Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-04-2019 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 31-05-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 324/Pid.B/2019/PN Ptk
Tanggal 28 Mei 2019 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD TOHE, SH
Terdakwa:
PRASTRIA AGUNG RAHMADI Bin MARWANTO
183
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Prastria Agung Rahmadi Bin Marwanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan .

    Penuntut Umum:
    MUHAMMAD TOHE, SH
    Terdakwa:
    PRASTRIA AGUNG RAHMADI Bin MARWANTO
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Pontianak yang mengadili perkaraperkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan Putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:ou fF WN FPq;8.Nama Lengkap : Prastria Agung Rahmadi Bin Marwanto;Tempat Lahir : Pontianak;Umur atau Tanggal Lahir : 27 Tahun/6 Maret 1992;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jalan Uray Bawadi Gg.
    Menyatakan bahwa terdakwa Prastria Agung Rahmadi Bin Marwanto;terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenadahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480ke 1 KUHP sebagaimana Dakwaan kami.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prastria Agung Rahmadi BinMarwanto berupa Pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangiselama terdakwa ditahan di RUTAN Pontianak.3.
    Membebankan kepada terdakwa Prastria Agung Rahmadi Bin Marwantountuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah).Setelah mendengar Pembelaan dari Terdakwa yang berupa permohonankepada Majelis Hakim, yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karenaterdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan Surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa PRASTRIA AGUNG RAHMADI Bin MARWANTO
    Menyatakan Terdakwa Prastria Agung Rahmadi Bin Marwantotersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Penadahan, sebagaimana dalam dakwaanTunggal:;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan .3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalanioleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.