Ditemukan 46409 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-07-2013 — Putus : 23-12-2013 — Upload : 11-05-2014
Putusan PN MEDAN Nomor 64/G/2013/PHI.MDN
Tanggal 23 Desember 2013 — Tobing, SH & Rekan, beralamat di Jalan Kapas Raya No. 8 Simalingkar Medan, bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 28 Juni 2013, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; L A W A N PIMPINAN PUSAT GEREJA PROTESTAN INDONESIA (GKPI), berkedudukan di Kota Pematang Siantar, Jalan Kapten M.H. Sitorus No. 13 Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
13792
  • Tobing, SH & Rekan, beralamat di Jalan Kapas Raya No. 8 Simalingkar Medan, bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 28 Juni 2013, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;L A W A NPIMPINAN PUSAT GEREJA PROTESTAN INDONESIA (GKPI), berkedudukan di Kota Pematang Siantar, Jalan Kapten M.H. Sitorus No. 13 Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
    SITANGGANG, lakilaki, umur 60 tahun, agama Kristen,kewarganegaraan Indonesia, pekerjaanPendeta/pekerja penuh waktu pada GerejaKristen Protestan Indonesia (GKPI), beralamatdi Jalan Bidara RT.07/02 No. 30A, KelurahanWijayakusuma, Grogol Jakarta, dalam hal inidiwakili kuasanya Tumbur L. Tobing, Advokatpada Kantor Hukum Tumbur L.
    Tobing, SH &Rekan, beralamat di Jalan Kapas Raya No. 8Simalingkar Medan, bertindak berdasarkansurat kuasa khusus tertanggal 28 Juni 2013,untuk selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT;LAWANPIMPINAN PUSAT GEREJA PROTESTAN INDONESIA (GKPI), berkedudukandi Kota Pematang Siantar, Jalan Kapten M.H.Sitorus No. 13 Kelurahan Teladan, KecamatanSiantar Barat, selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT;PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL pada Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas dalam perkara ini;Setelah memeriksa
    SURAT PENETAPAN No. : 310/H7/3/74 tertanggal 21 Maret1974 yang diterbitkan oleh PENGURUS PUSAT GEREJAKRISTEN PROTESTAN INDONESIA, Penggugat (Pat.MANIHAR: V. SITANGGANG) telah diangkat menjadi GuruJemaatGKPI Full Timer di Jemaat GKPI Gunung Pamela Ressort Tebing Tinggi, terhitung sejak tanggal 1 Juni 1972 ;c. SURAT PENETAPAN No. : 1712/H7/11/76 tertanggal 1November 1976 yang diterbitkan oleh PUCUK PIMPINANGEREJA KRISTEN PROTESTAN INDONESIA GKPI,Penggugat (Pat. MANIHAR V.
    Menyatakan SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT GEREJAKRISTEN PROTESTAN INDONESIA (GKPI) Nomor : 412/P.1/IV/2011tertanggal 30 April 2011 tentang pengakhiran tugastugas Penggugatsebagai Pendeta/Pekerja Penuh Waktu pada Gereja Kristen ProtestanIndonesia (GKPI), adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum atausetidaktidaknya Batal dan Tidak Berkekuatan Hukum dengan segalaakibat hukumnya ;11.
    Memerintahkan Tergugat untuk segera mempekerjakan/menugaskanPenggugat kembali bekerja seperti semula sebagai Pendeta/PekerjaPenuh Waktu pada Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI), denganmenerbitkan Surat Keputusan untuk itu ;. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa gaji/upah kerja Penggugat bulan April 2011 s/d Desember 2013 dengan totalsebesar Rp. Rp. 116.993.415.
Register : 26-02-2019 — Putus : 20-05-2019 — Upload : 13-08-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 185 K/TUN/2019
Tanggal 20 Mei 2019 — YAYASAN HURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN SURABAYA VS I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA II., II. PEMERINTAH KOTA SURABAYA;
9738 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YAYASAN HURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN SURABAYA VS I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA II., II. PEMERINTAH KOTA SURABAYA;
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi YAYASAN HURIAKRISTEN BATAK PROTESTAN SURABAYA;2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkatkasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 20 Mei 2019, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,bersamasama dengan Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Dr.
Register : 07-12-2022 — Putus : 18-07-2023 — Upload : 15-01-2024
Putusan PN KABANJAHE Nomor 112/Pdt.G/2022/PN Kbj
Tanggal 18 Juli 2023 — Bishop Gereja Kristen Protestan Indonesia cq. Pimpinan Gereja Kristen Protestan Indonesia Resort Berastagi cq. Pimpinan Gereja Kristen Protestan Indonesia Tigapanah
440
  • Bishop Gereja Kristen Protestan Indonesia cq. Pimpinan Gereja Kristen Protestan Indonesia Resort Berastagi cq. Pimpinan Gereja Kristen Protestan Indonesia Tigapanah
Putus : 11-09-2008 — Upload : 18-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 856K/PDT/2008
Tanggal 11 September 2008 — BISHOP GEREJA KRISTEN PROTESTAN INDONESIA dan SEKRETARIS JENDERAL GEREJA KRISTEN PROTESTAN INDONESIA, PIMPINAN PUSAT GEREJA KRISTEN PROTESTAN INDONESIA (GKPI) ; Pdt. JHON SILITONGA, MTh., dkk. ; ST.Drs.PITER PARDEDE, MBA ; Ir.BARITA T.L.PANGGABEAN, dkk.
199 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BISHOP GEREJA KRISTEN PROTESTAN INDONESIAdan SEKRETARIS JENDERAL GEREJA KRISTEN PROTESTAN INDONESIA, PIMPINAN PUSAT GEREJA KRISTEN PROTESTAN INDONESIA (GKPI) ; Pdt. JHON SILITONGA, MTh., dkk. ; ST.Drs.PITER PARDEDE, MBA ; Ir.BARITA T.L.PANGGABEAN, dkk.
Register : 15-06-2015 — Putus : 31-08-2015 — Upload : 02-03-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 331/PDT/2015/PT.DKI
Tanggal 31 Agustus 2015 — GEREJA PROTESTAN DI INDONESIA BAGIAN BARAT (GPIB) >< MARTONO GUNAWAN
5427
  • GEREJA PROTESTAN DI INDONESIA BAGIAN BARAT (GPIB) >< MARTONO GUNAWAN
    PUTUSANNomor 331/PDT/2015/PT.DKI.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa, mengadili dan memutusperkara perdata dalam peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara gugatan antara :GEREJA PROTESTAN DI INDONESIA BAGIAN BARAT (GPIB),berkedudukan di Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 10Jakarta Pusat. Dalam hal ini memberikan kuasa kepadaL.
Putus : 31-10-2017 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 612 PK/Pdt/2017
Tanggal 31 Oktober 2017 — MINDO SIMANUNGKALIT, dkk VS HURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN (HKBP)
6324 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MINDO SIMANUNGKALIT, dkk VS HURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN (HKBP)
    ., Advokat beralamat di Jalan PatuanNagari Nomor 21 Balige, Kabupaten Toba Samosir, PropinsiSumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19April 2017;Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Para TermohonKasasi/Para Pembanding/Para Tergugat ;LawanHURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN (HKBP), berkedudukandi Pearaja, Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, diwakili olehPdt Willem T.P.
    ., selaku Ephorus Huria KristenBatak Protestan (HKBP), dalam hal ini memberi kuasa kepadaJonggi Simanjuntak, S.H., Advokat beralamat di Kantor PusatHKBP Pearaja Tarutung, Kelurahan Hutatoruan V, KecamatanTarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 29 Mei 2017;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon' Kasasi/Penggugat/Terbanding;DanBETARO LAPAO, bertempat tinggal di Dusun Tor Nauli, DesaSimanungkalit, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten TapanuliHalaman 1 dari 14 Halaman
    tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata Para PemohonPeninjauan Kembali dahulu Para Termohon Kasasi/Para Tergugat/ParaPembanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadapPutusan Mahkamah Agung Nomor 2681 K/Pdt/2015 tanggal 11 Februari 2016yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Penggugat/Terbanding denganposita gugatan sebagai berikut:Bahwa Huria Kristen Batak Protestan
    gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima(Niet Ontvankelijke Verklaard); Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biayaperkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat bandingditetaokan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2681K/Pdt/2015 tanggal 11 Februari 2016 yang telah berkekuatan hukum tetaptersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi HURIA KRISTENBATAK PROTESTAN
Putus : 11-02-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2681 K/Pdt/2015
Tanggal 11 Februari 2016 — HURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN (HKBP) VS MINDO SIMANUNGKALIT, DKK.
6737 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi HURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN (HKBP) tersebut; - Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 159/PDT/2015/PTMDN, tanggal 10 Juni 2015, yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 13/PDT.G/2014/PN.TRT, tanggal 18 November 2014; MENGADILI SENDIRI: A. DALAM PROVISI - Menyatakan tuntutan provisi Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard); B.
    HURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN (HKBP) VS MINDO SIMANUNGKALIT, DKK.
    PUTUSANNomor 2681 K/Pdt/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara:HURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN (HKBP), diwakili olehPdt Willem T.P. Simarmata, M.A., sebagai Ephorus HuriaKristen Batak Protestan (HKBP), berkedudukan di Pearaja,Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, dalam hal ini memberikuasa kepada Pdt.
    Nomor 2681 K/Pdt/2015Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Terbanding telah menggugatsekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Tergugat/para Pembanding dimuka persidangan Pengadilan Negeri Tarutung pada pokoknya atas dalildalil:Bahwa Huria Kristen Batak Protestan disingkat dengan HKBP, telah berdirisejak tanggal 07 Oktober 1861 dan berdiri hampir diseluruh Wilayah RepublikIndonesia, berdiri di Luar Negeri antara lain: Singapura
    Nomor 2681 K/Pdt/2015kasasi dari Pemohon Kasasi HURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN (HKBP),dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 159/PDT/2015/PTMDN, tanggal 10 Juni 2015 yang membatalkan Putusan Pengadilan NegeriNomor 13/PDT.G/2014/PN.TRT, tanggal 18 November 2014, serta MahkamahAgung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yangakan disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena 1. MINDO SIMANUNGKALIT, 2. NAOMIBr. SIAHAAN, 3. ROSPITA Br. SITUMEANG, 4.
    LAPAO berada di pihak yang kalah, maka dihukum untukmembayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;Memperhatikan UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi HURIA KRISTENBATAK PROTESTAN
Register : 02-01-2014 — Putus : 17-11-2014 — Upload : 23-11-2015
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 07/Pdt.G/2014/PN.JKT.BAR.
Tanggal 17 Nopember 2014 — GEREJA PROTESTAN DI INDONESIA BAGIAN BARAT (GPIB); MARTONO GUNAWAN
14753
  • GEREJA PROTESTAN DI INDONESIA BAGIAN BARAT (GPIB); MARTONO GUNAWAN
    PUTUSAN.NOMOR : 07/Pdt.G/2014/PN.JKT.BAR.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANANYANG MAHA ESA.Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara antara :GEREJA PROTESTAN DI INDONESIA BAGIAN BARAT (GPIB),berkedudukan di Jalan Medan Merdeka Timur 10Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya L.SUPANDI SUARDI, SH, Advokat, berkantor di JalanPluit Selatan Kawasan CBD Pluit Blok B01 JakartaUtara
    Putusan Nomor : 07/Pdt.G/2014/PN.JKT.BAR.Berkenaan dengan penarikan pihak dalam gugatan, maka sedapat mungkinPenggugat menghindari kesalahan atau kekeliruan mendudukkan pihak dalamgugatan, oleh karena itu yang menjadi pedoman umum menempatkan pihakyang tepat dalam gugatan, berpatokan pada kasus perkara yang bersangkutandengan kata lain sifatnya kasaistik ;Berkaitan dengan perkara ini yaitu perkara No.07/Pdt.G/2014/PN.JKT.BAR,antara Penggugat (Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat GPIB)melawan
    KEE SPRUIT VERSTEGE, sebagai Tergugat I/Terbanding I ;e FRORES IZAAK SPRUIT, sebagai Tergugat II /Terbanding II;e Pengurus Majelis Sinode GPIB ( Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat)sebagai Tergugat III/Terbanding ITI ;e Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Administrasi Jakarta Barat sebagaiTergugat IV/Terbanding IV ;e ANASRUL JAMBI S.H sebagai Turut Tergugat /Terbanding V ;e Bahwa yang menjadi pokok perkara dalam perkara terdahulu No. 328/Pdt.G/2010/PN. JKT.
    BAR yang menjadi pihakpihak yaitu : Gereja Protestan Indonesia BagianBarat sebagai Penggugat dan melawan :MARTONO GUNAWAN, sebagai Tergugat, di mana yang menjadi pokok perkaramengenai hal yang sama yaitu :Pada petitum 3 (tiga) dan 4 (empat) gugatan Penggugat menuntut supayamenyatakan sah dan secara hukum tanah yang saat ini ditempati dikuasai olehTergugat yang merupakan bagian dari tanah hak milik seluas 5.510 M2 (lima ribulima ratus sepuluh meter persegi) Sertifikat Hak Milik No. 1337/Taman Sari
    Barat adalahmilik/Kepunyaan Penggugat ;Oleh karena itu berdasarkan faktafakta hukum tersebut, Pengadilan Negeriberpendapat antara perkara perdata terdahulu No.328/Pdt.G/2010/PN.JKT.BAR, Jo.Putusan Pengadilan Tinggi No.281/Pdt/2012/PT.DKI tersebut ternyata objek perkaramaupun salah satu diantaranya subyek hukum adalah persis sama yaitu :MARTONO GUNAWAN, semula = sebagai PENGGUGAT/TERGUGATREKONPENSI/PEMBANDING dan sekarang dalamperkara No.07/Pdt.G/2014/PN.JKT.BAR, bertindaksebagai TERGUGAT, danGEREJA PROTESTAN
Register : 20-10-2020 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 989/Pdt.G/2020/PN Dps
Tanggal 28 Juli 2021 — Penggugat:
Unun Hadinansi Neno
Tergugat:
1.Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB) Maranatha Denpasar, c.q. Ketua Majelis Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB) Maranatha Denpasar
2.Sinode Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB), c.q. Ketua Majelis Sinode Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB)
6967
  • Penggugat:
    Unun Hadinansi Neno
    Tergugat:
    1.Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB) Maranatha Denpasar, c.q. Ketua Majelis Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB) Maranatha Denpasar
    2.Sinode Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB), c.q. Ketua Majelis Sinode Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB)
    Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB) MaranathaDenpasar, C.Q. Ketua Majelis Gereja ProtestanIndonesia Bagian Barat (GPIB) MaranathaDenpasar, bertempat tinggal di JI. Surapati No.11Denpasar, Kel. Dangin Puri, Denpasar Timur, KotaDenpasar, Bali, sebagai TERGUGAT I;2. Sinode Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB), C.Q.Ketua Majelis Sinode Gereja Protestan IndonesiaBagian Barat (GPIB), bertempat tinggal di JI.
    Oleh karenanya Gereja Protestan Indonesia bagian Barat(GPIB) Maranatha Denpasar c.q Ketua Majelis GPIB Maranatha Denpasarmemiliki kapasitas untuk didudukan sebagai Tergugat dalam GugatanPerbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara aquo.3.
    Bahwa berdasarkan Ketetapan Persidangan Sinode XX Gereja Protestandi Indonesia Bagian Barat Nomor XIII/PS.XXX.GPIB/2015 Pasal 15 JunctoPeraturan Pokok III Pasal 2 ayat (3.a) beserta penjelasannya menyebutkanMajelis Sinode bertindak untuk dan atas nama mewakili GPIB, sehinggadengan demikian, Sinode Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB)c.q Ketua Majelis Sinode Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB)memiliki kapasitas didudukkan sebagai Tergugat II dalam Gugatan a quo.B.
    Bahwa Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensiadalah karyawan dari Gereja Protestan Indonesia di bagian Barat (GPIB)Jemaat Maranatha Denpasar GPIB Maranatha Denpasar terhitung sejaktanggal 16 Oktober 2015, sebagaimana Surat Keputusan Majelis SenodeGereja Protestan Indonesia di bagian Barat No. 5317/15/MS.XIX/Kptstanggal 6 Oktober 2015 dengan jabatan terakhir adalah KASIR.a Bahwa selaku kasir, Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugatdalam Konpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum denganmengambil
    BUKTI T.12. =: Fotokopi sesuai Asli, Surat Keputusan Majelis SinodeGereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB)No.5317/15/MS.XX/Kpts tertanggal O6 Oktober 2015tentang Pengangkatan Pegawai GPIB di Kantor GPIBJemaat Maranatha Denpasar atas nama UNUNHADINANSI NENO, S.Psi;3.
Putus : 05-07-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan PN TANGERANG Nomor 667/Pdt.G/2016/Pn.Tng
Tanggal 5 Juli 2017 — RESTON MAYER SIMANJUNTAK lawan HURIAN KRISTEN BATAK PROTESTAN (HKBP) ROGATE
9625
  • RESTON MAYER SIMANJUNTAK lawan HURIAN KRISTEN BATAK PROTESTAN (HKBP) ROGATE
    Kaviing Pemda IV Nomor 188Kelurahan Panunggangan Barat Kecamatan JatiuwungKota Tangerang, yang selanjutnya disebut sebagaisebagai PENGGUGAT ;LAW ANHURIAN KRISTEN BATAK PROTESTAN (HKBP) ROGATE, beralamat diJl. Cemara Raya Blok 26 No. 6 Karawaci BaruKecamatan Karawaci Kota Tangerang, yang dalam halini memberikan kuasa kepada Riston Simarmata, SH.dan Anggiat Nainggolan, SH. Advokat dan konsultanhukum pada Riston Simarmata & Associates yangberalamat di JIn. Dr.
    Menyatakan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi (GerejaHKBP Rogate yaitu Huria Kristen Batak Protestan Rogate) adalahpemilik yang sah atas ketiga bidang tanah berikut bangunan rumahyang ada diatasnya antara lain adalah :a. Tanah berikut Bangunan rumah yang berada diatasnya yangterletak di Jalan Cemara Raya No. 6 dengan sertifikat Hak milikNo. 3723 atas nama Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi(Reston Mayer Simanjuntak);b.
    SIMAMORA, pada pokoknya menerangkan :Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan tahu tentang Tergugat;Bahwa saksi kenal dengan Penggugat sekitar tahun 1988 karena pernahsamasama menjadi anggota Huria Kristen Batak Protestan RogateTangerang ;Bahwa Huria Kristen Batak Protestan Rogate Tangerang berdiri padatahun 1991 dimana saksi dan Penggugat ikut mendirikan gereja tersebut ;Bahwa pada awal berdirinya Huria Kristen Batak Protestan RogateTangerang, atas permintaan dari majelis tempat ibadah dilaksanakan
    Saksi NIMROT SIMANJUNTAK, pada pokoknya menerangkan :Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan tahu tentang Tergugat;Bahwa saksi adalah jemaat Huria Kristen Batak Protestan RogateTangerang dimana saksi juga menjabat sebagai Seksi PerbendaharaanHKBP Rogate Tangerang ;Bahwa Penggugat pernah menjual 2 (dua) rumah kepada HKBP Rogate Tangerang, kemudian Penggugat meminta agar rumah tersebut dibaliknama menjadi atas nama HKBP Rogate Tangerang ;Halaman 28 dari 37 Putusan Nomor : 667/Pdt.G/2016/PN.Tng.Bahwa
    667/Pdt.G/2016/PN.Tng.yang terletak di jalan Cemara Raya No. 7 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor3724 atas nama Magdalena Siregar adalah sah secara hukum;Menyatakan jual beli atas tanah berikut bangunan rumah yang ada diatasnyayang terletak di Jalan Cibodas No. 139 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor1256 atas nama Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi (Drs RestonMayer Simajuntak) adalah sah secara hukum;Menyatakan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi (Gereja HKBPRogate yaitu Huria Kristen Batak Protestan
Register : 28-03-2016 — Putus : 16-06-2016 — Upload : 02-05-2017
Putusan PN SIBOLGA Nomor 07/Pdt.G/2016/PN Sbg
Tanggal 16 Juni 2016 — Tamba Tua Tamba; Mole Tamba; vs Pucuk Pimpinan/Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP); Pendeta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Mela II
7718
  • Tamba Tua Tamba; Mole Tamba; vs Pucuk Pimpinan/Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP); Pendeta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Mela II
    Tamba Tua Tamba, umur 80 tahun, agama Kristen Protestan, tempattinggal Desa Mela Il Kecamatan Tapian Nauli, KabupatenTapanuli Tengah;2.
    Mole Tamba, umur 77 tahun, agama Kristen Protestan, tempat tinggalDesa Mela Il Kecamatan Tapian Nauli, KabupatenTapanuli Tengah;Dalam hal ini kKeduanya memberikan kuasa kepada:Miller Top Chrosby Sitompul, S.H., Advokat/Pengacara/Penasihat & Konsultan Hukum, beralamat di JalanMeranti No. 8 Sibolga dan Jalan Marganti Sitompul No. 23A Sibolga, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27September 2015, selanjutnya disebut sebagai ParaPenggugat;Dan:1.
    Pucuk Pimpinan/Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP),beralamat di Pearaja Tarutung, Kabupaten TapanuliUtara;2. Pendeta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Mela Il, beralamat diJalan Gereja No.4 Mela, Kecamatan Tapian Nauli,Kabupaten Tapanuli Tengah;Dalam hal ini kKeduanya memberikan kuasa kepada:1. Pdt. Betty Sihombing, S.TH., S.H., 2.
Putus : 08-10-2018 — Upload : 13-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2324 K/Pdt/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — RESTON MAYER SIMANJUNTAK VS HURIAN KRISTEN BATAK PROTESTAN (HKBP) ROGATE
25564 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RESTON MAYER SIMANJUNTAK VS HURIAN KRISTEN BATAK PROTESTAN (HKBP) ROGATE
    PUTUSANNomor 2324 K/Pdt/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara:RESTON MAYER SIMANJUNTAK, beralamat diPalem Raya Nomor 2 RT 005 RW 023, KelurahanCibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerangdan bertempat tinggal di Jalan Kavling Pemda IVNomor 188 Kelurahan Panunggangan Barat,Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang;Para Pemohon Kasasi;LawanHURIAN KRISTEN BATAK PROTESTAN(HKBP) ROGATE, beralamat
    Menyatakan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi (GerejaHKBP Rogate yaitu Huria Kristen Batak Protestan Rogate) adalahpemilik yang sah atas ketiga bidang tanah berikut bangunan rumahyang ada di atasnya antara lain adalah:a. Tanah berikut bangunan rumah yang berada di atasnya yangterletak di Jalan Cemara Raya Nomor 6 dengan Sertifikat Hak MilikNomor 3723 atas nama Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi(Reston Mayer Simanjuntak);b.
    ada di atasnya yang terletak di Jalan Cemara Raya Nomor 7dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3724 atas nama Magdalena Siregaradalah sah secara hukum; Menyatakan jual beli atas tanah berikut bangunan rumah yang ada diatasnya yang terletak di Jalan Cibodas Nomor 139 dengan SertifikatHak Milik Nomor 1256 atas nama Tergugat Rekonvensi/PenggugatKonvensi (Drs Reston Mayer Simajuntak) adalah sah secara hukum; Menyatakan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi (Gereja HKBPRogate yaitu Huria Kristen Batak Protestan
Putus : 09-09-2022 — Upload : 12-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 852 PK/Pdt/2022
Tanggal 9 September 2022 — RISWANDI SITEPU Lawan GEREJA BATAK KARO PROTESTAN RUNGGUN BAMBU RAYA
5427 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RISWANDI SITEPULawanGEREJA BATAK KARO PROTESTAN RUNGGUN BAMBURAYA
Putus : 08-03-2017 — Upload : 21-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 24 PK/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 8 Maret 2017 — MERLY SAGALA VS GEREJA HURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN (HKBP) SUDIRMAN
6687 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MERLY SAGALA VS GEREJA HURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN (HKBP) SUDIRMAN
    Ahmad Yani Nomor 8, Pekayon Jaya, Kota Bekasi,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Juli 2016, sebagaiPemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;LawanGEREJA HURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN (HKBP)SUDIRMAN, yang diwakili olen Pendeta Ressor/Pimpinan HuriaKristen Batak Protestan (HKBP) Sudirman Jakarta Pdt.
    Bahwa Gereja Huria Kristen Batak Protestan adalah suatu Lembagaberbadan hukum yang didirikan pada tanggal 7 Oktober 1861 untukHalaman 1 dari 45 hal. Put. Nomor 24 PK/Pdt.SusPHI/2017selanjutnya disebut HKBP adalah merupakan anggota Persekutuan GerejaGereja Di Indonesia (PGI) berdasarkan Pengakuan Pemerintah Nomor 48pada tanggal 11 Juni 1931 Staatsblad Tahun 1932 Nomor 360 danPengakuan Ulang Pemerintah RI cg.
    Sabam Sihaloho bukanlahPekerja dan Tergugat bukanlah sebuah perusahaan/badan usahasebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Ketenagakerjaan atauUndang Undang PPHI;Bahwa HKBP merupakan sebuah Gereja beraliran Kristen Protestan ataupersekutuan orangorang Kristen Protestan yang mendapat pengakuan daripemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam PengakuanPemerintah 11 Juni 1931 Nomor 48, Staatsblaad 1932 Nomor 360, junctoNomor Dd/P/DAK/d/135/68, juncto Nomor 33 tahun 1988 Kantor Pusat:Pearaja
Putus : 11-02-2014 — Upload : 26-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 613 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 11 Februari 2014 — RASIDIN RAJAGUKGUK VS PIMPINAN PUSAT GEREJA KRISTEN PROTESTAN INDONESIA (GKPI)
14920 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RASIDIN RAJAGUKGUK VS PIMPINAN PUSAT GEREJA KRISTEN PROTESTAN INDONESIA (GKPI)
    Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadapTermohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Medan, pada pokoknya atas dalildalil sebagaiberikut:1Bahwa terhitung sejak tanggal 1 Agustus 1986 Penggugat selakuPekerja telah diterima/diangkat menjadi Pegawai Tetap di Kantor PusatGKPI (Tergugat) berdasarkan Surat Penetapan Nomor 1605/W4Pgw/7/86 tertanggal 22 Juli 1986 yang diterbitkan oleh Pimpinan PusatGereja Kristen Protestan
    Sitorus Nomor 25, RT/RW. 003/002, KelurahanTeladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar sebagaimanaalamat Penggugat tersebut di atas;3 Bahwa awal perselisihan Penggugat dengan Tergugat adalah bermuladari terbitnya Surat Keputusan Gereja Kristen Protestan Indonesia(GKPI) Nomor 924/P.4/TX/2012 tertanggal 21 September 2012 tentangPemberhentian Pegawai Kantor Pusat GKPI yang pada pokoknyaberisikan: bahwa terhitung sejak tanggal 21 September 2012 Penggugattelah diberhentikan oleh Tergugat sebagai
    151 Ayat (3)Batal Demi Hukum, dan Pasal 170 UndangUndang RI Nomor 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan pada pokoknya:Pemutusan Hubungan Kerja Yang Dilakukan Tidak MemenuhiKetentuan Pasal 151 Ayat (3) Dan Pasal 168 Batal Demi Hukum;7 Bahwa berdasarkan faktafakta dan alasanalasan juridis di atas,dengan demikian maka sebagai konsekwensi hukumnya PHK yangHal. 3 dari 15 hal.Putusan Nomor 613 K/Pdt.SusPHI/2013.10dilakukan Tergugat terhadap Penggugat sebagaimana Surat KeputusanGereja Kristen Protestan
    putusan sebagaiberikut:Primair:1Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2 Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat3terhadap Penggugat sebagaimana dimaksud Surat Keputusan Gereja KristenProtestan Indonesia (GKPI) Nomor 924/P.4/IX/2012 tertanggal 21 September2012 tentang Pemberhentian Pegawai Kantor Pusat GKPI, adalah Tidak Sahdan Batal Demi Hukum dengan segala akibat hukumnya;Memerintahkan Tergugat oleh karenanya untuk mencabut Surat KeputusanGereja Kristen Protestan
    RasidinRajagukguk layak diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial denganmempertimbangkan halhal berikut:Bahwa Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) adalah organisasi berbadanhukum yang merupakan organisasi keagamaan, bukan organisasi badan hukumperusahaan atau industri pada umumnya;Bahwa dalam menjalankan tujuan dan fungsi sebagai Gereja, benar gereja GKPImempekerjakan banyak orang dalam tugas dan fungsi yang berbedabeda yangkeseluruhannya adalah berlandaskan keagamaan, bukan hubungan industrial
Register : 18-08-2020 — Putus : 13-10-2021 — Upload : 22-10-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 771/Pdt.G/2020/PN Dps
Tanggal 13 Oktober 2021 — Penggugat:
1.Michael neno
2.Aldabert Iwan Viktor Neno, SH
Tergugat:
2.Gereja protestan Indonesia bagian barat (GPIB) Maranatha Denpasar c.q Ketua Majelis Gereja protestan Indonesia bagian barat (GPIB) Maranatha Denpasar
3.Sinode Gereja protestan Indonesia bagian barat (GPIB) c.q Ketua Majelis Sinode Gereja protestan Indonesia bagian barat (GPIB)
Turut Tergugat:
Gereja protestan Indonesia bagian barat (GPIB) Kasih Karunia c.q Ketua Majelis Gereja protestan Indonesia
350
  • Penggugat:
    1.Michael neno
    2.Aldabert Iwan Viktor Neno, SH
    Tergugat:
    2.Gereja protestan Indonesia bagian barat (GPIB) Maranatha Denpasar c.q Ketua Majelis Gereja protestan Indonesia bagian barat (GPIB) Maranatha Denpasar
    3.Sinode Gereja protestan Indonesia bagian barat (GPIB) c.q Ketua Majelis Sinode Gereja protestan Indonesia bagian barat (GPIB)
    Turut Tergugat:
    Gereja protestan Indonesia bagian barat (GPIB) Kasih Karunia c.q Ketua Majelis Gereja protestan Indonesia
Putus : 17-12-2020 — Upload : 07-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3662 K/Pdt/2020
Tanggal 17 Desember 2020 — RISWANDI SITEPU VS GEREJA BATAK KARO PROTESTAN RUNGGUN BAMBU RAYA
900 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RISWANDI SITEPU VS GEREJA BATAK KARO PROTESTAN RUNGGUN BAMBU RAYA
Putus : 19-02-2018 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 879 PK/Pdt/2017
Tanggal 19 Februari 2018 — GEREJA PROTESTAN DI INDONESIA BAGIAN BARAT (GPIB),
4420 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GEREJA PROTESTAN DI INDONESIA BAGIAN BARAT (GPIB),
    ., dan kawan, Advokat pada Kantor HukumJanuar Tjahjadi & Rekan, berkantor di Plaza Property, Komp.Pertokoan Pulomas Blok VIII Nomor 1, Jalan PerintisKemerdekaan, Jakarta Timur, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 11 Agustus 2017;Pemohon Peninjauan Kembali:LawanGEREJA PROTESTAN DI INDONESIA BAGIAN BARAT(GPIB), diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris UmumMajelis Sinode GPIB Pdt.
Putus : 23-06-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 832 K/PDT/2016
Tanggal 23 Juni 2016 — MARTONO GUNAWAN VS GEREJA PROTESTAN di INDONESIA BAGIAN BARAT (GPIB)
6335 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MARTONO GUNAWAN VS GEREJA PROTESTAN di INDONESIA BAGIAN BARAT (GPIB)
    Jend.Suprapto, Jakarta Pusat, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 3 Nopember 2015;Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding;LawanGEREJA PROTESTAN DI INDONESIA BAGIAN BARAT(GPIB), diwakili oleh Ketua Umum Pdt Markus FritsManuhutu, M.Th dan Sekretaris Umum Pdt. Adriaan Pitoy,S.Th, M.Min, berkedudukan' di Jalan Medan MerdekaTimur 10 Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasakepada L.
Register : 25-09-2018 — Putus : 04-03-2020 — Upload : 02-06-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 531/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 4 Maret 2020 — Penggugat:
Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat GPIB Jemaat Anugerah Bekasi
Tergugat:
Majelis Sinode Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat GPIB
193538
  • Penggugat:
    Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat GPIB Jemaat Anugerah Bekasi
    Tergugat:
    Majelis Sinode Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat GPIB