Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-12-2021 — Putus : 06-01-2022 — Upload : 31-01-2022
Putusan PN SEMARANG Nomor 534/Pdt.P/2021/PN Smg
Tanggal 6 Januari 2022 — Pemohon:
Punianto Wiyana
152
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti atau memperbaiki nama di dalam Paspor No :C6748107 tertanggal 02 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Semarang yang semula tertulis Punianta Wijana di perbaiki menjadi Punianto Wiyana.
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Imigasi Semarang agar mencatat terkait penggantian atau perbaikan nama di dalam Paspor No :C6748107 tertanggal 02 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Semarang yang semula tertulis Punianta Wijana di perbaiki menjadi Punianto Wiyana ke dalam register yang diperuntukan untuk itu;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara