Ditemukan 1 data
NURHAYATI, SH, MH
Terdakwa:
RYAN CRISTIANSYAH BIN RIBUT PURBAWAYONO
18 — 5
- Menyatakan Terdakwa Ryan Cristiansyah Bin Ribut Purbawayono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak Membeli dan Menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila
Penuntut Umum:
NURHAYATI, SH, MH
Terdakwa:
RYAN CRISTIANSYAH BIN RIBUT PURBAWAYONO