Ditemukan 160 data
153 — 22
PROTELINDOLAWANDARWASIH. DKK
105 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA (PROTELINDO),
PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA(PROTELINDO), diwakili oleh ADAM GIFARI selaku DirekturUtama yang berkedudukan di Gedung Artha Graha Lt. 16, JalanJend. Sudirman Kav. 5253, Jakarta,dalam hal ini memberi kuasakepada JHON GIRSANG ,SH dan CHRISTOPHER. L.P.SIMANJUNTAK. SH, para Advokat dari kantor dan KonsultanHukum Jhon Girsang & Associates, beralamat di Gedung Gajah,Unit ABC lantai 5 B.3. Jalan Dr.
Bahwa Tergugat (Pekerja) mulai bekerja di perusahaan Penggugat (PT.Profesional Telekomunikasi Indonesia / PROTELINDO) terhitung sejaktanggal 1 Juni 2005, dengan jabatan terakhir sebagai Director Of BussinessHal. 1 dari 13 hal. Put. No. 1040 K/Pdt.Sus/2010Development, dengan upah terakhir sejumlah Rp. 36.750.000, (tiga puluhenam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);.
Pengenal KaryawanProtelindo ( Access Card ) atas nama Tergugat;Bahwa pertimbangan judex facti tidak teliti atau sengaja memanipulasi alatbukti yang diajukan oleh Tergugat/ Pemohon Kasasi, khusus bukti T.1.A. kurangteliti atau memanipulasi bukti, karena tidak dengan seksama memperhatikanuraian Tanda terima tertanggal 14 September 2009 sebagai tanda terimaPengembalian Kartu Pengenal Karyawan Protelindo;Bahwa benar bukti T.1.A. adalah Tanda Terima Pengembalian KartuPengenal Karyawan Protelindo, namun
judex facti tidak teliti serta kurangcermat dalam mempertimbangkan bukti T.1.A. sehingga menyimpulkan bahwaseakanakan bukti T.1.A. adalah Tanda Terima Pengembalian Kartu PengenalKaryawan Protelindo atas nama Tergugat;Mari kita linat dan teliti bersama dimana kekurang telitian & ketidakcermatanjudex facti didalam mempertimbangkan bukti T.1.A;Bahwa dalam uraian/keterangan dalam Tanda Terima tersebut dengan jelasdiuraikan bahwa dalam kolom Description dituliskan dengan jelas Satu BuahAccess Card Protelindo
An Permintaan Pak Peter;Sekarang makin jelas bahwa dalam bukti T.1.A. tidak ada yang membuktikandan menjelaskan adanya tanda terima Kartu Pengenal Karyawan Protelindoatas nama Tergugat, yang ada adalah adanya tanda terima satu buah AccessCard Protelindo an permintaan Pak Peter, hal demikian tidak dapat ditafsirkanHal. 10 dari 13 hal.
77 — 36
PROTELINDO (Profesional Telekomukasi Indonesia), Dkk
147 — 39
PROTELINDO (Profesional Telekomukasi Indonesia) . dkk
Protelindo).2. Bahwa Tower (menara) yang didirikan Tergugat I adalah diatas tanah TergugatIV, yang terletak di J. Towua Lorong Bone RT/RW. 001/003 Kelurahan TaturaSelatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Propinsi Sulawesi Tengah.3.
Protelindo (Tergugat I) yang menjadi obyek sengketa dalam perkara a quosampai dengan adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.DALAM POKOK PERKARAPrimair:1.Menyatakan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; Putusan Nomor 90/Pdt.G/2015/PN.Pal. Halaman 9 dari 81 10.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;Menyatakan pengurusan izin pembangunan Tower PT. Protelindo tidak melaluimekanisme prosedur yang benar.Menyatakan Penerbitan IMB No. 650.09.
Protelindo yang kini menjadi obyek sengketa tersebut.Menghukum dan Memerintahkan kepada Tergu gat IJ, IJ, III, IV, V, VI dan TergugatVII untuk membongkar Tower PT. Protelindo yang terletak di Jl. Towua LorongBone RT/RW. 001/003 Kel. Tatura Selatan, Kec.
ProfesionalTelekomunikasi Indonesia ( Protelindo ) yang terletak di RT 001/RW 003Kelurahan Tatura Selatan Kecamatan Palu Selatan Kota Palu tersebut;2.
PROTELINDO dalam hal pembangunanBangunan Menara Telekomunikasi telah melalui prosedur atau ketentuanhukum yang berlaku.
121 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT PROTELINDO (Profesional Telekomunikasi Indonesia), DK VS BERNARD S. PIETHER, DKK
PUTUSANNomor 438 K/Pdt/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikutdalam perkara:1.PT PROTELINDO (Profesional Telekomunikasi Indonesia) ,berkedudukan di Menara BCA LT. 55, Jalan M. H.
dilingkungan RT 001 RW 003 Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan PaluSelatan, Kota Palu, Propinsi Sulawesi Tengah, dimana dalam lingkungantersebut sekarang ini telah didirikan tower (menara) oleh Tergugat (PTProtelindo);Bahwa tower (menara) yang didirikan Tergugat adalah di atas tanahTergugat IV, yang terletak di J alan Towua Lorong Bone RT 001 RW 003Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, PropinsiSulawesi Tengah;Bahwa Para Penggugat menolak dan sangat keberatan atas pendiriantower PT Protelindo
Menyatakan pengurusan izin pembangunan tower PT Protelindo tidakmelalui mekanisme prosedur yang benar;4. Menyatakan Penerbitan IMB No mor 650.09. IMB/755/BP2T/VI2014,tanggal 25 Juni 2014 adalah cacat hukum dan tidak mengikat serta tidakberharga;5.
Menyatakan pelaksanaan pembangunan tower PT Protelindo wilayah (site)Jalan Towua Lorong Bone RT 001 RW 003 Kel urahan Tatura Selatan,Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Propinsi Sulawesi Tengah, yang kinimenjadi obyek sengketa tersebut, bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku;6. Menyatakan perbuatan Tergugat , Il, Ill, IV, V, VI dan Tergugat VII adalahperbuatan melawan hukum;7.
Menghukum Tergugat I, Il, Ill, IV, V, VI dan Tergugat VII untuk menghentikanpembangunan tower PT Protelindo yang kini menjadi obyek sengketatersebut;8. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I, Il, Ill, IV, V, VI danTergugat VII untuk membongkar tower PT Protelindo yang terletak di JalanTowua Lorong Bone RT 001 RW 003 Kel urahan Tatura Selatan,Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Propinsi Sulawesi Tengah, yang kinimenjadi obyek sengketa tersebut:9.
40 — 8
PROTELINDOmelawan1.Sri Sugiarti2.Iwan Widianto
(PROTELINDO ),berkedudukan di Bandung, dan yang dalam hal ini bertindakmelalui Kantor Cabangnya yang beralamat di Menara BCALantai 55, Jalan M.H.
58 — 18
PROTELINDO),
12 — 9
PT PROTELINDO
ASRI
Tergugat:
1.PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA PROTELINDO
2.RUSNA
187 — 98
Penggugat:
ASRI
Tergugat:
1.PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA PROTELINDO
2.RUSNAINDONESIA (PROTELINDO),Beralamat di Menara BCA, Jl. M.H. Thamrin No.1, RT.1/RW.5,Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah KhususIbukota Jakarta 10310ik Gema Permata. Selanjutnya disebutsebagai TERGUGAT I;2.
15 — 7
PT PROTELINDO
BASTIAN SIHOMBING, SH.
Terdakwa:
KIKI FERNANDO Bin MUALIMIN
74 — 42
Protelindo Tenan Telkomsel warna abu-abu;
Dikembalikan kepada PT. Protelindo Tenan Telkomsel melalui Saksi Agus Kurniawan Bin Maskad;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menetapkan barang bukti: 2 (dua) Buah Batre Tower PROTELINDO Tenan Telkomsel;Dikembalikan kepada PT. PROTELINDO Tenan Telkomsel melalui saksiAGUS KURNIAWAN Bin MASKAD.4.
Towermilik PT Protelindo Tenan telah hilang;Bahwa Batre Tower milik PT Protelindo bewarna abuabu memiliki Voltase12 Volt dan ada tulisan TSEL pada batre tersebut;Bahwa Batre Tower milik PT Protelindo berada di dalam rak, dipagari danpagar dalam keadaan terkunci;Bahwa kunci pagar tower dipegang oleh Saksi Roni Candra Irawan;Bahwa Saksi mendapatkan informasi dari Saksi Roni Candra Irawan danSaksi Beni Satria kawat atas pagar tower dalam keadaan rusak;Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan
Protelindo Tenan Telkomsel Desa Talang Baru, Kecamatan MalinDeman, Kabupaten Mukomuko, Terdakwa telah mengambil sesuatu barangberupa 2 (dua) buah batre berwarna abuabu 12 Volt yang bertulisan TSELmilik PT. Protelindo Tenan Telkomsel tersebut;Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap unsur ini telah terpenuhi;Ad. 3.
Protelindo TenanTelkomsel Desa Talang Baru, Kecamatan Malin Deman, KabupatenMukomuko;Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap unsur ini telah terpenuhi;Ad. 5.
Protelindo TenanTelkomsel maka dikembalikan kepada PT.
17 — 9
PT PROTELINDO
Terbanding/Terdakwa : IR. SOEMINO EKO SAPUTRO, MM
106 — 65
Profesional Telekomunikasi Indonesia (PROTELINDO) kemudian dilakukanperjanjian Sewa menyewa dan dituangkan dalam bentuk surat AmMandemenKeempat dan Pernyataan Kembali atas perjanjian sewa tanah / bangunanantara PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (PROTELINDO) denganterdakwa Nomor : LGLJAWCCJ0046FP/RNWI/AMDIV tanggal 31 Juli2012 dan sebagai akibat adanya perjanjian tersebut PT.
Protelindo denganterdakwa No.001/PROTUPGP0204.PKS tanggal 8Januari 2005Rp. 80.000.000 Amandemen PertamaPerjanjian Sewatanah / bangunanantara PT.
Profesional Telekomunikasi Indonesia (PROTELINDO);Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Mei 2008 PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (PROTELINDO) mengajukan perluasan tanah yang disewayang awalnya seluas 150 M? ditambah 20 M? kepada terdakwa yang dituangkan didalam surat amandemen pertama Perjanjian Sewa MenyewaTanah / Bangunan antara PT.
Protelindo denganterdakwa No.001/PROTUPGP0204.PKS tanggal 8Januari 20052. Amandemen Pertama Rp. 17.500.000 Kwitansi (receipt) Perjanjian Sewa tertanggal 23 Mei 2008tanah / bangunan dan auto credit statusantara PT. Protelindo transaksi tertanggal 3dengan terdakwa No. Juni 2008;LGLJAWCCJ0046FP/AMDI tanggal 23 Mei 20083.
Protelindo untuk penempatan BaseTransciever Station Sistem Telekomunikasi Celular CDMA ;Menimbang bahwa atas penyewaan tanah tata kota Desa Setia Asihseluas 150 m2 kepada PT.
MUHAMAD DONI SIDIK, SH
Terdakwa:
ZULFIKAR BIN ZULKIFLI
80 — 19
Protelindo (sesuai dengan surat kuasa Nomor : 266/SK/LGL/HP/08/2020, tanggal 27 Agustus 2020);
5.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Protelindo (Sesuai surat kuasa Nomor266/SK/LGL/HP/08/2020 tanggal 27 Agustus 2020);4.
Profesional Telkomunikasi Indonesia (Protelindo)dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Bach Multi Global (BMG) yang saat inisebagai kontraktor dari Protelindo (pihak penyedia menara tower) dan tugassaksi sekarang maintance (perawatan);Bahwa saksi yang membuat laporan polisi berkaitan hilangnya asetasetprotelindo dan aset milik operator telekomunikasi yang menyewa tempatdimenara milik protelindo site SUMNAD 0065 HP/Arongan/Telkom panggolyang beralamat di jalan Telkom Dn B Arongan Desa Panggoi Kec.
Profesional TelekomunikasiIndonesia (Protelindo); Bahwa terdakwa baru kali ini mengambil baterai tower Protelindo di jalan Telkom DusunB Arongan Desa Panggoi Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumwe; Bahwa terdakwa sebelum ditangkap pernah mengambil baterai tower Protelindo ditempat lain yaitu di Desa Ujung Blang Kota Lhokseumawe sebanyak 4 (empat) buahmerk sudcrensun 100 AH, di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe sebanyak 4 (empat) buahmerk sudcrensun 100 AH, di Batu Phat Kota Lhokseumawe sebanyak 4 (empat
Protelindo, makasepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada PT.
27 — 12
Protelindo dan PT.
Protelindo dan PT.Telkomsel pada kenyataannya Para Terdakwa telah memiliki ke 15 (lima belas)batere tersebut tanpa ijin yang punya yakni PT. Protelindo dan PT. Telkomsel danke 15 (lima belas) batere tersebut telah berpindah tempat dari semula ke 15 (limabelas) batere tersebut berada.
Protelindo dan PT.Telkomsel;Halhal yang meringankan:e Para Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;e Para Terdakwa belum pernah dihukum.
Protelindo dan PT.Telkomsel6.
CHRISTIAN SINULINGGA, SH., M.H
Terdakwa:
MUHAMMAD ARIF
31 — 5
PROTELINDO di jl Pancing Martubung Kel. Besar Kec.
Protelindo. Kemudian Terdakwamenjual barangbarang milik Pihak Perusahaan PT. Protelindo tersebutTerdakwa jual:;Bahwa barangbarang milik Pihak Perusahaan PT. Protelindo tersebutTerdakwa jual kepada seseorang yang bernama Joni (DPO) di daerahMabar;Halaman 6 dari 12 Putusan Nomor 2154/Pid.B/2020/PN.MdnBahwa adapun cara Terdakwa mengambil barangbarang milik PT.
Protelindo. Kemudian Terdakwamenjual barangbarang milik Pihak Perusahaan PT. Protelindo tersebutTerdakwa jual:; Bahwa barangbarang milik Pihak Perusahaan PT. Protelindo tersebutTerdakwa jual kepada seseorang yang bernama Joni (DPO) di daerahMabar; Bahwa adapun cara Terdakwa mengambil barangbarang milik PT.
Protelindo. Kemudian Terdakwa menjualbarangbarang milik Pihak Perusahaan PT. Protelindo tersebut Terdakwa jual;Menimbang, bahwa barangbarang milik Pihak Perusahaan PT.Protelindo tersebut Terdakwa jual kepada seseorang yang bernama Joni (DPO)di daerah Mabar;Menimbang, bahwa adapun cara Terdakwa mengambil barangbarangmilik PT.
Protelindo untuk dijual. Kemudian saat hendakmemasuki Perusahaan PT. Protelindo, Terdakwa memanjat melalui panel danmencongkel panel tersebut dengan menggunakan besi yang panjangnya sekitar50 (lima puluh) cm. Alat yang Terdakwa gunakan saat itu yakni 1 (Satu) buahparang, 1 (Satu) buah tang warna merah dan 1 (satu) buah kunci inggris warnaputih;Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa berhasil memasuki TowerTelekomunikasi milik Perusahaan PT.
I Wayan Sutarta, SH
Terdakwa:
I Gusti Ngurah Sugiatmika,SH
158 — 58
Bahwa sebelumnya terdakwa Gusti Ngurah Sugiatmika memang telahmenyampaikan kepada ayahnya yaitu Gusti Ngurah Oka Putra dan jugakepada saudaranya yaitu Gusti Ngurah Barda Kesuma untukmenyewakan sebagian tanah di Jalan Sidakarya No. 40 Denpasar sesuaidengan sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5192 kepada PT ProfesionalTelekomunikaasi Indonesia (Protelindo) yang akan digunakan untukHalaman 3 dari 36 halaman Putusan Nomor 1420/Pid.B/2019/PN Dpsmembangun dan mengoperasikan menara telekomunikasi, pondasipendukung
Sidakarya No. 40 Denpasar bersedia menyewakan lahan seluas 12 m2kepada PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) danmemberikan Kuasa kepada Gusti Ngurah Sugiatmika, alamat JI.
Protelindo telahmendirikan Tower di lahan terebut;Bahwa surat pernyataan tersebut digunakan oleh terdakwa GUSTINGURAH SUGIATMIKA pada tanggal 16 Desember 2010 sebagailampiran persyaratan perjanjian sewa menyewa lahan seluas 12 M2;Bahwa terdakwa GUSTI NGURAH SUGIATMIKA menggunakanSurat pernyataan yang berisikan mendapat kuasa tersebut sehinggaseolaholah GUSTI NGURAH SUGIATMIKA berhak untuk membuatperjanjian sewa menyewa tanah/bangunan dengan PT.
Protelindo menjabat sebagai LegalCoordinator yang membidangi masalah hukum dan sewa menyewalahan untuk PT. Protelindo;Bahwa PT.
Protelindo yangdiserahkan Surat Pernyataan yang belum berisikan tanda tangan GUSTI NGURAH BARDA KUSUMA dengan A.A.
60 — 14
Protelindo dan pasa Puri Asih;Bahwa saksi menerangkan bangunan Tower Milik PT.
SAMSURI HADI sepengetahuan saya baru didirikan Pasar Puri Asihdan menara tower Protelindo disekitar kantor Desa Setia Asih;Bahwa lokasi Pasar Puri Asih dan menara tower Protelindo tersebut masukdalam tanah TKD Desa Setia Asih;Bahwa saksi menerangkan letak posisi menara tower Protelindo berada di Kp.Penggarutan tepat disamping sebelah kanan kantor Desa Setia AsihKecamatan Taruma Jaya, dan letak Pasar Puri Asih berada didepan sebelahkanan kantor desa Setia Asih Kec.
Protelindo sebagaikuasa Direksi PT. Protelindo;Bahwa berdasarkan amandemen keempat lokasi Tower Protelindo beradadikampung Penggarutan Desa Setia Asih Kec.
Protelindo yaitu berada di KampungPanggarutan Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kotamadya Bekasi yangmerupakan tanah milik Terdakwa, akan tetapi Saksi tidak pernah kelokasisejak Saksi bergabung di PT. Protelindo pada bulan Desember Tahun 2007;Bahwa mekanisme di PT.
Protelindo dengan terdakwa dalam hal ini selakuHalaman 69 dari 117Putusan No. 09/Pid.Sus/TPK/2015/PN.
83 — 31
Profesional Telekomunikasi Indonesia(PROTELINDO) dengan terdakwa dan atas penambahan operatortersebut PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (PROTELINDO)melakukan pembayaran kepada terdakwa dengan cara ditransfer kerekening BCA cabang boulevard Hijau Nomor 5210466977 atas namaterdakwa sejumlah Rp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah);Selanjutnya pada Bulan Mei 2010 PT.
Profesional Telekomunikasi Indonesia(PROTELINDO) dengan terdakwa Nomor : LGLJAWCCJ0046FP/RNWI/AMDIV tanggal 31 Juli 2012 dan sebagai akibat adanyaperjanjian tersebut PT.
Amandemen kedua Rp. 30.000.000, Kwitansi (receipt)perjanjian sewa tanah/ tertanggal 17 Junibangunan antara PT. 2008;Protelindo dan terdakwatanggal 17 Juni 20084. Amandemen ketiga Rp. 35.000.000, Payment Advice4. perjanjian sewa tanah/ tertanggal 31 Meibangunan antara PT. 2010;Protelindo dan terdakwaNo. LGLJAWCCJ0046FP/AMD/IIItanggal 10 Mei 20085.
Terbanding/Jaksa Penuntut : FIK FIK ZULROFIK,SH
83 — 41
Profesional Telekomunikasi Indonesia (PROTELINDO) kemudian dilakukanperjanjian sewa menyewa dan dituangkan dalam bentuk surat AmandemenKeempat dan Pernyataan Kembali atas perjanjian sewa tanah / bangunanantara PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (PROTELINDO) denganterdakwa Nomor : LGLJAWCCJ0046FP/RNWI/AMDIV tanggal 31 Juli2012 dan sebagai akibat adanya perjanjian tersebut PT.
Protelindo denganterdakwa No.001/PROTUPGP0204.PKS tanggal 8Januari 2005Rp. 80.000.000 Amandemen PertamaPerjanjian Sewatanah / bangunanantara PT.
Profesional Telekomunikasi Indonesia (PROTELINDO);Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Mei 2008 PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (PROTELINDO) mengajukan perluasan tanah yang disewayang awalnya seluas 150 M? ditambah 20 M?* kepada terdakwa yang dituangkan didalam surat amandemen pertama Perjanjian Sewa MenyewaTanah / Bangunan antara PT.
Protelindo denganterdakwa No.001/PROTUPGP0204.PKS tanggal 8Januari 20052. Amandemen Pertama Rp. 17.500.000 Kwitansi (receipt) Perjanjian Sewa tertanggal 23 Mei 2008tanah / bangunan dan auto credit statusantara PT. Protelindo transaksi tertanggal 3dengan terdakwa No. Juni 2008;LGLJAWCCJ0046FP/AMDI tanggal 23 Mei 20083.
Protelindo untuk penempatan BaseTransciever Station Sistem Telekomunikasi Celular CDMA ;Menimbang bahwa atas penyewaan tanah tata kota Desa Setia Asihseluas 150 m2 kepada PT.