Ditemukan 1 data
Kui Mi
33 — 7
MENETAPKAN :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (Kui Mi) dengan Fa Tjau telah melangsungkan perkawinan secara agama Khonghucu pada tanggal 30 Desember 2007 di Restoran Puramah Jakarta;
- Memberikan izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk mendaftarkan guna mencatatkan perkawinan Pemohon dengan Suami Pemohon tersebut dalam dalam Register Akta Perkawinan serta menerbitkan