Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-11-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PN BATAM Nomor 600/Pid.B/2014/PN.BTM
Tanggal 5 Nopember 2014 — PUJORIONO BIN YATMO
215
  • Menyatakan Terdakwa PUJORIONO BIN YATMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
    PUJORIONO BIN YATMO
    PUTUSANNomor: 600/Pid.B/2014/PN.BTM.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Batam yang mengadili perkaraperkara pidana padaPengadilan tingkat pertama dalam acara pemeriksaan biasa, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : PUJORIONO BIN YATMO;Tempat lahir =: Tanjung Pinang;Umur/tgl.lahir : 39 Tahun / 4 April 1975;Jenis kelamin : lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Sei Panas Bukit Jodoh Rt 01 Rw O1 Kel.Sei Panas Kec.BatamKota
    Menyatakan terdakwa PUJORIONO BIN YATMO secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Percobaan Pencurian dalam keadaanmemberatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 53KUHP dalam dakwaan tunggal kami;22. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PUJORIONO BIN YATMO denganpidana penjara 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi masapenahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah agarterdakwa tetap berada dalam tahanan;3.
    Membebankan kepada terdakwa PUJORIONO BIN YATMO untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp 2.000, (dua ribu rupiah);Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisandipersidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karenamerasa bersalah dan menyesal dan tidak akan mengulanginya lagiMenimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umumtanggal 30 September 2014, No.
    Barang siapa:Bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah menunjukkan kepadasubjek hokum, yaitu pelaku dari suatu tindak pidana yaitu setiap orang yangdari padanya dapat dimintakan pertanggungjawaban sesuai denganperbuatan yang dilakukannya, dengan demikian orang tersebut haruslahseorang yang sehat rohani dan jasmaninya.Bahwa kami selaku Jaksa Penuntu Umum dalam perkara ini telah mengajukanseorang terdakwa yang bernama PUJORIONO BIN YATMO, yang identitasnyasama dengan identitas yang terdapat dalam
    Menyatakan Terdakwa PUJORIONO BIN YATMO telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaanmemberatkan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9(sembilan) Bulan;3: Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;.