Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-11-2023 — Putus : 04-01-2024 — Upload : 15-01-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 2338/Pid.Sus/2023/PN Sby
Tanggal 4 Januari 2024 — Penuntut Umum:
NURHAYATI, SH, MH
Terdakwa:
RYAN CRISTIANSYAH BIN RIBUT PURBAWAYONO
185
    1. Menyatakan Terdakwa Ryan Cristiansyah Bin Ribut Purbawayono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak Membeli dan Menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila
    Penuntut Umum:
    NURHAYATI, SH, MH
    Terdakwa:
    RYAN CRISTIANSYAH BIN RIBUT PURBAWAYONO