Ditemukan 3 data
PT Tobas Cagar Muara
Tergugat:
CV Ratu Bumi Perkasa
72 — 43
Mengadili
DALAM PROVISI:
- Menolak gugatan Provisi dari Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan Tergugat tersebut tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan antara Penggugat dan Tergugat terikat dalam Perjanjian Kerjasama Pengadaan Unit Armada Dumptruck antara PT.Tobas
Cagar Muara dengan CV.Ratu Bumi Perkasa tertanggal 02 April 2023;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji atas Perjanjian Kerjasama Pengadaan Unit Armada Dumptruck antara PT.Tobas Cagar Muara dengan CV.Ratu Bumi Perkasa tertanggal 02 April 2023;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi dan biaya-biaya akibat telah melakukan Ingkar Janji/Wanprestasi secara tunai, sekaligus dan seketika sejumlah Rp. 745.043.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima juta empat
132 — 54
Bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT.Tobas Kaula Kencana terbit berdasarkan Keputusan GubernurLampung Nomor: G/776/II.06/HK/2011 tertanggal 30 Desember 2011,maka yang berwenang untuk mencabutnya adalah GubernurLampung. Hal ini sejalan dengan Asas Contrario Actus dalam HukumAdministrasi Negara adalah asas yang menyatakan badan ataupejabat tata usaha negara yang menerbitkan keputusan tata usahaNegara dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkannya;b.
114 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.846 K/PidSus/201 1Transfer ke Rekening Bank Niaga No.0080164351000 atas nama PT.Tobas Kaula Kencana, senilai Rp.1.000.000.000, tanggal 5 November2009 ;12) Slip Setoran ke Rekening Bank BCA No.168.168.6911, atas namaERLIN KOSASIH, senilai Rp.43.000.000, tanggal 5 November 2009 ;13) Slip Setoran ke Rekening Bank BCA No.624.019.3891, atas nama SRILUNAWATI, senilai Rp.170.000.000, tanggal 5 November 2009 sesuaiPenetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 1152 /Pen.Per.Sit/ 2010 / PN.