Ditemukan 1 data
20 — 2
- Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Fikran Ramadon Saputra alias Fikron Ramadan Saputra bin Usman Dopo) untuk menjatuhkan talak satu raj'i kepada Termohon (Esti Purwanigsi binti Ponadi) di depan sidang Pengadilan Agama Bima;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.365000,- (tiga ratus