Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-02-2022 — Putus : 31-03-2022 — Upload : 06-07-2022
Putusan PN TUBEI Nomor 18/Pid.Sus/2022/PN Tub
Tanggal 31 Maret 2022 — MH
Terdakwa:
Tomi Purmayan bin Sudirman Alm
4011
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Tomi Purmayan bin Sudirman (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Ancaman Kekerasan Terhadap Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul yang dilakukan oleh Orang Tua Dilakukan Terus-Menerus Sebagai Perbuatan Yang Dilanjutkan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00
    Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar baju lengan panjang motif garis-garis warna cream;
    • 1 (satu) lembar celana panjang bermotif daun warna pink;
    • 1 (satu) lembar kaos dalam berwarna hijau;
    • 1 (satu) lembar celana dalam berwarna biru;
    • 1 (satu) bilah parang dengan panjang 32 cm bergagang plastik warna abu-abu;

    Dikembalikan kepada Anak Saksi Sinta Indah Sari Binti Tomi Purmayan

    MH
    Terdakwa:
    Tomi Purmayan bin Sudirman Alm