Ditemukan 5 data
58 — 31
Saksi WAYAN PUJIARTHA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut :Bahwa saksi bertugas di Kantor Dinas PU Lombok Tengah, sebagaiOperator alat berat Exkavator;Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2013 saksi melakukan penertiban ROIpantai kuta dengan menggunakan alat berat;Bahwa saksi diperintahkan melakukan penertiban ROI pantai kuta olehKepala Dinas PU Lombok Tengah;Bahwa tidak ada batas yang ditentukan untuk pembersihan ROI pantai ;Halaman 16 dari 60 Putusan Nomor 60/Pid.B/2015/PN.
LALU RASYIDI, ST. sebagai Kepala Dinas PU LombokTengah atas perintah Bupati Lombok Tengah mendatangkan alat berateksavator dan menugaskan saksi WAYAN PUJIARTHA Sebagai operatoralat berat tersebut;Bahwa alat berat tersebut mulai melaksanakan pembersihan danpembongkaran di sekitar ROI Pantai Kuta sejak pagi hingga sore hari ;Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2013, tembok pagar Hotel Lombok Barusebelah barat dirobohkan dan pojok bangunan kamar Hotel Lombok Barusebelah barat;Bahwa pada tanggal 11 Nopember
Pya.Menimbang, bahwa Bupati Lombok Tengah mengirimkan surat kepadaSaksi Minarni tertanggal 1 November 2013 Nomor 180/94/HKM/2013 perihal :Penertiban Bangunan/Hotel Roi Pantai Kute dan surat tertanggal 12 November2013 Nomor 180/98/HKM/2013 perihal : Teguran ke Il Penertiban Bangunan/HotelRoi Pantai Kute;Menimbang, bahwa Saksi MUTAWWALI, SH., Saksi ARIFIN TOMI, SaksiLALU SUNGKUL dan saksi WAYAN PUJIARTHA yang menyatakan bahwa yangdirusak adalah tembok pagar Hotel Lombok Baru pada tanggal 31 Oktober
Tengah yang menyatakan bahwa masyarakat mengarahkanalat berat (excavator) ke Hotel Lombok Baru dan melempari alat berat (excavator)dengan batu dan memecahkan kaca bagian operator alat berat (excavator)tersebut;Menimbang bahwa, mengenai kaca bagian operator alat berat (excavator)tersebut, Majelis Hakim telah memeriksa barang bukti berupa alat berat(excavator) tersebut, dan memang benar kaca bagian operator alat berat(excavator) ada retakan kaca, namun belum sampai pecah seperti yang saksi WAYAN PUJIARTHA
Yuniarti,SH.,M.H
Terdakwa:
LA ANDA Alias ALE BIN LA SALAMA
29 — 26
melakukan tindak pidana Pencurian;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LA ANDA Alias ANDA Bin LA SALAMA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone Jenis/Merk REDMI NOTE 11 warna biru kombinasi hitam dengan nomor seri imei 1 863656066826764 dan imei 2 863656066826772;
Dikembalikan kepada saksi Asih Pujiartha
16 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
SAGIR, BUDI SUP ARTHA dankepala Desa LALU PUJIARTHA, merupakan hak dari Terdakwa yangdiberikan hak ingkar dan majelis hakim tidak menilai kehidupan/wataksusila daripada Terdakwa dimana Terdakwa tidak menyerahkan uangRp. 600000, kepada saksi M. SAGIR dan uang Rp. 6000.000 kepada saksiM. YANTI, hal inipun secara tegas diakui oleh Terdakwa sendiri dandibenarkan oleh saksi M.
26 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sagir menjadi alat bukti petunjuk dimana dalam ketentuan Pasal184 KUHAP petunjuk ini merupakan salah satu bagian dari alat bukti,sedangkan semua suratsurat pada saat itu yang membawa, menguruskansecara tegas adalah Terdakwa mengenai Terdakwa yang menyangkal akantetapi dialinkan bahwa pengurusan suratsurat tersebut dilakukan oleh M.Sagir, Budi Supartha dan Kepala Desa Lalu Pujiartha, merupakan hak dariTerdakwa yang menurut hukum dan Undangundang diberikan hak ingkar,terhadap kasus ini Majelis Hakim
32 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
., Saksi ARIFIN TOMI,Saksi LALU SUNGKUL dan saksi WAYAN PUJIARTHA yangmenyatakan bahwa yang dirusak adalah tembok pagar Hotel LombokBaru pada tanggal 31 Oktober 2013, Saksi MUTAWWALI, SH.Menyatakan bahwa tembok pagar yang dirusak adalah yang tidaksesuai dengan perijinannya, sedangkan Hotel Lombok Baru yangsebelah timur masih utuh (putusan a quo halaman 57 alinea ke2);b.