Ditemukan 1 data
LILIK PURWANTJINI
16 — 12
Menetapkan :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan pembetulan nama lahir Pemohon pada akte kelahiran nomor 242/1960 tanggal 12 Januari 1961 yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Madiun yang tertulis nama Lilik Poerwantjini menjadi Lilik Purwantjini
oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Madiun ;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu tiga puluh hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan Salinan Penetapan tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Madiun untuk mencatat perubahan nama pada akte kelahiran nomor 242/1960 tanggal 12 Januari 1961 yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Madiun yang tertulis nama Lilik Poerwantjini menjadi Lilik Purwantjini;
- Menghukum
Pemohon:
LILIK PURWANTJINI