitas yaitu KUM yang olehLLDIKTI dinyatakan masih belum memadai
    Bahwa, LLDikti maupun Kemdikbudristek memiliki Kewenangan dalam halmengembalikan ataupun menolak usulan Profesor, karena setelah usulanProfesor lolos dari LLDikti, Kemdikbudristek juga berwenang untukmengembalikan ataupun menolak usulan Profesor tersebut jika masihterdapat kekurangan, terlebih lagi Kewenangan untuk mengangkat Profesorberada pada Mendikbudristek.
    Perinal obyek sengketa : Pengembalian Usulan Profesor a.n Dr. Gilbert WSSimanjuntak (berkaitan dengan pengembalikan usulan menjadi profesor atasnama Penggugat);2. Angka 1 obyek sengketa : Saat ini dosen yang bersangkutan menjabat sebagaiAnggota DPRD DKkKI Jakarta Periode 20192024 (berkaitan denganpenghentian sementara tunjangan sertifikasi dosen);3.
    Muhammad Hafizzurachman Syarief,MPH dan usulan menjadi Profesor a.n Dr.
Putus : 02-07-2013 — Upload : 26-02-2014
Putusan PN DEPOK Nomor 239 /Pid.B/2013/PN.Dpk.
Tanggal 2 Juli 2013 — VIVI RAHMI Binti SYAMSOE;
5518
  • Memerintahkan agar terhadap barang bukti berupa : - 4 (empat) lembar surat pernyataan;- 1 (satu) buah buku The Profesor;- 1 (satu) buah buku THT;- 5 (lima) lembar from order dari sponsor ship untuk pembuatan buku The Profesor.Tetap dilampirkan dalam Berkas Perkara ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Register : 15-02-2012 — Putus : 08-03-2012 — Upload : 24-08-2015
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 73/PID.B/2012/PN.Yk
Tanggal 8 Maret 2012 —
363
  • MENGADILI: Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ILHAM Alias PROFESOR dan terdakwa AGUS APRIYANTO Bin SULAIMAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"PERJrlJDIAN"; ------------------------------------------------------------------------- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan; --------------------------------------------------------- Menetapkan lamanya masa penahanan yang
    Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD ILHAMAlias PROFESOR dan Terdakwa AGUS APRIYANTO BinSULAIMAN dengan pinjara penjara masingmasing selama 4 (empat)bulan dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Para Terdakwa tetap ditahan; 3.
    kirirnkan ke hand phonesaksi TOTOK ARISANDI Alias LANJAR nornor panggil nornor 085747111686kernudian uang pernbelian yang dikurnpulkan terdakwa MUHAMMAD ILHAMAlias PROFESOR akan diambil sendiri oleh saksi TOTOK ARISANDI AliasLANSJAR keesokan harinya, dernikian pula terdakwa MUHAMMAD ILHAMAlias PROFESOR yang telah berrninat rnernbeli/rnernasang angka/nomor totogelap (togel) dengan nama hongkong telah rnengirirnkan rnelalui srns denganrmenggunakan hand phone nornor panggil 085327867222 nornor/angka
    ), lalu kami ditangkap oleh Polisi berpakaian preman, yang sedang patroli; e Bahwa selain saksi yang membeli nomor, juga ada TOTOK ARISANDI BinLANJAR, para terdakwa yaitt MUHAMMAD ILHAM Alias PROFESOR dan AGUS APRIYANTO Bin SULAIMAN:; e Bahwa penyelenggaraan perjudian dan bermain judi togel jenis hongkongtersebut, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan; SAKSIIV.
    dan AGUS APRIY ANTO Bin SULAIMAN beserta temantemannya sedang bermain judi tebak angka/nomor jenis hongkong yang memakaitaruhan uang minimal sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah), perjudian tersebutdilakukan dengan cara terdakwa AGUS APRIY ANTO Bin SULAIMANmengirimpesan melalui pesan pendek (sms) melalui hand phonenya, yang ia kirimkankepada terdakwa MUHAMMAD ILHAM Alias PROFESOR, yang nantinyaterdakwa MUHAMMAD ILHAM Alias PROFESOR akan memberi kabarkepadanya mengenai peruntungan dalam menebak nomor
    Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ILHAM Alias PROFESOR danterdakwa AGUS APRIYANTO Bin SULAIMAN tersebut diatas telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"PERJrlJDIAN"; 2222 n 22a n nnn nnn nnn nnn nnn nnn2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan; 4.
Register : 29-05-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 50 P/HUM/2019
Tanggal 26 September 2019 — PROF. DR. BUDIMAN GINTING, SH., M.HUM., DKK VS 1. PRESIDEN RI., 2. KETUA MAJELIS WALI AMANAT UNIVERSITAS SUMATERA UTARA;
278584 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun bagi Dosen yang mendudukijabatan akademik Profesor, dan telah berusia 65 tahun bagiDosen Non Profesor;a.
    , dan belum berusia 60 (enam puluh)tahun pada saat dilantik sesuai jadual yang telah ditentukan bagiDosen Non Profesor;a.
    , dan belum berusia 60 (enam puluh) tahunpada saat dilantik sesuai jadual yang telah ditentukan bagi DosenNon Profesor;a.
    Profesor adalah dosen yang memegangjabatan akademik tertentu. Pada dasarnya, profesor tetaplahseorang dosen. Dalam konteks hak, perbedaan yang dimilikiHalaman 43 dari 63 halaman. Putusan Nomor 50 P/HUM/201948.49.50.antara dosen nonprofesor dengan dosen profesor ada padatunjangan profesi dan tunjangan kehormatan (vide Pasal 72 ayat(4) UU Dikti).
    Ketiga, khusus bagi profesor yang usia pensiunnya adalah 70tahun, penentuan batas 65 tahun untuk menutup jabatan Rektordan Wakil Rektor Universitas Sumatera Utara adalah agar dalamsisa masa jabatannya, profesor yang bersangkutan bisa fokusHalaman 50 dari 63 halaman.
Register : 18-05-2017 — Putus : 01-08-2017 — Upload : 30-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 38 P/HUM/2017
Tanggal 1 Agustus 2017 — FRENADIN ADEGUSTARA, DKK VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI;
169136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa antara tunjanganprofesi dan tunjangan kehormatan memiliki korelasi dengan pelaksanaantugas dan tanggung jawab maupun wewenang yang melekat dalam jabatanakademik Lektor Kepala dan Profesor, dan pelaksanaan tri dharmaperguruan tinggi yang salah satunya berupa pelaksanaan penelitianmerupakan kewajiban yang bersifat inheren yang melekat dalam jabatanakademik Lektor Kepala dan Profesor, sehingga sangat relevan apabilaternhadap Lektor Kepala dan Profesor yang tidak menghasilkan 3 (tiga) karyailmiah
    40 dari 51 halaman Putusan Nomor 38 P/HUM/2017dosen dengan jabatan akademik Profesor.
    Bahwa Pasal 1 angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru danDosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, Tunjangan Kehormatanadalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang memiliki jabatanakademik profesor;Bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, danPendidikan Tinggi RI Nomor 20 Tahun 2017 tentang PemberianTunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor,tunjangan kehormatan profesor dihentikan sementara
    dengan profesor;Dengan konstruksi secara analogi, konsekuensi jabatan Lektor Kepalayang dapat disepadankan dengan Profesor, seharusnya juga diterapkanketentuan normatif yang juga dapat disepadankan dengan Profesor,termasuk dalam hak dan kewajiban serta sanksi yang diterapkan.
    akademik lain, dari sisi sanksi Lektor Kepala dapatdisepadankan dengan profesor;Halaman 49 dari 51 halaman Putusan Nomor 38 P/HUM/2017 Berdasarkan uraian tersebut, terjadi ketinpangan hukum bagi LektorKepala, karena apabila memang kewajibannya dapat disepadankandengan Profesor, maka seharusnya haknya juga dapat disepadankandengan profesor, yaitu pemerintah memberikan tunjangan yang dapatdisepadankan dengan tunjangan kehormatan profesor.
Putus : 24-04-2012 — Upload : 12-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3084 K/Pdt/2011
Tanggal 24 April 2012 — KASAN DARJITNO SAJID ALIAS SANI DARYITNO VS IR. SISWANTI, dkk; MARIA EKAWATI MOEHADJI , dkk
8462 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sang Profesor yang sudah pikun tersebut juga berdalil seolaholah Sang Profesor selama ini hanya hidup sendiri & hanyamemiliki seorang anak angkat benama Siswanti Tergugat ,Hal. 4 dari 33 hal. Put. Nomor : 3084 K/Pdt/2011padahal yang sebenarnya SANG PROFESOR mempunyaibanyak saudara dekat (Para Penggugat ini) ;c. Sang Profesor yang sudah pikun tersebut juga berdalil seolaholah sejak diri tergugat masih berumur 6 bulan diserahkanpada Sang Profesor dengan maksud untuk diangkat menjadianak angkat.
    Sang profesor yang sudah pikun itu juga berdalil seolaholahSang profesor sudah memperlakukan diri tergugat sebagaianak angkat SANG PROFESOR sejak 34 tahun silam sejak diritergugat Il jabang bayi umur 6 bulan lahir 1551962, Padahalyang sebenarnya baru pada tanggal 1941999 itu saja SANGPROFESOR menerima penyerahan atas diri tergugat yangsaat itu sudah berumur 37 tahun itu.e.
    Ponirah sudah diserahkan kepada Sang Profesortersebut untuk diangkat anak oleh sang Profesor. Padahalyang sebenarnya baru pada tanggal 1941999 itulah ketikatergugat sudah berusia 37 tahun baru diserahkan oleh Ny.Ponirah itu kepada SANG PROFESOR itu.2.2.
    Bahwa semua dailildalil Sang Profesor yang sudah pikun itu adalah"KONTRADIKTIF" (bertentangan) dengan "AKTA PENYERAHAN &PENGANGKATAN ANAK " yang dibuat oleh Sang Profesor dimukaNotaris SUNARYANI SH / TURUT TERGUGAT Ill No. 11 tanggal194 1999 yang berbunyi:a. Bahwa baru pada tanggal 1941999 itu Ny. Ponirah ibunyaHal. 5 dari 33 hal. Put.
    Ir Siswanti / tergugat yang oleh SANG PROFESOR yangsudah pikun itu disebut ANAK ANGKAT SANG PROFESOR ;c. Bramantio Utomo Saptoadi, yang oleh SANG PROFESORHal. 10 dari 33 hal. Put. Nomor : 3084 K/Pdt/2011disebut SEBAGAI CUCU SANG PROFESOR;5.2.
Register : 30-01-2014 — Putus : 14-11-2013 — Upload : 30-01-2014
Putusan PN SURAKARTA Nomor 61/Pdt.G/2013/PN. Ska.
Tanggal 14 Nopember 2013 — MADYO SUWARNO melawan AMIYATI DKK.
3616
  • atas nama penjual (Profesor Muljatno, SH. dan AminiSosrosumarto) sementara keduanya saat ini telah meninggal dunia; 4 Bahwa Profesor Muljatno, SH telah meninggal dunia berdasarkan Surat KeteranganKematian/Akta Kematian tertanggal 25 November 1971 dan mempunyai isteribernama Lamya Moeljatno telah meninggal dunia berdasarkan Kutipan AktaKematian di Yogyakarta tanggal 3 Desember 2011 dengan meninggalkan 3 (tiga)anak bernama:4.1.
    yang terletak di Kelurahan Sewu, Kecamatan Jebres, KotaSurakarta atas nama Profesor Muljatno, SH. dan Amini Sosrosumarto atas obyeksengketa oleh Penggugat adalah sah;4 Menyatakan menurut hukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah ahliwaris sah, dari almarhum Profesor Muljatno, SH. ;5 Menyatakan menurut hukum Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII,Tergugat VUI, Tergugat IX dan Tergugat X adalah ahli waris sah dari almarhumahAmini Sosrosumatto;6 Menghukum dan memerintahkan Para
    Profesor Muljatno, S.H. dan 2.
    Agr/SW/20/10/73 atas nama pemegang haknya 1.Profesor Muljatno, SH. dan 2. Amini Sosrosumarto, dengan batasbatas : sebelah utara: g.Hal. 23 dari 41 halamanPutusan Perkara Perdata No. 61/Pdt.G/2013/PN.
    Ska.36e Bahwa karena Surowidjojo selaku penjual/pemilik asal obyek sengketa sudahmeninggal dunia, demikian juga ahli warisnya yakni Profesor Muljatno, SH. danAmini Sosrosumarto semuanya sudah meninggal dunia, sangat beralasan hukumuntuk keperluan balik nama seripikat hak milik No. 170 Kelurahan Sewu tersebutmenjadi atas nama Penggugat pada Instansi yang bersangkutan, gugatan terhadapTergugat I, Tergugat II, Tergugat III sebagai ahli waris dari Profesor Muljatno, SH.
Register : 10-01-2020 — Putus : 18-06-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 5/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 18 Juni 2020 — Penggugat:
Dr. Dra. SRI MARDIYATI, M.Kom
Tergugat:
DIREKTUR JENDERAL SUMBER DAYA IPTEK DAN DIKTI
356937
  • Logika sederhananya, bagaimana mungkin seseorang yang bukan Dosen,dapat menuntut untuk diangkat menjadi seorang Profesor / Guru Besar ?Bagaimana mungkin pula, seseorang yang bukan PNS menuntut untuk diberikanhakhak seorang PNS?5. Penggugat memiliki hak untuk menuntut diangkat menjadi Profesor / GuruBesar manakala Penggugat berstatus seorang Dosen.
    Bahwa secara prosedural, penilaian angka kredit kenaikan pangkat/jabatanakademik Dosen menjadi Profesor / Guru Besar dalam jarak waktu 27 hari dari batasusia pensiun Penggugat, tidak sesuai prosedur.9.
    Perlu diketahui bahnwa Pemerintahberkewajiban memberikan tunjangan Profesor (yang jumlahnya cukup besar) bagisetianp Dosen PNS yang diangkat sebagai Profesor.
    Oleh karena adanyakonsekuensi beban anggaran negara tiap diangkatnya seorang Dosen PNSmenjadi Profesor, maka pengangkatan Dosen PNS dalam jabatan akademikProfesor harus dilakukan secara hatihati dengan memperhatikan kelayakan danpemenuhan syarat sebagai Profesor dari tiap Dosen PNS tersebut.Bahwa Tergugat juga membantah telah melanggar asas kecermatan karenaalasan penilaian atas status cancelled.
    Dalam rangka proses melaksanakan penjaminan mutu, khususuntuk komponen penelitian dan karya ilmiah sains/teknologi/seni proses penilaian kenaikanjabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor dan kenaikan pangkat di jabatan LektorKepala dan Profesor juga dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, sehinggaberdasarkan pertimbangan di atas, maka dalam proses kenaikan jenjang akademik dosenHalaman 97 dari 112 halaman, Putusan Nomor : 5/G/2020/PTUNJKT.menjadi profesor selain ditentukan oleh satuan
Putus : 11-08-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1173 K/Pdt/2011
Tanggal 11 Agustus 2011 — TN. SURESH GOBINDRAM VASWANI ; KEPALA STAF TNI ANGKATAN DARAT
8555 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebagaimana dimaksud dalam berkas Sertifikat HGB No.212/Gambirats nama Profesor Doktor Jaihutan Mulia Penggabean (yang telah habismasa berlakunya).
    Disini terdapat ketidak jelasaan atau kekaburangugatan karena Penggugat membeli tanah dalam Sertifikat HGBNo.212/Gambir (yang telah habis masa berlakunya) yang masih atasnama Profesor Doktor Jaihutan Panggabean, namun Penggugat tidakmenggugat Profesor Doktor Jaihutan Mulia Panggabean, namunPenggugat tidak menggugat Profesor Doktor Mulia Jaihutan Panggabeansebagai Tergugat dan Penggugat juga tidak menyebutkan apakahProfesor Doktor Jaihutan Mulia Panggabean masih ada atau sudahmeninggal dunia?.
    HGB No.212/Gambiratas nama Profesor Doktor Jaihutan Mulia Panggabean telah habis masaberlakunya pada tanggal 24 September 1980;.
    dan juga tidak menyebutkanapakah Profesor Doktor Jaihutan Mulai Panggabean memiliki ahliwaris atau tidak, serta tidak menyebutkan turut Tergugat sampaidengan turut Tergugat XII sebagai ahli waris dari Profesor DoktoerJaihutan Mulia Panggabean.
    Ketidakjelasan atau kekaburan tersebut lebih terlihat lagi karena tidakmenggugat Profesor Doktor Jaihutan Mulia Penggabean sebagaiTergugat serta tidak menyebutkan apakah Profesor Doktor JaihutanMulia Penggabean masih hidup atau sudah meninggal dunia?.
Register : 25-06-2015 — Putus : 25-06-2015 — Upload : 19-08-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 306/PDT/P/2015/PN.Bdg
Tanggal 25 Juni 2015 — ETI SARIATI,
4810
  • SOERIAATMADJA, dalam hal melakukan tindakan / perbuatan hukum, yaitu untuk menjual, menyewakan atau menjaminkan tanah berikut bangunannya yang merupakan harta gono gini tersebut yang berupa : 14- Sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah rumah batu terletak di Blok Rancabali Sertipikat Hak Milik No.2662 Desa Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kabupaten Bandung, luas tanah 177 M2 atas nama pemegang hak Profesor Doktor Haji ROEHAJAT EMON SOERIAATMADJA.
    - Sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan dari batu yang dipergunakan untuk rumah tinggal terletak di Jalan Progo No.29 Sertipikat Hak Milik No.275 Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, luas tanah 285 M2 atas nama nama pemegang hak Profesor DR. H.R.E. SOERIAATMADJA. 4. Membebankan biaya perkara yang timbul sebagai akibat dari Permohonan ini kepada Pemohon, yang hingga kini berjumlah Rp.201.000,- (dua ratus satu ribu rupiah) ;-
    Keterangan saksi DR.H.JORIS HERMAWAN :e Bahwa saksi mengaku kenal kepada Pemohon dalam perkara inikarena Pemohon sebagai adik kandung saksi ; Bahwa saksi menyatakan bersedia diajukan sebagai saksi olehPemohon dalam perkara ini dan bersedia memberikan keterangandibawah sumpah menurut tata cara agama Saksi ;e Bahwa saksi mengetahui Pemohon telah menikah di Bandungdengan seorang lakilaki yang bernama Profesor DR.
    KENI KURNIASARI, perempuan, lahir di Bandung pada tanggal 8April 1979.e Bahwa anakanak pemohon saat ini tidak terdaftar lagi dalamKartu Keluarga milik Pemohon, karena anakanak Pemohon sudahmenikah dan sudah pindah rumah serta mempunyai KartuKeluarga sendiri ;e Bahwa selama perkawinan Pemohon dengan Profesor DR.
    Keterangan saksi EVI SYAFITRI :Bahwa saksi mengaku kenal kepada Pemohon dalam perkara inikarena Pemohon sebagai Kakak Sepupu saksi ;Bahwa saksi menyatakan bersedia diajukan sebagai saksi olehPemohon dalam perkara ini dan bersedia memberikan keterangandibawah sumpah menurut tata cara agama Saksi ;Bahwa saksi mengetahui Pemohon telah menikah di Bandungdengan seorang lakilaki yang bernama Profesor DR.
    KENI KURNIASARI, perempuan, lahir di Bandung pada tanggal 8April 1979.Bahwa anakanak pemohon saat ini tidak terdaftar lagi dalamKartu Keluarga milik Pemohon, karena anakanak Pemohon sudahmenikah dan sudah pindah rumah serta mempunyai KartuKeluarga sendiri ;Bahwa selama perkawinan Pemohon dengan Profesor DR.
    KENI KURNIASARI, perempuan, lahir di Bandung pada tanggal 8April 1979.sebagaimana ternyata dari surat bukti P5, P6, P7, P8, P9dan P10 yang berupa Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk(KTP) ketiga anak Pemohon tersebut ;Bahwa, selama perkawinan Pemohon dengan Profesor DR.
Putus : 27-09-2010 — Upload : 03-03-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 03 P/HUM/2010
Tanggal 27 September 2010 — Dr. SUDARNOTO ABDUL HAKIM, MA., Dkk vs. DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM DEPARTEMEN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
291265 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perihal Tatacara Pengajuan Usul PenetapanJabatan Guru Besar/Profesor di PTAI, Tertanggal 30 Juli 2009 (Bukti : P1);Bahwa Pasal 1 Ketentuan Umum UndangUndang No. 10 Tahun 2004merumuskan peraturan perundangundangan adalah peraturan tertulis yangdibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikatsecara umum.
    /PP.00.9/973/ 2009dengan Pasal 48 ayat (3) UndangUndang No. 14 Tahun 2005tentang Guru dan Dosen, maka Para Pemohon yang sudahmemiliki kualifikasi akademik Doktor tidak dapat mendudukijabatan akademik Profesor/Guru Besar;b. Akibat dari pertentangan Peraturan Dirjen Pendidikan IslamDepartemen Agama Republik Indonesia No. Dj.
    No. 38/KEP/MK/WASPAWN/8/ 1999, makaPemohon tidak dapat naik jabatan fungsionalnya menjadi GuruBesar/Profesor;c. Akibat pertentangan Surat Direktur Jenderal Pendidikan IslamDepartemen Agama Republik Indonesia No. Dj.
    ; Pemohon bukan tidak dapatdipertimbangkan lebih lanjut kKenaikan jabatan Dosennya menjadi GuruBesar/Profesor, baik secara reguler maupun loncat jabatan, akan tetapidapat mencapai tiga (3) hal tersebut apabila pada waktunya telahmemenuhi persyaratan sesuai peraturan terkait dan memenuhi tata carapengusulan;4. a.
    No. 03 P/HUM2010Sebagai suatu UndangUndang, maka UndangUndang No. 14Tahun 2005 hanya mengatur garis besar saja yaitu persyaratanakademis bahwa untuk menjadi Profesor/Guru Besar harus memilikikualifikasi akademik Doktor.