Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-12-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan PA SIDOARJO Nomor 728/Pdt.P/2020/PA.Sda
Tanggal 17 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
2811
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

    2. Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon I bernama : Mahruf Wijaya Rofi bin H Laniman dan Pemohon II bernama : Farida Pulansari binti H Arif Prawito terhadap anak bernama Melia Jesselyn Wijaya,

    PENETAPANNomor 728/Pdt.P/2020/PA.Sda2 in DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkarapermohonan pengangkatan anak berdasarkan Hukum Islam yang diajukanoleh:Mahruf Wijaya Rofi bin H Laniman, umur 44 tahun, agama Islam, pendidikanStrata Il, pekerjaan Wirausaha, tempat tinggal diKabupaten Sidoarjo, selanjutnya disebut sebagaiPemohon I;Farida Pulansari binti H Arif
    Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon bernama : Mahruf Wijaya Rofi bin H Laniman dan Pemohon II bernama :Farida Pulansari binti H Arif Prawito terhadap anak bernama Melia JesselynWijaya, tanggal lahir 19 November 2018, umur 2 tahun 1 bulan;3.
    Farida Pulansari, ST,MT, tanggal 19 Maret 2019, yang dikeluarkan oleh UniversitasPembangunan Nasional Veteran Jawa Timur, (P8);.
    Penetapan No, 728/Pdt.P/2020/PA.Sda.12.Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian atas nama Farida Pulansari,Nomor : SKCK/23343/XII/YAN2.3/2020/INTELKAM, tanggal 01 Desember2019, yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, (P12);Bahwa disamping suratsurat tersebut Para Pemohon mengajukan saksisaksi sebagai berikut :1.
    Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon bernama : Mahruf Wijaya Rofi bin H Laniman dan Pemohon II bernama :Farida Pulansari binti H Arif Prawito terhadap anak bernama Melia JesselynWijaya, tanggal lahir 19 November 2018, umur 2 tahun 1 bulan;3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pengangkatananak tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Sidoarjo;4.