Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-12-2018 — Putus : 28-08-2019 — Upload : 23-09-2019
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 936/Pdt.G/2018/PN Jkt.Brt
Tanggal 28 Agustus 2019 — Penggugat:
JOHAN SOLOMON
Tergugat:
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
22687
  • Eric Hendrawanyang menawarkan Produk Asuransi Jiwa ProLife Plus dengan imingimingmembayar sejumlah premi tertentu akan mendapatkan perlindunganseumur hidup atau hingga usia 99 tahun. Apabila terjadi musibahmeninggal dunia di periode tersebut, keluarga akan menerima 100% UangPertanggungan plus Nilai Pertanggungan Tambahan;2. Bahwa dikarenakan tawaran terebut, dan Sdr. Lydya Sulaeman dan Sadr.
    EricHendrawan juga masih memiliki hubungan saudara, yakni Ayah LydyaSulaeman, yakni So Sulaeman, merupakan Adik Kandung Bpk JohanSolomon dan Bpk Sohsun Kiat Johny (Didalam SPAJ sudah dijelaskanmengenai hubungan agent dan pemegang polis adalah keponakan danpaman); maka akhirnya PENGGUGAT dan Bpk Sohsun Kiat Johny samasama membeli asuransi jiwa tradisional (bukan unit link) dengan namaprogram PROLIFE PLUS 20.
    SehinggatindakanTERGUGAT yang tidak memenuji janjinya untuk membayar klaim yangdiajukan PENGGUGAT~ adalah sebuah tindakan yang ciderajanji/wanprestasi;Bahwa yang obyek produk yang dijual TERGUGAT dalam Perjanjian PolisNomor 4263400089 adalah Produk ProLife Plus. Dalam BROSURnya, PTAsuransi Jiwa Manulife Indonesia menyebutkan bahwa ProLife Plusmerupakan program perlindungan seumur hidup yang disediakan khususbagi Anda dan keluarga.
    Dengan ProLife Plus, Anda yang berusia diatas 65tahun masih dapat memiliki perlindungan, anakanak Anda pun dapatmemperoleh perlindungan sejak dini, karena usia masuk untuk ProLife Plusdibuka dari 070 tahun. Cukup dengan menyisihkan Rp 10.461 per hari,Anda sebagai Tertanggung telah dapat menikmati perlindungan seumurhidup atau hingga usia 99 tahun. Apabila terjadi musibah meninggal duniadi periode tersebut, keluarga Anda akan menerima 100% UangPertanggungan plus Nilai Pertanggungan Tambahan.
    (Bukti P 15:Brosur Produk ProLife Plus);Menurut H.M.N. Purwosutjipto, Asuransi Jiwa atau disebut juga denganPertanggungan Jiwa adalah perjanjian timbal balik antara Penutup Asuransi(Tertanggung) dengan Penanggung dengan mana Tertanggungmengikatkan diri selama jalannya pertanggungan dengan membayar premikepada Penanggung.
Register : 15-06-2023 — Putus : 17-01-2024 — Upload : 18-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 374/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 Januari 2024 — Penggugat:
PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (d/h: PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses)
Tergugat:
1.Henry Surya
2.PT Sun International Capital
900
  • Penggugat:
    PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (d/h: PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses)
    Tergugat:
    1.Henry Surya
    2.PT Sun International Capital
Register : 26-08-2024 — Putus : 05-09-2024 — Upload : 05-09-2024
Putusan PT JAKARTA Nomor 1138/PDT/2024/PT DKI
Tanggal 5 September 2024 — PUSRI (YKKP) Diwakili Oleh : OTTO BISMARCK FATHULLAH, SH, MH
Terbanding/Tergugat I : PT ASURANSI JIWA PROLIFE INDONESIA (DAHULU PT ASURANSI JIWA INDOSURYA SUKSES (INDOSURYA LIFE))
Terbanding/Tergugat II : HENRY SURYA
Terbanding/Tergugat III : LUCKY SIAHAAN
2314
  • PUSRI (YKKP) Diwakili Oleh : OTTO BISMARCK FATHULLAH, SH, MH
    Terbanding/Tergugat I : PT ASURANSI JIWA PROLIFE INDONESIA (DAHULU PT ASURANSI JIWA INDOSURYA SUKSES (INDOSURYA LIFE))
    Terbanding/Tergugat II : HENRY SURYA
    Terbanding/Tergugat III : LUCKY SIAHAAN
Register : 25-09-2024 — Putus : 11-10-2024 — Upload : 11-10-2024
Putusan PT JAKARTA Nomor 1230/PDT/2024/PT DKI
Tanggal 11 Oktober 2024 — Pembanding/Penggugat : PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia Diwakili Oleh : R. Nursasih Putra Anugrah, S.H.
Terbanding/Tergugat : Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Agung RI Cq. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Cq. Jaksa Penuntut Umum Dalam Perkara Pidana Nomor 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt Jo. Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023
207
  • Pembanding/Penggugat : PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia Diwakili Oleh : R. Nursasih Putra Anugrah, S.H.
    Terbanding/Tergugat : Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Agung RI Cq. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Cq. Jaksa Penuntut Umum Dalam Perkara Pidana Nomor 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt Jo. Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023