Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-06-2013 — Upload : 19-11-2013
Putusan PN LAMONGAN Nomor 108/Pid.B/2013/PN.Lmg
Tanggal 4 Juni 2013 — PULIHADI Alias Gedeg Bin PASTIRUN (Alm)
294
  • Menyatakan terdakwa PULIHADI Alias Gedeg Bin PASTIRUN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart atau persyaratan keamanan;--------------------------------------------------------------------------2.
    PULIHADI Alias Gedeg Bin PASTIRUN (Alm)
    PUTUSANNomor 108/Pid.B/2013/PN.LmgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Lamongan mengadili perkaraperkara pidana pada tingkatpertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut,dalam perkara terdakwa:Nama Lengkap : PULIHADI Alias Gedeg Bin PASTIRUN (Alm);Tempat lahir 2 LAMONGAN 52n enn n nnn nnn ncn ncnUmur/Tgl Lahir 2 AO Tah jseseseeeeecessemseeneereneesteeeeneeensaecenneeenaaJenis Kelamin 5 LAR ET AIK eens setceerse eect esctteeeerenrecememeeneersensemeenanrinsKewarganegaraan
    Berkas perkara atas nama PULIHADI Alias GEDEG Bin PASTIRUNSetelah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwa;Setelah memperhatikan dan meneliti barang bukti dipersidangan;Setelah mendengar Pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum tertanggal 4Juni 2013 Nomor Reg.Perkara:PDM42/Lamon/04/2013 yang pada pokoknya menuntutagar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan yang mengadili perkara ini memutuskan:1.
    Menyatakan terdakwa PULIHADI Als GEDEG Bin PASTIRUN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,/DENGAN SENGAJAMEMPRODUKSI! ATAU MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI DAN ATAUALAT KESEHATAN YANG TIDAK MEMENUHI STANDART ATAUPERSYARATAN KEAMANAN,KHASIAT ATAU KEMANFAATAN DANMUTU, sebagaimana diatur dalam pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan atau(3) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentangKesehatan sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Penuntut2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PULIHADI Als GEDEG BinPASTIRUN berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dengandikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintahterdakwa tetap ditahan dan denda Rp.250.000, (dua ratus lima puluh riburupiah) subsidair (tiga) bulan kurungan;3. Menetapkan barang bukti 90 (Sembilan puluh) pil kKarnopen dan uang tunaisebesar Rp.342.000, (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah) dirampasuntuk dimusnahkan);4.
    menyatakanmengerti dan tidak mengajukan pembelaan (Pledoi), hanya mengajukan permohonansupaya dijatuhi pidana yang seringanringannya dengan alasan terdakwa merasa bersalahdan berjanji tidak akan mengulangi lagi; 222 n none none ne nnn nenMenimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umummenyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa tetap pada permohonanya;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan nomor reg.Perkara PDM42/Lamon/ 2013, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :Bahwa terdakwa PULIHADI