Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-05-2023 — Putus : 14-06-2023 — Upload : 15-06-2023
Putusan PA BIMA Nomor 886/Pdt.G/2023/PA.Bm
Tanggal 14 Juni 2023 — Penggugat melawan Tergugat
202
    1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon (Fikran Ramadon Saputra alias Fikron Ramadan Saputra bin Usman Dopo) untuk menjatuhkan talak satu raj'i kepada Termohon (Esti Purwanigsi binti Ponadi) di depan sidang Pengadilan Agama Bima;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.365000,- (tiga ratus