Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-08-2020 — Putus : 19-08-2020 — Upload : 09-11-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 69/Pdt.P/2020/PN Mad
Tanggal 19 Agustus 2020 — Pemohon:
LILIK PURWANTJINI
1612
  • Menetapkan :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan pembetulan nama lahir Pemohon pada akte kelahiran nomor 242/1960 tanggal 12 Januari 1961 yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Madiun yang tertulis nama Lilik Poerwantjini menjadi Lilik Purwantjini
    oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Madiun ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu tiga puluh hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan Salinan Penetapan tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Madiun untuk mencatat perubahan nama pada akte kelahiran nomor 242/1960 tanggal 12 Januari 1961 yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Madiun yang tertulis nama Lilik Poerwantjini menjadi Lilik Purwantjini;
  • Menghukum
    Pemohon:
    LILIK PURWANTJINI