Ditemukan 11 data
31 — 0
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan Wastu Kurning Purbandini binti Raden Supardjo, telah meninggal dunia pada tanggal 07 Agustus 2023;
- Menetapkan ahli waris dari Wastu Kurning Purbandini binti Raden Supardjo, adalah:
- Sigit Purnandito bin Raden Supardjo (Pemohon I), sebagai saudara kandung laki-laki;
- Kunto Purwandono bin Raden Supardjo (Pemohon II), sebagai saudara kandung
35 — 12
PURBANDINI, S.SI.M.KOM yangdibawah sumpah menurut hokum agamanya masingmasing, telah memberikanketerangan yang pada pokoknya adalahsebagai berikut :Saksi ke1 : M. ARIF SUGIANTO.
lagi mengikuti ujian;Bahwa saksi mengetahui ada orang lain sebagai joki menggantikan peserta aslimengerjakan soalsoal ujian waktu itu pada hari Selasa tanggal 16 April 2013 setelahada penggerebekan, saksi mengira sudah tidak dilanjutkan ternyata Saksi dipanggilPolsek Soko disuruh mengambil soalsoal ujian dan tetap disuruh mengawasijalannya ujian namun pesertanya tinggal 9 (Sembilan) orang ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benardan tidak berkeberatan;Saksi ke 4: PURBANDINI
17 — 4
Memberi izin kepada Pemohon ( Rudi Priadi bin Alimin Tambeng ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Tirahmi Lulus Purbandini binti Masrichin) di depan sidang Pengadilan Agama Pontianak;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp291.000,00 ( dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
11 — 5
DEWI SUSANTI PURBANDINI binti SUBAKIR);
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 331.000,00 ( tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
24 — 3
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Alfian Charisma Aldi bin Sentot Fatnur) terhadap Penggugat (Poppy Ayu Purbandini Putri Larassati binti Purwono);
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp366000,- ( tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah).
22 — 3
- Menetapkan Pemohon Reny Purbandini binti Was Unudin ) sebagai Wali dari anak kandung Pemohon yang bernama : (Athalia Khofia Prasaja binti Djati Julianto Prasadja tanggal lahir, 02 Februari 2011 dan (Althaf Hamish Prasaja bin Djati Julianto Prasadja), tanggal lahir, 28 Desember 2017;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
15 — 3
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Wali Nikah Pemohon bernama Budi Juswanto Soeryo bin Budi Jowiranto adalah adhal;
3. Menetapkan bahwa Kepala kantor Urusan Agama Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, menjadi wali Hakim bagi Pemohon untuk menikahkan Pemohon (: Putri Yusfi Purbandini bin Budi Juswanto Soeryo) dengan calon Suami Pemohon (Ulung Adi Pramono bin Slamet)
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar
9 — 1
Kusno Triyono) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Windi Putri Purbandini binti Sutan Syahrir) di depan sidang Pengadilan Agama Semarang;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 505.000,00 (lima ratus lima ribu rupiah);
55 — 8
- DALAM KONPENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat ;
- Menjatuhkan talak satu bain sughro dari Tergugat (UGROSENO TIRTONUGROHO bin TOTOK SUPRIYATNO) terhadap Penggugat (RIZA PUTRI PURBANDINI binti WIYATNO);
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama RAKAI ABISATYA NUGRAHA bin UGROSENO TIRTONUGROHO berada dibawah hadhonah Penggugat;
- DALAM KONPENSI
- Menolak gugat
12 — 1
TULADI) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (RIRIN EKA PURBANDINI, SE binti KUSMAN) di depan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo.
135 — 66
Nomor : 26/Pdt.G/2002/ PN.Pdg, tanggal 14 Juli 2009 (foto copy sesuai dengan aslinya); :Foto copy Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 188/PK/PDT/2008, tanggal 14Januari 2009 antara Mungky Purbandini Poesponegoro, dkk. melawan OseKomara Hadiprawira dan TB. Jaenuddin bin H. Halimi dkk. (copy sesuai dengan Halaman 23 dari 50 halaman Putusan Nomor : 01/G/2012/PTUNSRG aslinya); 8.