Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-02-2018 — Putus : 24-04-2018 — Upload : 23-10-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 210/Pid.B/2018/PN Bdg
Tanggal 24 April 2018 — Penuntut Umum:
INTAN PERMATA HATI, SH.MH.
Terdakwa:
ANDRI RAMDANI BIN NENDI
9624

Dikembalikan kepada PT.Modal Ventura Ycab yang diwakilkan oleh Saksi Yang Yang Sebastian Senjaya;

  1. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: PT.Modal Ventura Ycab merupakan perusahaan yang bergerak di bidang keuanganyang memberikan pinjaman uang kepada masyarakat atau nasabah yangmembutuhkan modal untuk usaha yang dalam prosesnya tanpa jaminan namundilakukan melalui kolektif atau perkelompok;Halaman 3 dari 29 Putusan Nomor 210 / Pid.B / 2018 / PN.Bdg Terdakwa bekerja di PT.Modal Ventura Ycab sebagai karyawan kontrak dalamjangka waktu 1 (satu) tahun yaitu 12 Oktober 2016
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwadengan cara sebagai berikut: PT.Modal Ventura Ycab merupakan perusahaan yang bergerak di bidang keuanganyang memberikan pinjaman uang kepada masyarakat atau nasabah yangmembutuhkan modal untuk usaha yang dalam prosesnya tanpa jaminan namundilakukan melalui kolektif atau perkelompok; Terdakwa bekerja di PT.Modal Ventura Ycab sebagai karyawan kontrak dalamjangka waktu 1 (satu) tahun yaitu 12 Oktober 2016 sampai dengan 12 Oktober2017 sejak tanggal O3 Januari 2012
Bahwa terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membeli atau memenuhikebutuhan pribadinya tanpa seizin atau sepengetahuan PT.Modal Ventura Ycab; Sehingga kemudian saksi Yang Yang Sebastian Senjaya mewakili PT.Modal VenturaYcab melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian untuk diproses lebihlanjut; Akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT.Modal Ventura Ycab mengalami kerugiansekitar Rp.12.260.000,(dua belas juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana
Ventura Ycab dalam kurun waktu sejak bulan April 2017 sampaidengan bulan Agustus 2017; Bahwa kemudian saksi Yang Yang Sebastian Senjaya mewakili PT.Modal VenturaYcab melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian untuk diproseslebih lanjut; Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT.Modal Ventura Ycab mengalamikerugian sekitar Rp.12.260.000,(dua belas juta dua ratus enam puluh riburupiah);2.
Perbuatan terdakwa merugikan PT.Modal Ventura Ycab ;Hal hal yang meringankan :1. Terdakwa belum pernah dihukum ;2. Terdakwa sopan selama persidangan ;3.
Register : 12-12-2013 — Putus : 02-07-2014 — Upload : 03-04-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 565/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST.
Tanggal 2 Juli 2014 — Ir. Hery P. Muchrodji, MSc. >< PT. DHARMAKARYA DHIKAALAMBHANA,Cs
17499
  • Hal ini menujukkan bahwa memang tidakpernah dipermasalahkan;Bahwa menurut ahli, dalam pendirian perseroan yang dilakukan oleh suamiistri sudah sejak awal menginginkan dipisahkan harta untuk pendirian PT.Modal itu merupakan bagian yang dipisahkan dari harta yang disatukan;Halaman 47 dari 74 halaman, Pts.No. 565/Pdt.G/2013/PII.JKT.
Register : 13-12-2013 — Putus : 03-02-2015 — Upload : 03-04-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 566/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST
Tanggal 3 Februari 2015 — PT SUTOMO AGRINDO MAS >< PT. DUTA SUMBER NABAAviantara, S.H., M.HumTI,Cs
12228
  • Hal ini menujukkan bahwa memang tidakpernah dipermasalahkan;Bahwa menurutahli, dalam pendirian perseroan yang dilakukan oleh suamiistri sudah sejak awal menginginkan dipisahkan harta untuk pendirian PT.Modal itu merupakan bagian yang dipisahkan dari harta yang disatukan;Halaman 47 dari 74 halaman, Pts.No. 565/Pdt.G/2013/PII.JKT.
Register : 22-08-2017 — Putus : 10-01-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Dps
Tanggal 10 Januari 2018 — Penuntut Umum:
I WAYAN SUARDI,SH
Terdakwa:
I KETUT SUKARTAYASA,SH, S. Kep., M.Sc.
172120
  • ., selaku Direktur/pemilikMapan Medika Indonesia ,menyatakan tidak sanggup untuk ditetapkan sebagai pemenang karena tidak mempunyai mental danKETUT SUKARTAYASA,SH.bahwa proses telah melalui beberapa tahap dan PT.modal, setelah dijelaskan oleh M.Kep.,M.Sc.