Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-05-2018 — Putus : 05-06-2018 — Upload : 23-10-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 468/Pid.B/2018/PN Bdg
Tanggal 5 Juni 2018 — Penuntut Umum:
NORMA DHIASTUTI, SH
Terdakwa:
INDRA GUSTIAWAN Bin AFRIZAL
222
  • terdakwa punmenyimpan kembali gembok dan kuncinya di dekat gerbang kostankemudian terdakwa langsung pergi sambil membawa sepeda motorberikut dompet beserta isinya milik saksi;Bahwa dengan adanya kejadian tersebut saksi mengalami kerugiansebesar Rp. 17.000.000, (tujuh belas juta rupiah);Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkandipersidangan oleh Penuntut Umum.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwadipersidangan menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;2.Saksi PURWAGANDI