Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-03-2015 — Upload : 16-04-2015
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 261/Pid.B/2015/PN.Lbp
Tanggal 24 Maret 2015 — Nama lengkap : SUKIRMAN Tempat lahir : Mabar Umur/tanggal lahir : 32 Tahun/28 Februari 1982 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan Pimpinan Dusun I Nomor 166 Kelurahan Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang Agama : Islam Pekerjaan : Karyawan Swasta
222
  • .- ( seratus tujuh puluh ribu rupiah ) , 1(satu) unit kereta sorong, 1 (satu) set cetakan/ mal telur puyuh, dikembalikan kepada PT.Puas ;- 1 (satu) potong kaos warna hijau, dirampas untuk dmusnahkan ;6. Menghukum terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2000.-
    Menyatakan barang bukti berupa :e Uang tunai berjumlah Rp.170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah)e 1 (satu) unit kereta soronge 1 (satu) set cetakan/mal kotak telur puyuhDikembalikan kepada PT.PUAS yang dalam perkara ini diwakilkan olehsaksi DARIUS TARMIZI;e 1 (satu) potong baju kaos warna hijauDirampas untuk dimusnahkan ;1.
    DARWIS TARMIZI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa benar sebelumnya saksi pernah memberikan keterangandihadapan penyidik ;Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik sudah benarsemua;Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan perbuatan terdakwa yangtelah mengambil tanpa izin 2 (dua) set cetakkan/mal kotak telur tersebutmilik PT.PUAS;Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Sabtu tanggal06 Desember 2014 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Pabrik PUAS
    IRWANSYAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa benar sebelumnya saksi pernah memberikan keterangandihadapan penyidik ;Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik sudah benarsemua;Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan perbuatan terdakwa yangtelah mengambil tanpa izin 2 (dua) set cetakkan/mal kotak telur tersebutmilik PT.PUAS;Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Sabtu tanggal06 Desember 2014 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Pabrik PUAS dijalan
    GINTING dibawah janji pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa benar sebelumnya saksi pernah memberikan keterangandihadapan penyidik ;Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik sudah benarsemua;Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan perbuatan terdakwa yangtelah mengambil tanpa izin 2 (dua) set cetakkan/mal kotak telur tersebutmilik PT.PUAS;Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Sabtu tanggal06 Desember 2014 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Pabrik PUAS dijalan
    Menyatakan barang bukti berupa : Uang tunai Rp. 170.000. ( seratus tujuh puluh ribu rupiah ) , 1(satu) unit kereta sorong, (satu) set cetakan/ mal telur puyuh, dikembalikan kepada PT.Puas ; (satu) potong kaos warna hijau, dirampas untuk dmusnahkan ;6.