Ditemukan 2 data
30 — 0
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Iwan bin Marsilan)dengan Pemohon II (Suliha binti Purinten) yang telah dilaksanakan pada tanggal 01 Februari 1994 di Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
7 — 4
MENGADILI
1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughro Tergugat (SUNARKO bin GOFUR) terhadap Penggugat (PURINTEN binti SUPARNO );
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Malang untuk mengirimkan salinan putusan ini