Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-11-2017 — Putus : 31-01-2018 — Upload : 29-05-2018
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 291/Pid.Sus/2017/PN Pms
Tanggal 31 Januari 2018 — Penuntut Umum:
Robert O. Damanik, SH
Terdakwa:
RISKY PURNAMASARY Als KYKY
6013
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa Risky Purnamsary Als Kyky tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum ;
    2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Pertama Primair tersebut ;
    3. Menyatakan Terdakwa Risky Purnamsary Als Kyky tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai narkotika Golongan I bukan
    satu) buah plastik hitam berisi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) unit HP merek Samsung warna putih, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah tas jinjing warna kuning ;
    Masing masing dirampas untuk dimusnahkan ;
    - Uang tunai Rp. 505.000,- (lima ratus lima ribu rupiah) ;
    Dirampas untuk Negara ;
    - 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat BK 5340 TBE ;
    Dikembalikan kepada Terdakwa Risky Purnamsary