Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 31-03-2021
Putusan PA KLATEN Nomor 0086/Pdt.P/2021/PA.Klt
Tanggal 31 Maret 2021 — Pemohon melawan Termohon
373
  • Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon I (Putut Darwanto binti Suginem) dan Pemohon II (Fransiska Ita Suryono, S.P binti Tjipto Suryono) yang beralamat di Dukuh Bapangan RT.003/ RW 001, Desa Kuncen, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, terhadap seorang anak laki-laki yang bernama Bima Abe Prabaswara bin Pudyarto Ari Suryono, lahir 30 Desember 2007 (umur 13 tahun 2 bulan);
3.
Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan pencatatan pengangkatan anak tersebut kepada Kantor Dinas Kependukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klaten untuk pencatatan pada Register Akta Kelahiran dan kutipannya atas nama Bima Abe Prabaswara bin Pudyarto Ari Suryono sebagai anak angkat Pemohon I dan Pemohon II;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 315.000 (Tiga ratus lima belas ribu rupiah);