Ditemukan 3 data
Terdakwa:
AHMAD PAJRI BIN AHMAD PUJERI
29 — 7
- Menyatakan terdakwa Ahmad Pajri Bin Ahmad Pujeri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual, menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Pajri Bin Ahmad Pujeri dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana selama 3 (tiga) bulan penjara.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Terdakwa:
AHMAD PAJRI BIN AHMAD PUJERI
8 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan para pemohon;
- Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I Pujeri bin Paiman dengan Pemohon II yang bernama Nurhayati binti Muhammad yang telah dilangsungkan pada tanggal 11 Januari 1986 di Tebas;
- Memerintahkan para pemohon untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak ;
- Membebankan para pemohon untuk membayar
7 — 0
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Samsul Ma`arif bin Pujeri ) terhadap Penggugat (Nurul Khasanah binti Sastro );
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Brebes untuk mengirimkan satu helai salinan putusan ini setelah berkekuatan