Ditemukan 1 data
11 — 0
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberi dispensasi nikah kepada anak Para Pemohon yang bernama Arih Pulihati binti Kastuji untuk menikah dengan seorang jejaka bernama Mohamad Triyono bin Waan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.296.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);