Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-02-2024 — Putus : 21-05-2024 — Upload : 22-05-2024
Putusan PN GORONTALO Nomor 39/Pid.B/2024/PN Gto
Tanggal 21 Mei 2024 — Penuntut Umum:
1.Kahfi Yudha Sulthoni, S.H.
2.Musyawwir Nurtan, S.H.
3.Kahfi Yudha Sulthoni, S.H.
4.Andreas Atmaji, S.H.,M.H.
Terdakwa:
1.DWI IVON SEFTIYANA KUDU
2.PUNGKI RISTIANINGSI GINOGA
3.PUPUT PRAPITRIA DISTI GINOGA
440
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa I PUNGKI RISTIANINGSI GINOGA Alias PUNGKI, Terdakwa II PUPUT PRPITRIA DISTI GINOGA Alias PUPUT dan Terdakwa III DWI IVON SEPTIYANA KUDU Alias DIAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan