Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-03-2018 — Putus : 24-05-2018 — Upload : 19-11-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 233/Pid.Sus/2018/PN Dps
Tanggal 24 Mei 2018 —
Terdakwa:
I Nengah Purnianta
278
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa I NENGAH PURNIANTA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika
    golongan I yaitu jenis Metamfetamina ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I NENGAH PURNIANTA dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 1.000.000.000,00.

    Terdakwa:
    I Nengah Purnianta