Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-02-2013 — Putus : 10-12-2013 — Upload : 29-09-2014
Putusan PN KOTOBARU Nomor 8/PDT.G/2013/PN.KBR
Tanggal 10 Desember 2013 — MUNAF MALIN BATUAH, Dkk. Vs. RASINI, Dkk.
6311
  • IDIN PUNTARAN BASA. bukti pemulangan tanah objekperkara tanggal 3 Desember 1986 ini akan Penggugat ajukan nantinya sebagai buktidalam perkara.Bahwa untuk diketahui antara Penggugat dengan Tergugat I tidak sekaum bertalidarah, tidak seharta sepusaka, tidak pepandam sepekuburan, tidak sehina semalu,tidak seutang sebaia, tidak serumah gadang, hanya saja samasama bersukuTanjung.Bahwa diatas tanah Objek perkara telah dibangun 2 (dua) buah rumah yaitu 1(satu) buah Rumah milik Tergugat I dan II dan 1 (satu
    atau ahliwarisnya;4 Bahwa sehubungan dengan amanah tersebut pada tanggal 3 Desember 1986 tanahtersebut dipulangkan oleh Amir Malin Malano tanah tersebut kepada MamakPenggugat yang bernama Mauman Marah Kayo termasuk tanaman yang ada diatasnya sesuai dengan surat pemulangan tanah yang disaksikan oleh warisnyabernama Lisuk Lenggang Batuah dan yang menerima pemulangan adalah MaumanMarah Kayo dengan disaksikan oleh Luyin Takang kayie, Kutar Pakih Batuah,Muah Ande Ana, Ana, Jasin Malin Panjang dan Idin Puntaran
    untuk meneguhkan dalil gugatannya tersebut, para Penggugatmengajukan bukti surat yang diantaranya adalah bukti surat bertanda P.II berupa suratpernyataan pemulangan salang atas tanah objek perkara tertanggal 3 Desember 1986 dariAmir Malin Malano selaku peminjam kepada Mauman Marah Kayo selaku yangmeminjamkan dengan disaksikan oleh Muah yang merupakan Ande dari Ana dan juga Anasendiri dimana keduanya merupakan anggota Kaum Amir Malin Malano, selain itu jugadisaksikan oleh Jasin Malin Panjang, Iding Puntaran
Putus : 23-10-2015 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1562 K/Pdt/2015
Tanggal 23 Oktober 2015 — RASINI, Dkk vs MUNAF MALIN BATUAH, Dkk
4512 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Idin Puntaran Basa. buktipemulangan tanah objek perkara tanggal 3 Desember 1986 ini akanPenggugat ajukan nantinya sebagai bukti dalam perkara;. Bahwa untuk diketahui antara Penggugat dengan Tergugat tidak sekaumbertali darah, tidak seharta sepusaka, tidak pepandam sepekuburan, tidaksehina semalu, tidak seutang sebaia, tidak serumah gadang, hanya sajasamasama bersuku Tanjung;.