Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-11-2015 — Putus : 25-11-2015 — Upload : 25-11-2015
Putusan PN DENPASAR Nomor 516/Pdt.P/2015/PN Dps
Tanggal 25 Nopember 2015 — NI LUH PUTU DIKA PURNAYANTHI
60
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon tersebut yang semula bernama : NI LUH PUTU DIKA PURNAYANTHI diganti menjadi NI PUTU METTA GAURINA ;3.
    Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk mencatatkan tentang penggantian nama pomohon tersebut yang semula bernama : NI LUH PUTU DIKA PURNAYANTHI diganti menjadi NI PUTU METTA GAURINA untuk dicatatkan pada daftar/register yang diperuntukkan untuk itu ;------------------------------------------4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya dalam permohonan ini sebesar Rp. 171.000 ( seratus tujuh puluh satu ribu rupiah)
    NI LUH PUTU DIKA PURNAYANTHI